JAKARTA BARAT // Faktamerah.com/ — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama aparat kelurahan melakukan penindakan terhadap sebuah toko kosmetik di wilayah Wijaya Kusuma, Grogol Petamburan, Jakarta Barat, yang diduga menjual obat keras jenis Tramadol dan sejumlah obat daftar G tanpa izin resmi.
Penindakan dilakukan setelah petugas menerima laporan dari masyarakat terkait adanya aktivitas penjualan obat-obatan keras yang tidak sesuai ketentuan di salah satu kios kosmetik di kawasan tersebut. Saat dilakukan pengecekan, petugas menemukan sejumlah barang bukti obat keras yang dijual bebas tanpa izin edar.
Dalam proses pemeriksaan di lokasi, pemilik toko diperlihatkan surat pernyataan dan diberikan pembinaan langsung oleh aparat Satpol PP kelurahan setempat. Petugas juga mengingatkan agar yang bersangkutan tidak lagi melakukan praktik serupa karena termasuk pelanggaran terhadap Peraturan Daerah dan Undang-Undang Kesehatan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kasatpol PP Kecamatan Grogol Petamburan, Cahya Melansari, saat dikonfirmasi mengatakan bahwa pihaknya akan terus menindak tegas setiap bentuk pelanggaran yang meresahkan masyarakat.
“Kami tidak akan mentolerir adanya penjualan obat keras tanpa izin di wilayah kami. Selain melanggar hukum, hal ini juga sangat berbahaya bagi kesehatan masyarakat,” ujarnya.
“Kami sudah lakukan pembinaan kepada yang bersangkutan dan berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk proses lebih lanjut. Kami juga mengimbau masyarakat agar tidak membeli obat keras di tempat yang tidak memiliki izin resmi apotek,” tambahnya.
Petugas juga menegaskan bahwa kegiatan pengawasan dan patroli akan terus dilakukan secara rutin oleh Satpol PP bersama unsur tiga pilar, guna memastikan ketertiban umum dan keamanan masyarakat tetap terjaga di wilayah Jakarta Barat.
( Red )






