Ketua DPD AWII Jakarta Soroti Kasus Wartawan Dikeroyok Saat Liput Peredaran Tramadol Ilegal

- Penulis

Rabu, 29 Oktober 2025 - 12:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, 29 Oktober 2025 — Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) AWII Jakarta, Mario, angkat bicara terkait kasus dugaan peredaran obat keras jenis Tramadol oleh seorang oknum penjaga toko di kawasan Kamal Muara, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara, yang berujung pada pengeroyokan terhadap seorang wartawan.

Mario mengecam keras tindakan kekerasan yang dilakukan terhadap insan pers yang tengah menjalankan tugas jurnalistiknya. Menurutnya, apa yang terjadi di Kamal Muara merupakan bentuk ancaman terhadap kebebasan pers dan penegakan hukum di ibu kota.

“Kami sangat menyesalkan peristiwa ini. Wartawan bekerja untuk kepentingan publik, bukan musuh masyarakat. Aparat penegak hukum harus segera menindak tegas pelaku baik atas dugaan penganiayaan maupun peredaran obat keras tanpa izin,” tegas Mario di Jakarta, Rabu (29/10/2025).

ADVERTISEMENT

google.com, pub-7869183682739582, DIRECT, f08c47fec0942fa0

SCROLL TO RESUME CONTENT

Mario juga meminta jajaran Polsek Penjaringan dan Polres Metro Jakarta Utara bergerak cepat mengusut tuntas kasus tersebut. Ia menilai, kejadian seperti ini bisa mencoreng citra penegakan hukum apabila dibiarkan berlarut-larut.

“Kasus ini jangan dianggap sepele. Selain melibatkan kekerasan terhadap wartawan, ada indikasi kuat adanya praktik jual beli obat keras yang sangat membahayakan masyarakat, khususnya generasi muda,” lanjutnya.

Sebelumnya, insiden terjadi pada Selasa malam (28/10/2025) sekitar pukul 19.46 WIB. Seorang wartawan yang mencoba mengonfirmasi dugaan penjualan Tramadol dan Hexymer di sebuah kios di RT 4/RW 3, Kamal Muara, justru mengalami pengeroyokan oleh penjaga toko.

Menurut keterangan saksi, korban sempat merekam aktivitas di kios sebelum didatangi oleh dua orang penjaga toko. Adu mulut pun terjadi hingga berujung pemukulan. Warga sekitar melerai kejadian tersebut, dan korban kemudian mendapat pertolongan di pos keamanan setempat.

Baca Juga:  Kalapas Makassar Sutarno Tegaskan Zero Halinar, HP dan Narkoba Dilarang Keras di Lapas

Hingga kini, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan. Polsek Penjaringan berjanji akan menindak tegas pihak yang terbukti melakukan penganiayaan maupun mengedarkan obat keras tanpa izin resmi.

“Kami tidak akan tinggal diam. Kekerasan terhadap jurnalis adalah pelanggaran terhadap prinsip demokrasi. Kami mendesak kepolisian segera mengungkap pelaku dan dalang di balik peredaran obat keras tersebut,” tutupnya.

Berdasarkan ketentuan hukum, pelaku usaha atau individu yang menjual obat keras tanpa izin edar dapat dijerat Pasal 196 dan Pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana sebagai berikut:

Pasal 196: Barang siapa dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar atau persyaratan keamanan, khasiat, dan mutu, dapat dipidana penjara paling lama 10 tahun dan denda hingga Rp1 miliar.

Pasal 197: Barang siapa dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin edar, diancam pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda maksimal Rp1,5 miliar.

Sementara itu, untuk tindakan kekerasan terhadap wartawan, pelaku juga dapat dijerat Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan, dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun, tergantung pada tingkat luka yang ditimbulkan.

Kasus ini menjadi perhatian publik dan diharapkan menjadi momentum bagi aparat penegak hukum untuk memperkuat pengawasan terhadap peredaran obat-obatan keras yang marak di wilayah Jakarta Utara serta menjamin perlindungan terhadap jurnalis di lapangan.

( Tim AWII/ Red )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel faktamerah.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Triwulan III 2026, Polsek Ujung Tanah Ungkap 8 Kasus Pencurian, Termasuk Curanmor
Respons Cepat Tim Tiger Polsek Tambora, Motor Curian Ditemukan di Pelelangan Ikan Muara Baru
Polsek Cisauk Klarifikasi Laporan Dugaan Pengoplosan Gas Subsidi, Kedua Pihak Sepakat Berdamai
RDP Sengketa Tanah Jalan Osok Berakhir Tanpa Notulen, Kuasa Hukum Soroti Sejumlah Persoalan
Kapolres Kuningan Pimpin Apel Operasi Patuh Lodaya 2026, Prioritaskan Keselamatan Pengguna Jalan
Polsek Tambora Respons Aduan Warga Terkait Ancaman Pembakaran Rumah di Pekojan
Tim Tiger Polsek Tambora Amankan Pria yang Diduga Curi Dua Karung Bawang Putih
Petugas Rutan Jakarta Pusat Gagalkan Upaya Penyelundupan Barang Terlarang Dduga ETOMIDATE
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 28 Oktober 2026 - 03:21 WIB

Triwulan III 2026, Polsek Ujung Tanah Ungkap 8 Kasus Pencurian, Termasuk Curanmor

Senin, 26 Oktober 2026 - 15:17 WIB

Respons Cepat Tim Tiger Polsek Tambora, Motor Curian Ditemukan di Pelelangan Ikan Muara Baru

Senin, 26 Oktober 2026 - 14:37 WIB

Polsek Cisauk Klarifikasi Laporan Dugaan Pengoplosan Gas Subsidi, Kedua Pihak Sepakat Berdamai

Senin, 26 Oktober 2026 - 06:43 WIB

RDP Sengketa Tanah Jalan Osok Berakhir Tanpa Notulen, Kuasa Hukum Soroti Sejumlah Persoalan

Senin, 26 Oktober 2026 - 05:54 WIB

Kapolres Kuningan Pimpin Apel Operasi Patuh Lodaya 2026, Prioritaskan Keselamatan Pengguna Jalan

Berita Terbaru

Jawa Barat

Polda Jabar Imbau Masyarakat Sampaikan Aspirasi Secara Damai

Selasa, 27 Okt 2026 - 10:58 WIB

Infrastruktur

Proyek Pipa PAM Jaya di Lubang Buaya Ditargetkan Rampung Januari 2027

Selasa, 27 Okt 2026 - 08:40 WIB