JAKARTA, FAKTAMERAH.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sebuah rumah beserta sejumlah aset lain di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek). Penyitaan ini dilakukan karena bangunan dan aset tersebut diduga dibeli dari hasil tindak pidana korupsi penentuan kuota serta penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2023–2024.
“Penyitaan ini dilakukan karena aset-aset tersebut—baik rumah, mobil, maupun motor—diduga diperoleh dari hasil tindak pidana korupsi,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (20/11/2025).
Selain rumah, penyidik juga menyita sejumlah dokumen kepemilikan, satu unit Mazda, serta dua sepeda motor jenis Vespa Sprint Iget 150 dan Honda PCX. Menurut Budi, penyitaan ini merupakan langkah penting untuk menguatkan proses pembuktian dalam perkara tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Ini sekaligus menjadi langkah awal KPK dalam mengoptimalkan asset recovery, terlebih sangkaan pasal dalam konstruksi perkara kuota haji ini mengarah pada Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor, yang menimbulkan kerugian keuangan negara,” tegasnya.
KPK menyatakan bahwa penyitaan terhadap aset-aset tersebut dilakukan pada Senin (17/11/2025).
Dugaan Manipulasi Pembagian 20.000 Kuota Tambahan Haji
Dalam perkara ini, KPK menduga adanya penyelewengan pada pembagian 20.000 kuota tambahan yang diberikan Pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia. Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa aturan pembagian kuota telah diatur secara jelas dalam Pasal 64 Ayat 2 UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Aturan tersebut menyebutkan bahwa:
Kuota haji reguler: 92 persen
Kuota haji khusus: 8 persen
Dengan demikian, dari tambahan 20.000 kuota, sebanyak 18.400 seharusnya diperuntukkan bagi haji reguler dan 1.600 untuk haji khusus. Namun KPK menduga ketentuan tersebut tidak dijalankan sebagaimana mestinya oleh pihak Kemenag.
Hingga kini, KPK masih mendalami pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam dugaan penyimpangan tersebut. Lembaga antirasuah juga belum mengumumkan siapa saja pihak yang berpotensi menjadi tersangka.
( Setiawan )






