JAKARTA, FAKTAMERAH.COM – Skandal dugaan korupsi ekspor Crude Palm Oil (CPO) periode 2022–2024 akhirnya terbongkar. Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan 11 orang sebagai tersangka, termasuk pejabat di lingkungan Kementerian Perindustrian (Kemenperin) dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).
Penyidik menduga terjadi manipulasi klasifikasi ekspor. Komoditas yang diduga merupakan CPO dilaporkan menggunakan kode berbeda agar terhindar dari kewajiban bea keluar, pungutan ekspor, serta aturan Domestic Market Obligation (DMO).
Akibat praktik tersebut, negara diperkirakan kehilangan penerimaan antara Rp10,6 triliun hingga Rp14,3 triliun.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Tiga tersangka berasal dari unsur penyelenggara negara, sementara delapan lainnya dari pihak swasta sektor industri sawit. Seluruhnya telah ditahan untuk 20 hari pertama guna kepentingan penyidikan.
Kejagung menyatakan pendalaman perkara masih berlangsung dan membuka kemungkinan adanya pengembangan tersangka baru.
Kasus ini menjadi sorotan karena terjadi pada periode pengendalian ekspor sawit, saat pemerintah berupaya menjaga stabilitas pasokan dan harga minyak goreng dalam negeri.
![]()






