Debt Collector Tusuk Nasabah, OJK Panggil Mandiri Tunas Finance

- Penulis

Kamis, 26 Februari 2026 - 06:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, FAKTAMERAH.COM – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memanggil manajemen PT Mandiri Tunas Finance pada hari ini, Rabu (25/2/2026). Pemanggilan ini berkaitan dengan kasus dugaan penusukan yang dilakukan oleh penagih utang atau debt collector yang digunakan perusahaan.

Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK M. Ismail Riyadi mengatakan, dalam pertemuan tersebut pihaknya meminta penjelasan terperinci mengenai kejadian serta tindak lanjut yang telah dan akan dilakukan oleh perusahaan.

“OJK pada Rabu ini telah memanggil manajemen PT MTF untuk meminta klarifikasi dan penjelasan secara lengkap mengenai kronologis kejadian, pihak-pihak yang terlibat,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Rabu (25/2/2026).

ADVERTISEMENT

google.com, pub-4845885741970817, DIRECT, f08c47fec0942fa0

SCROLL TO RESUME CONTENT

OJK kemudian mendalami informasi yang disampaikan Mandiri Tunas Finance dengan menyesuaikan pada ketentuan yang berlaku. Jika OJK menemukan adanya pelanggaran, maka perusahaan akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan.

Dia menegaskan, proses penagihan oleh lembaga jasa keuangan wajib dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, menjunjung tinggi etika, serta mengedepankan perlindungan konsumen.

Dia mengimbau seluruh lembaga jasa keuangan untuk memastikan kegiatan penagihan, termasuk yang dilakukan melalui pihak ketiga, dilaksanakan secara profesional, patuh terhadap ketentuan yang berlaku, dan tidak menggunakan cara-cara intimidatif maupun kekerasan. “OJK akan terus memantau perkembangan kasus ini dan melakukan langkah pengawasan sesuai kewenangan yang dimiliki,” tukasnya.

Baca Juga:  Warga Resah, Toko di Jakarta Selatan Diduga Jual Obat Keras — Ancaman Pidana Menanti Pelaku

Sebelumnya, seorang advokat berinisial BST ditusuk oleh tiga debt collector yang menarik mobil di rumahnya, Perumahan Palem Semi, Karawaci, Tangerang, Senin (23/2/2026). Akibat kejadian tersebut, BST disebut mengalami tiga luka tusuk di perut dan punggung.
Kondisi korban saat ini masih dalam tahap operasi bekas penusukan. Perut sini dua, terus pundak satu, jadinya ada tiga tusukan,” ujar Kuasa hukum korban, Andri Jurnisal, saat ditemui di Mapolres Tangerang Selatan, Selasa (24/2/2026). Sesaat setelah kejadian, korban langsung dilarikan ke rumah sakit Siloam, kemudian dirujuk ke RSUD Kabupaten Tangerang.

Peristiwa tersebut bermula saat tiga debt collector mendatangi rumah korban untuk menarik satu unit mobil yang disebut menunggak cicilan. Pada saat kejadian sempat terjadi perdebatan karena korban menilai proses penarikan tidak sesuai ketentuan.
Sementara pelaku mengaku telah mendapat kuasa dari perusahaan pembiayaan untuk menarik mobil korban. Mobil korban akhirnya dibawa para debt collector tersebut.

Namun, karena korban belum mengetahui identitas para debt collector, ia kemudian meminta petugas keamanan perumahan menahan kendaraan di gerbang. Korban pun mendatangi ke gerbang perumahan.

Namun, di lokasi tersebut situasi kembali memanas hingga salah satu debt collector diduga mengeluarkan senjata tajam dan langsung menyerang korban. Setelah kejadian, ketiga pelaku langsung melarikan diri.

 

 

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel faktamerah.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Temuan Sejumlah Jeriken Pertalite di Citeureup Bogor, Aktivitas Pemindahan BBM Jadi Sorotan
Polda Banten Gagalkan Pengiriman 150 Ribu Benih Lobster ke Palembang, Truk Diamankan
Warga Resah, Polisi Turun Tangan Klarifikasi Dugaan Penganiayaan di Jayanti
Polda Banten Klarifikasi Isu Kades Undar Andir dan Dugaan Setoran Rp50 Juta
Bareskrim Polri Bongkar Tiga Jaringan Judi Online, Aset Rp51,9 Miliar Dibekukan
Terungkap dari CCTV Viral, Terduga Pencuri Mobil Pickup Ditangkap di Indramayu
Dugaan Prostitusi Online di Stasiun Lama Demak Disorot, Warga Minta APH Bertindak
Polda Banten Klarifikasi Kasus Kades Undar Andir, Rehabilitasi Berdasarkan Asesmen Terpadu
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 11 September 2026 - 07:33 WIB

Temuan Sejumlah Jeriken Pertalite di Citeureup Bogor, Aktivitas Pemindahan BBM Jadi Sorotan

Minggu, 6 September 2026 - 08:35 WIB

Polda Banten Gagalkan Pengiriman 150 Ribu Benih Lobster ke Palembang, Truk Diamankan

Sabtu, 5 September 2026 - 13:07 WIB

Warga Resah, Polisi Turun Tangan Klarifikasi Dugaan Penganiayaan di Jayanti

Sabtu, 5 September 2026 - 09:28 WIB

Polda Banten Klarifikasi Isu Kades Undar Andir dan Dugaan Setoran Rp50 Juta

Jumat, 4 September 2026 - 01:09 WIB

Bareskrim Polri Bongkar Tiga Jaringan Judi Online, Aset Rp51,9 Miliar Dibekukan

Berita Terbaru