www.faktamerah.com

Media Investigasi & Informasi

Penanganan Kasus Penyadapan Prabowo Jadi Sorotan, Ini Penegasan Kapolri

JAKARTA, FaktaMerah.com – Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto menegaskan bahwa penanganan perkara dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto merupakan bagian dari proses penegakan hukum. Ia memastikan, penanganan perkara tersebut tidak berkaitan dengan persaingan maupun kepentingan internal di tubuh Polri.

Pernyataan itu disampaikan Kapolri saat menerima audiensi jajaran Pengurus Pusat Persatuan Purnawirawan (PP) Polri di Gedung Utama Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (5/11/2026).

Dalam kesempatan tersebut, Kapolri menyampaikan apresiasi atas kehadiran para purnawirawan Polri yang dinilai selama ini memberikan kontribusi, masukan, serta dukungan bagi institusi Kepolisian.

“Siang hari ini kami sangat bersyukur dan berterima kasih atas kedatangan Ketua Umum PP Polri beserta jajaran. Beliau merupakan senior sekaligus orang tua kami yang selama ini telah memberikan masukan, saran, dan penguatan,” ujar Suyudi.

Ia menambahkan, kehadiran para purnawirawan tersebut menjadi dorongan moral sekaligus pengingat pentingnya menjaga soliditas dan profesionalisme institusi Polri dalam menghadapi berbagai tantangan.

Baca Juga:  Potongan Aplikator Ojol Maksimal 8%, GoTo dan Grab Indonesia Tegaskan Patuh Aturan

Menurut Suyudi, dinamika tugas kepolisian terus berkembang dan membutuhkan kesiapan seluruh jajaran dalam menjalankan tanggung jawab penegakan hukum.

Salah satu tantangan yang menjadi perhatian saat ini adalah penanganan perkara dugaan penyadapan ilegal yang menyeret sejumlah perwira tinggi Polri.

“Kami menyadari bahwa dinamika pekerjaan dan tugas di Kepolisian Republik Indonesia sangat dinamis. Banyak tantangan, terutama terkait peristiwa penangkapan beberapa pati Polri dalam perkara penyadapan yang saat ini sedang ditangani,” ungkapnya.

Kapolri menegaskan, proses penanganan perkara tersebut harus ditempatkan dalam koridor hukum dan tidak dikaitkan dengan persoalan persaingan di lingkungan internal kepolisian.

Penegasan ini sekaligus menjadi perhatian terhadap pentingnya transparansi, profesionalitas, dan akuntabilitas dalam setiap proses penegakan hukum, terlebih ketika perkara yang ditangani melibatkan pejabat di lingkungan institusi penegak hukum.

Publik kini menantikan penanganan perkara tersebut berjalan secara objektif, terbuka, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, sehingga seluruh pihak yang terkait memperoleh kepastian hukum.

(Redaksi)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini