Bandung ( FAKTAMERAH.COM ) – Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia (BPOM RI) kembali mengungkap temuan serius terkait peredaran kosmetik ilegal dan berbahaya di Tanah Air. Melalui intensifikasi pengawasan kosmetik secara serentak, BPOM menemukan 108 merek kosmetik ilegal yang berisiko terhadap kesehatan masyarakat.
Dari hasil pengawasan tersebut, BPOM mencatat total temuan mencapai 408.054 pieces kosmetik dengan nilai ekonomi ditaksir lebih dari Rp26,2 miliar.
Intensifikasi pengawasan dilakukan secara menyeluruh oleh unit teknis BPOM di tingkat pusat bersama Unit Pelaksana Teknis (UPT) di daerah. Pengawasan mencakup fasilitas produksi hingga jalur distribusi kosmetik di seluruh Indonesia dan berlangsung selama 10–21 November 2025.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Hampir Separuh Sarana Tidak Memenuhi Ketentuan
Selama periode pengawasan, BPOM memeriksa 984 sarana produksi dan distribusi kosmetik. Hasilnya, sebanyak 470 sarana atau sekitar 48 persen dinyatakan tidak memenuhi ketentuan yang berlaku.
Adapun rincian pelanggaran yang ditemukan BPOM antara lain:
Kosmetik ilegal/tanpa izin edar: 94,3 persen
(65 persen di antaranya merupakan kosmetik impor)
Kosmetik mengandung bahan dilarang/berbahaya: 1,99 persen
Kosmetik kedaluwarsa: 1,47 persen
Kosmetik digunakan tidak sesuai definisi kosmetik: 1,46 persen
Kosmetik impor tanpa SKI dan PIB: 0,78 persen
Temuan ini menunjukkan bahwa peredaran kosmetik bermasalah masih menjadi persoalan serius yang membutuhkan pengawasan ketat serta peran aktif masyarakat.
Patroli Siber Ungkap Ribuan Tautan Ilegal
Selain pengawasan langsung di lapangan, BPOM juga melakukan patroli siber terhadap penjualan kosmetik secara daring. Selama intensifikasi pengawasan, BPOM memantau 5.313 tautan penjualan online, dengan hasil sebagai berikut:
4.079 tautan (77 persen) menjual kosmetik tanpa izin edar
1.234 tautan (23 persen) menjual kosmetik mengandung bahan berbahaya atau dilarang
Jumlah tautan yang diawasi ini meningkat hampir dua kali lipat dibandingkan patroli siber pada masa pengawasan rutin.
Kepala BPOM, Taruna Ikrar, menyebut patroli siber merupakan pengawasan berkelanjutan yang dilakukan sepanjang tahun. Dalam tiga tahun terakhir, BPOM telah mengawasi 828.488 tautan penjualan obat dan makanan secara online, dengan 230.308 tautan di antaranya merupakan penjualan kosmetik.
“Dari hasil patroli siber selama periode intensifikasi pengawasan ini, pencegahan peredaran kosmetik ilegal diestimasikan mencapai potensi nilai ekonomi sebesar Rp1,84 triliun,” ujar Taruna Ikrar dalam konferensi pers di Kantor BPOM, Selasa (9/12/2025).
Wilayah Pengiriman Kosmetik Ilegal Terbanyak
BPOM juga mencatat lima wilayah dengan lokasi pengiriman tertinggi transaksi kosmetik ilegal secara daring, yakni:
- Kota Administrasi Jakarta Barat (1.215 tautan)
- Kabupaten Tangerang (407 tautan)
- Kabupaten Bogor (305 tautan)
- Kota Administrasi Jakarta Utara (251 tautan)
- Kota Medan (191 tautan)
Waspadai Kandungan Berbahaya
Dalam pengawasan tersebut, BPOM menemukan sejumlah bahan berbahaya dan dilarang yang masih digunakan dalam kosmetik, antara lain:
Merkuri
Asam retinoat
Hidrokuinon
Pewarna Merah K3
Penggunaan bahan-bahan tersebut dapat menimbulkan dampak serius bagi kesehatan, mulai dari iritasi kulit, kerusakan organ, gangguan ginjal, hingga meningkatkan risiko kanker jika digunakan dalam jangka panjang.
Imbauan BPOM kepada Masyarakat
BPOM mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan cermat dalam memilih produk kosmetik dengan cara:
Selalu mengecek nomor izin edar (NA) melalui aplikasi BPOM Mobile
Tidak tergiur harga murah atau klaim hasil instan
Menghindari kosmetik yang menjanjikan hasil cepat tanpa dasar ilmiah
Melaporkan temuan kosmetik mencurigakan ke kantor BPOM terdekat
( Red )






