SERANG, FaktaMerah.com – Ketua DPD Lembaga Swadaya Masyarakat Komunitas Penegak Keadilan Republik Indonesia (LSM KPK-RI) Provinsi Banten, M. Aqil B., S.H., melaporkan dugaan penyimpangan dalam sejumlah kegiatan pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Tangerang Selatan kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten, Kamis (8/10/2026).

Laporan tersebut berkaitan dengan sejumlah kegiatan yang disebut berlangsung pada Tahun Anggaran 2025. Adapun hal yang disoroti meliputi pembayaran pajak kendaraan roda empat serta pengadaan barang, di antaranya televisi, mebel, dan laptop.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Usai menyerahkan laporan, Aqil yang didampingi Dewan Pengawas memberikan keterangan kepada awak media di sekitar Kantor Kejati Banten.
Ia menjelaskan, laporan tersebut bertujuan meminta aparat penegak hukum menelusuri kesesuaian antara perencanaan anggaran, pelaksanaan kegiatan, pembayaran, penggunaan barang, hingga pertanggungjawaban keuangan negara.
Pertanyakan Pembayaran Pajak Kendaraan
Salah satu persoalan yang disoroti pelapor adalah pembayaran pajak kendaraan roda empat yang digunakan untuk kegiatan kedinasan.
Menurut Aqil, terdapat kendaraan berstatus sewa yang pengadaannya melibatkan pihak ketiga. Kondisi tersebut, menurutnya, perlu ditelusuri untuk memastikan dasar pembebanan biaya kendaraan kepada anggaran pemerintah, termasuk pembayaran pajak.
“Yang kami laporkan di antaranya dugaan kegiatan yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya, termasuk pembayaran pajak kendaraan dinas roda empat. Kami juga mempertanyakan pengadaan TV, mebel, dan laptop pada Disdikbud Kota Tangerang Selatan Tahun 2025,” ujar Aqil.
Menurut dia, diperlukan pemeriksaan untuk mengetahui apakah pembebanan biaya tersebut telah sesuai dengan ketentuan dan perjanjian yang berlaku.
Namun, status kendaraan sebagai kendaraan sewa maupun adanya pembayaran pajak belum dengan sendirinya membuktikan terjadinya tindak pidana. Penilaian terhadap persoalan tersebut memerlukan pemeriksaan dokumen, ketentuan kontrak, serta bukti pendukung lainnya.
Minta Pengadaan Barang Ditelusuri
Selain pembayaran pajak kendaraan, LSM KPK-RI Banten juga meminta Kejati Banten menelusuri pengadaan televisi, mebel, dan laptop pada Disdikbud Kota Tangerang Selatan untuk Tahun Anggaran 2025.
Menurut pelapor, pemeriksaan perlu mencakup kesesuaian kebutuhan pengadaan, spesifikasi barang, harga, proses pemilihan penyedia, jumlah barang, penerimaan, pemanfaatan, serta dokumen pertanggungjawaban pembayaran.
Penelusuran terhadap aspek-aspek tersebut diperlukan untuk memastikan apakah pelaksanaan pengadaan telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Meski demikian, dugaan penyimpangan dalam pengadaan barang perlu dibuktikan melalui pemeriksaan dokumen dan fakta di lapangan. Adanya laporan masyarakat tidak serta-merta menunjukkan bahwa telah terjadi tindak pidana korupsi.
Pelapor Berharap Laporan Ditindaklanjuti
Aqil mengatakan pihaknya menyerahkan penanganan laporan tersebut kepada Kejati Banten. Ia menyebut telah menyampaikan dokumen dan informasi yang menurutnya relevan untuk ditelusuri lebih lanjut.
“Kami sangat yakin pihak Kejati Banten akan menangani laporan ini secara profesional. Kami juga menunggu kapan akan dipanggil untuk memberikan keterangan sebagai pihak pelapor,” katanya.
Ia berharap laporan tersebut ditindaklanjuti melalui mekanisme pemeriksaan sesuai kewenangan dan ketentuan hukum yang berlaku.
Menurut Aqil, apabila hasil pemeriksaan menemukan bukti yang cukup mengenai adanya pelanggaran hukum, penanganan perkara diharapkan dilanjutkan sesuai peraturan perundang-undangan.
“Kami berharap laporan ini segera ditindaklanjuti. Apabila nantinya ditemukan adanya dugaan tindak pidana korupsi berdasarkan hasil pemeriksaan dan bukti yang cukup, kami berharap dapat diproses sesuai hukum,” ujarnya.
Hingga berita ini disusun, keterangan dari pihak Disdikbud Kota Tangerang Selatan maupun Kejati Banten mengenai laporan tersebut belum dimuat dalam pemberitaan ini. Redaksi akan berupaya meminta konfirmasi kepada pihak-pihak terkait guna memperoleh informasi yang berimbang.
Laporan yang disampaikan LSM KPK-RI Banten merupakan pengaduan yang masih memerlukan verifikasi. Kebenaran dugaan yang dilaporkan harus ditentukan berdasarkan hasil pemeriksaan, bukti yang sah, serta proses hukum yang berlaku.
(Tim)
![]()






