KPK Sita Rumah dan Aset di Jabodetabek, Diduga Dibeli dari Uang Korupsi Kuota Haji Kemenag 2023–2024

- Penulis

Kamis, 20 November 2025 - 08:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, FAKTAMERAH.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sebuah rumah beserta sejumlah aset lain di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek). Penyitaan ini dilakukan karena bangunan dan aset tersebut diduga dibeli dari hasil tindak pidana korupsi penentuan kuota serta penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2023–2024.

“Penyitaan ini dilakukan karena aset-aset tersebut—baik rumah, mobil, maupun motor—diduga diperoleh dari hasil tindak pidana korupsi,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (20/11/2025).

Selain rumah, penyidik juga menyita sejumlah dokumen kepemilikan, satu unit Mazda, serta dua sepeda motor jenis Vespa Sprint Iget 150 dan Honda PCX. Menurut Budi, penyitaan ini merupakan langkah penting untuk menguatkan proses pembuktian dalam perkara tersebut.

ADVERTISEMENT

google.com, pub-4845885741970817, DIRECT, f08c47fec0942fa0

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Ini sekaligus menjadi langkah awal KPK dalam mengoptimalkan asset recovery, terlebih sangkaan pasal dalam konstruksi perkara kuota haji ini mengarah pada Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor, yang menimbulkan kerugian keuangan negara,” tegasnya.

Baca Juga:  Polisi Ungkap Motif Kasus Tewasnya Satu Keluarga di Warakas

KPK menyatakan bahwa penyitaan terhadap aset-aset tersebut dilakukan pada Senin (17/11/2025).

Dugaan Manipulasi Pembagian 20.000 Kuota Tambahan Haji

Dalam perkara ini, KPK menduga adanya penyelewengan pada pembagian 20.000 kuota tambahan yang diberikan Pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia. Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa aturan pembagian kuota telah diatur secara jelas dalam Pasal 64 Ayat 2 UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Aturan tersebut menyebutkan bahwa:

Kuota haji reguler: 92 persen

Kuota haji khusus: 8 persen

Dengan demikian, dari tambahan 20.000 kuota, sebanyak 18.400 seharusnya diperuntukkan bagi haji reguler dan 1.600 untuk haji khusus. Namun KPK menduga ketentuan tersebut tidak dijalankan sebagaimana mestinya oleh pihak Kemenag.

Hingga kini, KPK masih mendalami pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam dugaan penyimpangan tersebut. Lembaga antirasuah juga belum mengumumkan siapa saja pihak yang berpotensi menjadi tersangka.

( Setiawan )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel faktamerah.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Empat Santri Keberatan Namanya Dicantumkan dalam Perkara, Keluarga Minta Klarifikasi Fakta
Sinergi Akademis dan Penegakan Hukum, Polda Jabar Gandeng LPPM Unla Luncurkan Posko Pusat Studi Kepolisian
Sidang Tuntutan Terdakwa Priyo Ditunda, Kuasa Hukum Minta Hakim Pertimbangkan Rekomendasi LPSK
GKTMTB Tegaskan Hak Kelola Perhutanan Sosial Harus Dilindungi Negara
Ketua KAKI Jatim Desak KPK Segera Adili Anwar Sadad demi Jaga Integritas Lembaga Antirasuah
Polda Jabar Himbau Masyarakat Tidak Membuat Konten “Teror Pocong” yang Meresahkan
Sidang Kasus Paoman Indramayu; Terdakwa Ririn Blunder, Kesaksian Saksi Mahkota Sah dan Diperkuat Ahli Pemohon
Gerak Cepat Polisi : Tiga Lokasi Tambang Ilegal Dicek, Satu Langsung Dipasang Police Line
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 12 Juni 2026 - 06:40 WIB

Empat Santri Keberatan Namanya Dicantumkan dalam Perkara, Keluarga Minta Klarifikasi Fakta

Rabu, 10 Juni 2026 - 13:52 WIB

Sinergi Akademis dan Penegakan Hukum, Polda Jabar Gandeng LPPM Unla Luncurkan Posko Pusat Studi Kepolisian

Rabu, 10 Juni 2026 - 13:46 WIB

Sidang Tuntutan Terdakwa Priyo Ditunda, Kuasa Hukum Minta Hakim Pertimbangkan Rekomendasi LPSK

Minggu, 31 Mei 2026 - 06:47 WIB

GKTMTB Tegaskan Hak Kelola Perhutanan Sosial Harus Dilindungi Negara

Kamis, 28 Mei 2026 - 08:22 WIB

Ketua KAKI Jatim Desak KPK Segera Adili Anwar Sadad demi Jaga Integritas Lembaga Antirasuah

Berita Terbaru