Penyidik KPK Tiba di Arab Saudi, Telusuri Dugaan Korupsi Penyelenggaraan Haji 2023–2024

- Penulis

Selasa, 2 Desember 2025 - 18:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, faktamerah.com – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah tiba di Arab Saudi untuk mendalami dugaan korupsi dalam penyelenggaraan pelayanan ibadah haji di Kementerian Agama RI pada tahun 2023–2024.

“Penyidik sudah berada di sana,” ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (1/12) malam.

Asep menjelaskan, setibanya di Arab Saudi, tim penyidik terlebih dahulu mengunjungi Kantor Kedutaan Besar Republik Indonesia, kemudian dilanjutkan ke Kantor Kementerian Haji Arab Saudi.

ADVERTISEMENT

google.com, pub-4845885741970817, DIRECT, f08c47fec0942fa0

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kenapa ke Kementerian Haji Arab Saudi? Ya, tentu berkaitan dengan masalah pemberian kuota haji, ketersediaan fasilitas, dan hal-hal lainnya. Itu secara umum,” ujarnya.

Ia menambahkan, penyidik KPK akan berada di Arab Saudi selama sekitar satu pekan untuk mengumpulkan informasi serta data yang dibutuhkan dalam pengusutan dugaan tindak pidana korupsi tersebut.

“Mungkin satu mingguan lagi ya di sana,” kata Asep.

Sebelumnya, KPK pada 9 Agustus 2025 mengumumkan dimulainya penyidikan kasus dugaan korupsi terkait pemanfaatan kuota haji. Dalam proses penanganannya, KPK telah mencegah beberapa pihak bepergian ke luar negeri, di antaranya mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas; Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, staf khusus saat Yaqut menjabat; serta pemilik biro perjalanan Maktour, Fuad Hasan Masyhur.

Baca Juga:  Dugaan “Uang Bulanan” Rp7 Miliar: KPK Bongkar Praktik Suap Importasi di Lingkungan Bea Cukai

Pada 18 September 2025, KPK menyampaikan bahwa sebanyak 13 asosiasi dan 400 biro perjalanan haji diduga terlibat dalam praktik korupsi terkait penyelenggaraan pelayanan haji.

Sementara itu, Pansus Angket Haji DPR RI sebelumnya mengungkap adanya sejumlah kejanggalan dalam penyelenggaraan pelayanan ibadah haji tahun 2024. Salah satu sorotan utama adalah pemanfaatan kuota haji tambahan—masing-masing 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus—yang dinilai tidak sesuai dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Menurut ketentuan tersebut, kuota haji khusus seharusnya hanya delapan persen, sedangkan haji reguler sebesar 92 persen.

( Awaludin )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel faktamerah.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Diduga Jual Obat Keras di Teluk Gong Jakarta Utara, APH Diminta Segera Cek Lokasi
Dugaan LPG 3 Kg Dipakai di Lokasi Tambang Pasir Lebak, CV HK Jaya Utama Disorot
Polres Bogor Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Anak di Villa Puncak, Isu Rp3 Miliar Muncul
Polda Banten Tegaskan Penyidikan Berbasis Alat Bukti, Penetapan Tersangka Sesuai KUHAP
Pemberitaan Kasus Rehabilitasi Dipersoalkan, Satresnarkoba Polres Cimahi dan Yayasan Ultra Beri Klarifikasi
Polsek Tambora Kembalikan Enam Motor Hasil Pengungkapan Kasus kepada Pemilik Sah
Polisi Ungkap Dugaan Motif Pembunuhan Mutilasi di Depok, Harta Korban Diduga Jadi Sasaran
Terlacak Rekaman CCTV, Terduga Pencuri Motor Inventaris Bengkel Dibekuk Polisi di Pandeglang
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 17 Agustus 2026 - 13:16 WIB

Diduga Jual Obat Keras di Teluk Gong Jakarta Utara, APH Diminta Segera Cek Lokasi

Senin, 17 Agustus 2026 - 10:22 WIB

Dugaan LPG 3 Kg Dipakai di Lokasi Tambang Pasir Lebak, CV HK Jaya Utama Disorot

Senin, 17 Agustus 2026 - 08:06 WIB

Polres Bogor Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Anak di Villa Puncak, Isu Rp3 Miliar Muncul

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 05:07 WIB

Polda Banten Tegaskan Penyidikan Berbasis Alat Bukti, Penetapan Tersangka Sesuai KUHAP

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 18:05 WIB

Pemberitaan Kasus Rehabilitasi Dipersoalkan, Satresnarkoba Polres Cimahi dan Yayasan Ultra Beri Klarifikasi

Berita Terbaru

Opini

Biaya Politik Tinggi dan Risiko Korupsi dalam Demokrasi

Rabu, 19 Agu 2026 - 00:49 WIB