JAKARTA, FaktaMerah.com – Sengketa kepemilikan saham PT Sebatin bergulir ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Perkara tersebut berkaitan dengan status 2.375 lembar saham yang sebelumnya tercatat atas nama almarhum Syamsuddin alias Bong Kon Ho alias William, Kamis (8/10/2026).

Dalam gugatan, Siti Wardani menyatakan dirinya sebagai ahli waris dari almarhum Syamsuddin. Ia meminta pengadilan menetapkan kedudukannya sebagai pemegang saham pengganti serta memberikan kepastian mengenai hak-hak yang melekat pada saham tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Salah satu hak yang turut dipersoalkan adalah hak ekonomi atas saham, termasuk kemungkinan memperoleh dividen. Namun, pembagian dividen tidak secara otomatis dilakukan setiap tahun karena bergantung pada kondisi keuangan perseroan dan keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) mengenai penggunaan laba.
Pemanggilan RUPS Dipersoalkan
Dalam gugatan tersebut, pihak penggugat juga mempersoalkan pemanggilan RUPS dan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT Sebatin setelah Syamsuddin meninggal dunia pada 16 Maret 2006.
Menurut dalil yang diajukan dalam gugatan, surat panggilan atau undangan RUPS/RUPSLB setelah 2006 disebut masih menggunakan nama almarhum sebagai pemegang saham dan mencantumkan alamat Jalan H. Agus Salim Nomor 65, Menteng, Jakarta.
Pihak penggugat mempertanyakan penggunaan nama tersebut karena, menurut dalilnya, perusahaan telah mengetahui adanya ahli waris dari pemegang saham yang telah meninggal dunia.
Keterangan mengenai kondisi alamat tersebut juga disebut diperoleh dari petugas keamanan gedung. Berdasarkan informasi yang dicantumkan dalam materi perkara, lokasi tersebut saat ini telah berubah menjadi gedung dan bukan lagi rumah tinggal.
Namun, informasi mengenai kondisi alamat maupun pengetahuan pihak perusahaan mengenai keberadaan ahli waris tersebut masih merupakan bagian dari dalil yang perlu dibuktikan dalam persidangan.
Surat Kuasa Tahun 2007 Turut Dipersoalkan
Penggugat juga mempersoalkan pelaksanaan RUPSLB PT Sebatin pada 7 November 2007.
Dalam gugatan disebutkan bahwa George Gunawan hadir dalam RUPSLB tersebut dengan menggunakan surat kuasa tertanggal 9 Agustus 2007 yang disebut diberikan oleh Siti Wardani.
Menurut dalil penggugat, surat kuasa tersebut telah dicabut pada 20 Agustus 2007, atau sebelum RUPSLB dilaksanakan.
Atas dasar itu, penggugat meminta pengadilan menilai kedudukan dan keabsahan penggunaan surat kuasa tersebut dalam RUPSLB.
Status 2.375 Saham Dipersoalkan
Siti juga mendalilkan bahwa setelah Syamsuddin meninggal dunia pada 16 Maret 2006, belum dilakukan pencatatan perubahan atau penggantian pemegang saham atas 2.375 lembar saham tersebut atas namanya sebagai ahli waris.
Menurut pihak penggugat, kondisi tersebut menyebabkan kedudukannya sebagai ahli waris dan pihak yang mengklaim hak atas saham belum tercatat dalam daftar pemegang saham PT Sebatin.
Karena itu, penggugat meminta pengadilan memberikan kepastian hukum mengenai status kepemilikan dan hak atas saham tersebut.
Riwayat Perkara George Gunawan Dicantumkan dalam Gugatan
Dalam materi gugatan, penggugat juga mencantumkan riwayat perkara pidana yang pernah melibatkan George Gunawan.
Riwayat perkara tersebut disebut sebagai bagian dari uraian dalam gugatan. Namun, pencantuman riwayat perkara pidana tidak dengan sendirinya membuktikan adanya pelanggaran dalam sengketa kepemilikan saham PT Sebatin.
Ada atau tidaknya perbuatan melawan hukum dalam perkara tersebut tetap harus dinilai berdasarkan dalil, bukti, dan fakta yang terungkap dalam persidangan.
Tiga Persoalan yang Dipersoalkan
Perkara tersebut setidaknya menyangkut sejumlah persoalan utama, antara lain status 2.375 lembar saham setelah pemegang saham sebelumnya meninggal dunia, pelaksanaan RUPS maupun RUPSLB setelah meninggalnya pemegang saham, serta kedudukan ahli waris terhadap saham dan hak ekonomi yang melekat padanya.
Termasuk di dalamnya persoalan mengenai hak atas dividen apabila perseroan memperoleh keuntungan dan RUPS memutuskan adanya pembagian dividen.
Seluruh dalil dan tuntutan tersebut kini menjadi bagian dari proses hukum di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Kebenaran materiil mengenai perkara tersebut akan ditentukan berdasarkan pemeriksaan bukti dan fakta persidangan serta putusan pengadilan.
Artikel ini menyajikan perkara berdasarkan informasi dan dalil yang tercantum dalam gugatan. Pihak-pihak yang disebut dalam perkara tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan tanggapan sesuai dengan prinsip keberimbangan dalam pemberitaan.
(Redaksi)
![]()






