TANGERANG SELATAN | FAKTAMERAH.COM -Praktik penjualan obat keras golongan G secara ilegal kembali mencuat. Kali ini, sebuah toko yang berkedok toko kosmetik di kawasan Jl. Jelupang Raya No.50, Kecamatan Serpong, Kota Tangerang Selatan, diduga kuat menjual Tramadol, Eximer, dan sejumlah obat keras lainnya tanpa resep dokter.
Berdasarkan pantauan langsung di lokasi pada Jumat (26/12/2025) pukul 16.57 WIB, toko tersebut terlihat beroperasi seperti toko kosmetik pada umumnya. Namun, hasil penelusuran di lapangan menunjukkan adanya indikasi kuat transaksi obat keras golongan G secara bebas, yang diduga sudah berlangsung cukup lama.
Dalam dokumentasi foto yang diperoleh redaksi, tampak obat keras dalam bentuk strip berada di dalam toko, memperkuat dugaan bahwa praktik penjualan ilegal tersebut benar terjadi.
Keberadaan toko tersebut membuat warga sekitar sangat resah, terutama karena pembelinya didominasi kalangan remaja dan anak muda.
“Kami khawatir dampaknya ke lingkungan. Ini bukan kosmetik, tapi obat keras. Kami minta aparat jangan tutup mata,” ungkap salah satu warga kepada wartawan.
Warga mendesak Aparat Penegak Hukum (APH), khususnya Polres Tangerang Selatan dan instansi terkait, agar segera melakukan razia, penyelidikan, serta penindakan tegas terhadap pemilik usaha yang diduga melanggar hukum tersebut.
Perlu diketahui, penjualan obat keras tanpa izin dan tanpa resep dokter merupakan pelanggaran Undang-Undang Kesehatan dan dapat dikenakan sanksi pidana. Namun ironisnya, praktik semacam ini masih kerap ditemukan dan seolah luput dari pengawasan.
Hingga berita ini ditayangkan, terkait dugaan aktivitas ilegal di lokasi tersebut. FAKTAMERAH.COM akan terus mengawal dan menindaklanjuti informasi ini demi keselamatan masyarakat.
( Baihaki Khaizan )
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT






