Jakarta – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menggelar Rapat Paripurna ke-8 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025–2026 dengan salah satu agenda utama pengesahan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) menjadi undang-undang. Rapat berlangsung di Gedung Nusantara II MPR/DPR/DPD, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (18/11/2025).
Rapat paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPR RI, Puan Maharani, didampingi jajaran pimpinan DPR lainnya, yakni Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Adies Kadir, Cucun Ahmad Syamsurizal, dan Saan Mustopa.
Pada pembukaan rapat, Puan terlebih dahulu membacakan daftar kehadiran anggota dewan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Menurut catatan Sekretariat Jenderal DPR RI, daftar hadir pada permulaan rapat paripurna hari ini telah ditandatangani oleh 342 anggota. Sebanyak 242 anggota hadir, sementara 100 orang izin, dari total 579 anggota DPR. Seluruh fraksi DPR RI hadir,” kata Puan.
Ia kemudian menyatakan rapat memenuhi syarat kuorum dan resmi dibuka.
“Dengan demikian kuorum telah tercapai. Dengan mengucapkan bismillahirrahmanirrahim, perkenankanlah kami selaku pimpinan Dewan membuka Rapat Paripurna DPR RI ke-8 Masa Sidang II Tahun Sidang 2025–2026, hari Selasa 18 November. Dengan ini kami nyatakan rapat dibuka dan terbuka untuk umum,” ujar Puan.
Agenda selanjutnya dalam rapat tersebut termasuk pembahasan serta pengambilan keputusan terkait RKUHAP yang telah melalui pembahasan panjang di tingkat komisi dan badan legislasi.
( Awaludin )






