Penyidik KPK Tiba di Arab Saudi, Telusuri Dugaan Korupsi Penyelenggaraan Haji 2023–2024

- Penulis

Selasa, 2 Desember 2025 - 18:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, faktamerah.com – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah tiba di Arab Saudi untuk mendalami dugaan korupsi dalam penyelenggaraan pelayanan ibadah haji di Kementerian Agama RI pada tahun 2023–2024.

“Penyidik sudah berada di sana,” ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (1/12) malam.

Asep menjelaskan, setibanya di Arab Saudi, tim penyidik terlebih dahulu mengunjungi Kantor Kedutaan Besar Republik Indonesia, kemudian dilanjutkan ke Kantor Kementerian Haji Arab Saudi.

ADVERTISEMENT

google.com, pub-4845885741970817, DIRECT, f08c47fec0942fa0

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kenapa ke Kementerian Haji Arab Saudi? Ya, tentu berkaitan dengan masalah pemberian kuota haji, ketersediaan fasilitas, dan hal-hal lainnya. Itu secara umum,” ujarnya.

Ia menambahkan, penyidik KPK akan berada di Arab Saudi selama sekitar satu pekan untuk mengumpulkan informasi serta data yang dibutuhkan dalam pengusutan dugaan tindak pidana korupsi tersebut.

“Mungkin satu mingguan lagi ya di sana,” kata Asep.

Sebelumnya, KPK pada 9 Agustus 2025 mengumumkan dimulainya penyidikan kasus dugaan korupsi terkait pemanfaatan kuota haji. Dalam proses penanganannya, KPK telah mencegah beberapa pihak bepergian ke luar negeri, di antaranya mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas; Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, staf khusus saat Yaqut menjabat; serta pemilik biro perjalanan Maktour, Fuad Hasan Masyhur.

Baca Juga:  SKANDAL EKSPOR SAWIT TERKUAK! Pejabat Kemenperin–Bea Cukai Jadi Tersangka, Negara Diduga Rugi Rp14 Triliun

Pada 18 September 2025, KPK menyampaikan bahwa sebanyak 13 asosiasi dan 400 biro perjalanan haji diduga terlibat dalam praktik korupsi terkait penyelenggaraan pelayanan haji.

Sementara itu, Pansus Angket Haji DPR RI sebelumnya mengungkap adanya sejumlah kejanggalan dalam penyelenggaraan pelayanan ibadah haji tahun 2024. Salah satu sorotan utama adalah pemanfaatan kuota haji tambahan—masing-masing 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus—yang dinilai tidak sesuai dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Menurut ketentuan tersebut, kuota haji khusus seharusnya hanya delapan persen, sedangkan haji reguler sebesar 92 persen.

( Awaludin )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel faktamerah.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polda Jabar Dalami Kasus Video Asusila Selebgram LM, Dugaan Peran Dominan Manajer Menguat
Polisi Gagalkan Eksekusi Rumah Wartawan TVRI Sulsel, Kuasa Hukum Bongkar Dugaan Lelang Bermasalah
Kapolsek Tambora Turun Langsung! Ngopi Kamtibmas Jadi Wadah Serap Aspirasi Warga
Terdakwa Tipikor Kamser Minta Presiden Prabowo Intervensi, Soroti Dugaan Ketidakadilan di PN Padang
Bareskrim Polri Ungkap Dugaan Produksi Gas N2O Ilegal di Jakarta, Sembilan Orang Diamankan
iPhone 15 Pro Max Raib, Polisi Ringkus Pelaku di Majalengka!
Baru Dilantik, Ketua Ombudsman Hery Susanto Tersangka Kasus Korupsi Nikel di Sultra
Polres Sampang Limpahkan Kasus Rokok Ilegal ke Bea Cukai, Publik Soroti Pengusutan Jaringan
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 April 2026 - 05:51 WIB

Polda Jabar Dalami Kasus Video Asusila Selebgram LM, Dugaan Peran Dominan Manajer Menguat

Senin, 20 April 2026 - 05:43 WIB

Polisi Gagalkan Eksekusi Rumah Wartawan TVRI Sulsel, Kuasa Hukum Bongkar Dugaan Lelang Bermasalah

Minggu, 19 April 2026 - 02:14 WIB

Kapolsek Tambora Turun Langsung! Ngopi Kamtibmas Jadi Wadah Serap Aspirasi Warga

Sabtu, 18 April 2026 - 16:56 WIB

Terdakwa Tipikor Kamser Minta Presiden Prabowo Intervensi, Soroti Dugaan Ketidakadilan di PN Padang

Sabtu, 18 April 2026 - 12:45 WIB

Bareskrim Polri Ungkap Dugaan Produksi Gas N2O Ilegal di Jakarta, Sembilan Orang Diamankan

Berita Terbaru