SERANG, BANTEN, FaktaMerah.com – Seorang wartawan mengaku mengalami intimidasi dan dugaan kekerasan saat menjalankan tugas jurnalistik di sebuah gudang yang diduga menjadi lokasi penampungan bahan kimia di Jalan Raya Bojonegara, Serdang, Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang, Banten, Sabtu (3/10/2026).

Peristiwa tersebut bermula ketika enam orang wartawan mendatangi lokasi untuk melakukan konfirmasi terkait aktivitas gudang. Mereka kemudian menemui seorang pria yang disebut bernama Pasaribu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam percakapan tersebut, Pasaribu disebut membenarkan bahwa lokasi itu digunakan untuk aktivitas penampungan bahan kimia. Tidak lama kemudian, Pasaribu menghubungi dua rekannya yang disebut bernama Lalu dan Simon. Nama Simon dalam laporan ini merupakan nama samaran.
Menurut keterangan wartawan yang berada di lokasi, kedua pria tersebut kemudian datang dan situasi sempat memanas. Salah seorang wartawan, Andika, mengaku mendapat perlakuan intimidatif hingga dugaan kekerasan fisik.
Andika menyebut dirinya didorong dan mengalami pukulan pada bagian tulang rusuk. Ia juga mengaku mendapat ancaman ketika sedang menjalankan tugas jurnalistik.
“Lo mau ganggu usaha gua, gua hancurin muka lo,” demikian ucapan yang menurut keterangan korban disampaikan oleh salah seorang pria di lokasi.
Atas kejadian tersebut, wartawan yang mengaku menjadi korban kemudian menjalani pemeriksaan medis atau visum. Peristiwa itu juga dilaporkan kepada Denpom dengan nomor laporan TBLP/29/X/2026.
Selain dugaan kekerasan, muncul pula informasi mengenai dugaan keterlibatan oknum anggota TNI aktif dalam aktivitas usaha di lokasi tersebut. Namun, dugaan tersebut masih memerlukan klarifikasi dan pembuktian dari pihak berwenang.
Begitu pula dengan dugaan bahwa gudang tersebut menjalankan usaha atau aktivitas penampungan bahan kimia secara ilegal. Status legalitas usaha, perizinan, serta pihak yang bertanggung jawab atas aktivitas gudang tersebut perlu dipastikan melalui pemeriksaan instansi terkait.
Hingga berita ini ditulis, pihak yang disebut sebagai terduga pelaku maupun pengelola gudang belum memberikan keterangan atau hak jawab terkait tudingan tersebut.
Kasus ini selanjutnya diharapkan dapat ditangani secara objektif oleh aparat berwenang. Jika benar terdapat kekerasan terhadap wartawan saat menjalankan tugas jurnalistik, proses hukum perlu dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku. Di sisi lain, seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan menggunakan hak jawab sesuai prinsip jurnalistik.
(Hendrik)
![]()






