JAKARTA SELATAN // — Sebuah toko kosmetik di kawasan Jalan Swadarma Raya No. 2-4, RT.18/RW.03, Ulujami, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, diduga kuat memperjualbelikan obat-obatan keras Daftar G secara ilegal. Dugaan tersebut mencuat setelah penjaga toko menunjukkan reaksi panik dan tidak kooperatif saat awak media mencoba meminta konfirmasi, Senin (13/10/2025).
Tampak Normal, Diduga Simpan Aktivitas Gelap
Berdasarkan informasi yang dihimpun di lokasi, toko itu sehari-hari beroperasi layaknya toko kosmetik biasa. Namun, dari keterangan sejumlah warga sekitar, tersiar kabar bahwa toko tersebut juga melayani penjualan obat keras tanpa resep dokter, termasuk jenis obat yang masuk dalam kategori Daftar G.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Untuk memastikan informasi tersebut, awak media mendatangi lokasi guna melakukan konfirmasi langsung kepada penjaga toko. Namun, penjaga toko enggan menjawab pertanyaan dan memilih menghindar.
Panik Saat Dikonfirmasi, Nyaris Rampas Ponsel Awak Media
Ketegangan sempat terjadi ketika salah satu awak media berupaya mengambil gambar toko sebagai dokumentasi peliputan. Penjaga toko tiba-tiba bereaksi keras dan berteriak histeris sambil memaksa awak media menghapus foto yang sudah diambil.
“Hapus fotonya! Hapus!” teriak penjaga toko dengan nada tinggi sambil berlari keluar untuk menantang awak media berkelahi.
Ia bahkan sempat berusaha merampas ponsel awak media dengan tujuan menghapus dokumentasi tersebut.
Tak lama setelah insiden itu, penjaga toko menutup rapat pintu toko dan melarikan diri, meninggalkan suasana mencurigakan di sekitar lokasi.
Diduga Langgar UU Kesehatan
Sikap panik dan penolakan untuk didokumentasikan dinilai tidak wajar apabila toko tersebut tidak melakukan aktivitas terlarang. Hal ini justru memperkuat dugaan adanya perdagangan obat keras tanpa izin di balik bisnis kosmetik tersebut.
Sebagai informasi, penjualan obat keras Daftar G tanpa izin resmi merupakan pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Tindakan ini dapat membahayakan masyarakat, karena obat-obatan tersebut kerap disalahgunakan di luar peruntukannya secara medis.
Diharapkan Ada Tindakan Tegas
Hingga berita ini diturunkan, awak media masih berupaya mendapatkan konfirmasi dari pihak terkait, baik pengelola toko maupun otoritas setempat.
Kasus ini diharapkan mendapat perhatian serius dari Suku Dinas Kesehatan Jakarta Selatan dan Polsek Pesanggrahan, untuk segera melakukan penyelidikan mendalam dan menindak tegas apabila terbukti terjadi pelanggaran hukum.
( Ridwan )






