KPK Sita Rumah dan Aset di Jabodetabek, Diduga Dibeli dari Uang Korupsi Kuota Haji Kemenag 2023–2024

- Penulis

Kamis, 20 November 2025 - 08:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, FAKTAMERAH.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sebuah rumah beserta sejumlah aset lain di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek). Penyitaan ini dilakukan karena bangunan dan aset tersebut diduga dibeli dari hasil tindak pidana korupsi penentuan kuota serta penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2023–2024.

“Penyitaan ini dilakukan karena aset-aset tersebut—baik rumah, mobil, maupun motor—diduga diperoleh dari hasil tindak pidana korupsi,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (20/11/2025).

Selain rumah, penyidik juga menyita sejumlah dokumen kepemilikan, satu unit Mazda, serta dua sepeda motor jenis Vespa Sprint Iget 150 dan Honda PCX. Menurut Budi, penyitaan ini merupakan langkah penting untuk menguatkan proses pembuktian dalam perkara tersebut.

ADVERTISEMENT

google.com, pub-7869183682739582, DIRECT, f08c47fec0942fa0

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Ini sekaligus menjadi langkah awal KPK dalam mengoptimalkan asset recovery, terlebih sangkaan pasal dalam konstruksi perkara kuota haji ini mengarah pada Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor, yang menimbulkan kerugian keuangan negara,” tegasnya.

Baca Juga:  Kasus Lapen Rp12 Miliar Masuk Babak Baru, Berkas Dilimpahkan ke Kejari Sampang — Isu Suap Terhadap Pelapor Dipatahkan

KPK menyatakan bahwa penyitaan terhadap aset-aset tersebut dilakukan pada Senin (17/11/2025).

Dugaan Manipulasi Pembagian 20.000 Kuota Tambahan Haji

Dalam perkara ini, KPK menduga adanya penyelewengan pada pembagian 20.000 kuota tambahan yang diberikan Pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia. Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa aturan pembagian kuota telah diatur secara jelas dalam Pasal 64 Ayat 2 UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Aturan tersebut menyebutkan bahwa:

Kuota haji reguler: 92 persen

Kuota haji khusus: 8 persen

Dengan demikian, dari tambahan 20.000 kuota, sebanyak 18.400 seharusnya diperuntukkan bagi haji reguler dan 1.600 untuk haji khusus. Namun KPK menduga ketentuan tersebut tidak dijalankan sebagaimana mestinya oleh pihak Kemenag.

Hingga kini, KPK masih mendalami pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam dugaan penyimpangan tersebut. Lembaga antirasuah juga belum mengumumkan siapa saja pihak yang berpotensi menjadi tersangka.

( Setiawan )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel faktamerah.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Lapas Warungkiara Gelar Maulid Nabi 1448 H, Dua WBP Terorisme Ikrar Setia kepada NKRI
Polisi Ungkap Fakta Dugaan Begal di Cilopang Garut, Laporan Ternyata Palsu
Diduga Alami Intimidasi Saat Konfirmasi, Ketua FWJI Indramayu Tempuh Jalur Hukum
KPK Geledah Rumah Dirjen ATR/BPN Lampri di Bekasi, 4 Koper Dibawa Penyidik
Pokja News Room Jaga Desa Konsultasi ke Kejari Lebak, Bahas Pengawasan Dana Desa
Setiakawan Ujung RW 09 Duri Pulo Kembali Digegerkan Kehilangan Motor
Pemberitaan Dugaan Biaya Rp5 Juta di Ultra Disorot, GMOCT Pertanyakan Verifikasi Berimbang
Bangunan di Jalan KH Hasyim Ashari Karang Tengah Disorot, Status Perizinan Dipertanyakan
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 29 September 2026 - 11:56 WIB

Lapas Warungkiara Gelar Maulid Nabi 1448 H, Dua WBP Terorisme Ikrar Setia kepada NKRI

Senin, 21 September 2026 - 16:05 WIB

Polisi Ungkap Fakta Dugaan Begal di Cilopang Garut, Laporan Ternyata Palsu

Senin, 21 September 2026 - 11:56 WIB

Diduga Alami Intimidasi Saat Konfirmasi, Ketua FWJI Indramayu Tempuh Jalur Hukum

Jumat, 18 September 2026 - 18:56 WIB

KPK Geledah Rumah Dirjen ATR/BPN Lampri di Bekasi, 4 Koper Dibawa Penyidik

Kamis, 17 September 2026 - 03:16 WIB

Pokja News Room Jaga Desa Konsultasi ke Kejari Lebak, Bahas Pengawasan Dana Desa

Berita Terbaru

Infrastruktur

Warga Kampung Rawa Bamban Minta Jembatan Akses Pabrik Diperiksa

Selasa, 29 Sep 2026 - 07:03 WIB