KPK Sita Rumah dan Aset di Jabodetabek, Diduga Dibeli dari Uang Korupsi Kuota Haji Kemenag 2023–2024

- Penulis

Kamis, 20 November 2025 - 08:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, FAKTAMERAH.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sebuah rumah beserta sejumlah aset lain di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek). Penyitaan ini dilakukan karena bangunan dan aset tersebut diduga dibeli dari hasil tindak pidana korupsi penentuan kuota serta penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2023–2024.

“Penyitaan ini dilakukan karena aset-aset tersebut—baik rumah, mobil, maupun motor—diduga diperoleh dari hasil tindak pidana korupsi,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (20/11/2025).

Selain rumah, penyidik juga menyita sejumlah dokumen kepemilikan, satu unit Mazda, serta dua sepeda motor jenis Vespa Sprint Iget 150 dan Honda PCX. Menurut Budi, penyitaan ini merupakan langkah penting untuk menguatkan proses pembuktian dalam perkara tersebut.

ADVERTISEMENT

google.com, pub-4845885741970817, DIRECT, f08c47fec0942fa0

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Ini sekaligus menjadi langkah awal KPK dalam mengoptimalkan asset recovery, terlebih sangkaan pasal dalam konstruksi perkara kuota haji ini mengarah pada Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor, yang menimbulkan kerugian keuangan negara,” tegasnya.

Baca Juga:  Diduga Intimidasi Wartawan, Oknum Anggota Polsek Jasinga Kirim Pesan Ancaman Terkait Pemberitaan Obat Keras

KPK menyatakan bahwa penyitaan terhadap aset-aset tersebut dilakukan pada Senin (17/11/2025).

Dugaan Manipulasi Pembagian 20.000 Kuota Tambahan Haji

Dalam perkara ini, KPK menduga adanya penyelewengan pada pembagian 20.000 kuota tambahan yang diberikan Pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia. Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa aturan pembagian kuota telah diatur secara jelas dalam Pasal 64 Ayat 2 UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Aturan tersebut menyebutkan bahwa:

Kuota haji reguler: 92 persen

Kuota haji khusus: 8 persen

Dengan demikian, dari tambahan 20.000 kuota, sebanyak 18.400 seharusnya diperuntukkan bagi haji reguler dan 1.600 untuk haji khusus. Namun KPK menduga ketentuan tersebut tidak dijalankan sebagaimana mestinya oleh pihak Kemenag.

Hingga kini, KPK masih mendalami pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam dugaan penyimpangan tersebut. Lembaga antirasuah juga belum mengumumkan siapa saja pihak yang berpotensi menjadi tersangka.

( Setiawan )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel faktamerah.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Skandal Pertalite di Cikupa! Motor Suzuki Thunder Diduga Jadi Alat Penimbunan, Oknum SPBU Disorot
Polisi Tambora Bergerak Cepat, Mobil Boks Curian Ditemukan di Jalur Padat Jakarta Barat
Emas Kalteng “Dirobek” Tambang Ilegal, Profesor Sutan Nasomal: Penegakan Hukum Jangan Mandul!
Polsek Tamalate Datangi TKP Pengancaman dengan Parang di Jl. Manuruki 2 lorong 1 Kel. Manuruki
Surat “Bebas Temuan” Disorot, DPW KPK-Tipikor Ingatkan Inspektorat Kolaka Jelang Pilkades 2026
Polsek Soeta Bongkar Pengiriman 100 Koli Rokok Diduga Ilegal di Pelabuhan Makassar, Disamarkan sebagai Alat Kesehatan
Mediasi Kasus Penganiayaan di Aula Polsek Teluknaga Belum Capai Kesepakatan
Diduga Dibekingi Oknum, Lapak Tramadol–Eximer di Cikampek Beroperasi Terang-Terangan, Warga Resah
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 10 April 2026 - 10:41 WIB

Skandal Pertalite di Cikupa! Motor Suzuki Thunder Diduga Jadi Alat Penimbunan, Oknum SPBU Disorot

Kamis, 9 April 2026 - 13:21 WIB

Polisi Tambora Bergerak Cepat, Mobil Boks Curian Ditemukan di Jalur Padat Jakarta Barat

Kamis, 2 April 2026 - 13:59 WIB

Emas Kalteng “Dirobek” Tambang Ilegal, Profesor Sutan Nasomal: Penegakan Hukum Jangan Mandul!

Kamis, 19 Maret 2026 - 06:05 WIB

Polsek Tamalate Datangi TKP Pengancaman dengan Parang di Jl. Manuruki 2 lorong 1 Kel. Manuruki

Rabu, 18 Maret 2026 - 13:08 WIB

Surat “Bebas Temuan” Disorot, DPW KPK-Tipikor Ingatkan Inspektorat Kolaka Jelang Pilkades 2026

Berita Terbaru