Jakarta, faktamerah.com – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah tiba di Arab Saudi untuk mendalami dugaan korupsi dalam penyelenggaraan pelayanan ibadah haji di Kementerian Agama RI pada tahun 2023–2024.
“Penyidik sudah berada di sana,” ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (1/12) malam.
Asep menjelaskan, setibanya di Arab Saudi, tim penyidik terlebih dahulu mengunjungi Kantor Kedutaan Besar Republik Indonesia, kemudian dilanjutkan ke Kantor Kementerian Haji Arab Saudi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kenapa ke Kementerian Haji Arab Saudi? Ya, tentu berkaitan dengan masalah pemberian kuota haji, ketersediaan fasilitas, dan hal-hal lainnya. Itu secara umum,” ujarnya.
Ia menambahkan, penyidik KPK akan berada di Arab Saudi selama sekitar satu pekan untuk mengumpulkan informasi serta data yang dibutuhkan dalam pengusutan dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
“Mungkin satu mingguan lagi ya di sana,” kata Asep.
Sebelumnya, KPK pada 9 Agustus 2025 mengumumkan dimulainya penyidikan kasus dugaan korupsi terkait pemanfaatan kuota haji. Dalam proses penanganannya, KPK telah mencegah beberapa pihak bepergian ke luar negeri, di antaranya mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas; Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, staf khusus saat Yaqut menjabat; serta pemilik biro perjalanan Maktour, Fuad Hasan Masyhur.
Pada 18 September 2025, KPK menyampaikan bahwa sebanyak 13 asosiasi dan 400 biro perjalanan haji diduga terlibat dalam praktik korupsi terkait penyelenggaraan pelayanan haji.
Sementara itu, Pansus Angket Haji DPR RI sebelumnya mengungkap adanya sejumlah kejanggalan dalam penyelenggaraan pelayanan ibadah haji tahun 2024. Salah satu sorotan utama adalah pemanfaatan kuota haji tambahan—masing-masing 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus—yang dinilai tidak sesuai dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Menurut ketentuan tersebut, kuota haji khusus seharusnya hanya delapan persen, sedangkan haji reguler sebesar 92 persen.
( Awaludin )






