SERANG, FAKTAMERAH.COM – Polda Banten memberikan klarifikasi terkait penanganan Kepala Desa Undar Andir berinisial KH yang sebelumnya diamankan oleh Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Banten.
Klarifikasi tersebut disampaikan menyusul informasi yang beredar mengenai KH yang disebut menjalani rehabilitasi serta adanya tudingan terkait dugaan pemberian uang sebesar Rp50 juta dalam proses penanganan perkara tersebut.
Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea menegaskan bahwa keputusan terhadap KH dilakukan berdasarkan hasil asesmen Tim Asesmen Terpadu dan mengikuti mekanisme serta ketentuan hukum yang berlaku.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Berdasarkan hasil asesmen yang dilaksanakan pada Kamis, 27 Agustus 2026, Tim Asesmen Terpadu menyimpulkan bahwa KH merupakan penyalahguna narkotika golongan I jenis metamfetamin untuk diri sendiri dengan pola pemakaian situasional kategori sedang,” ujar Maruli, Senin (31/8/2026).
Menurut Maruli, hasil asesmen juga menyatakan tidak ditemukan indikasi keterlibatan KH dalam jaringan peredaran narkotika.
Atas hasil tersebut, Tim Asesmen Terpadu merekomendasikan agar KH menjalani perawatan dan pemulihan melalui rehabilitasi rawat jalan di Klinik Pratama BNN Provinsi Banten sebanyak delapan kali pertemuan.
Selain menjalani rehabilitasi, KH juga diwajibkan melakukan wajib lapor kepada penyidik Polda Banten hingga proses rehabilitasi selesai.
“Penanganan terhadap yang bersangkutan dilakukan berdasarkan proses hukum dan hasil asesmen terpadu. Rekomendasi rehabilitasi merupakan hasil dari asesmen yang dilakukan oleh Tim Asesmen Terpadu,” kata Maruli.
Bantah Ada Pemberian Rp50 Juta
Terkait informasi mengenai dugaan setoran atau pemberian uang sebesar Rp50 juta, Polda Banten memastikan penyidik tidak menerima pemberian maupun imbalan dalam bentuk apa pun terkait penanganan perkara tersebut.
“Dapat kami tegaskan bahwa dalam proses penanganan perkara ini, penyidik tidak menerima pemberian, imbalan, ataupun bentuk kompensasi apa pun dari pihak mana pun,” tegasnya.
Maruli menyatakan seluruh proses penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Polda Banten juga mengimbau masyarakat agar tidak langsung mempercayai ataupun menyebarluaskan informasi mengenai suatu perkara sebelum memastikan kebenarannya.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang beredar, khususnya pemberitaan yang belum terverifikasi,” ujarnya.
Ia meminta masyarakat mengutamakan informasi dari sumber resmi untuk menghindari kesalahpahaman terkait proses hukum yang sedang berjalan.
(Red)
![]()






