Sidang Perdana Gugatan Warga Duri Pulo, Penolakan UGR Tol Semanan–Sunter Menggema di PN Jakarta Pusat

- Penulis

Kamis, 15 Januari 2026 - 06:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta Pusat | FAKTAMERAH.COM – Warga Kelurahan Duri Pulo, Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat, resmi mengajukan gugatan terkait penolakan Uang Ganti Rugi (UGR) proyek Tol Semanan–Sunter dalam sidang perdana yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (15/1/2026).

Sidang gugatan pertama tersebut dihadiri oleh perwakilan warga selaku penggugat bersama tim kuasa hukum, serta pihak tergugat yang terdiri dari instansi terkait proyek pembangunan jalan tol. Dalam persidangan, warga menegaskan sikap menolak nilai UGR yang dinilai tidak adil dan tidak sesuai dengan nilai objek tanah serta bangunan yang terdampak proyek strategis nasional tersebut.

Melalui kuasa hukumnya IZA & Partners, warga Duri Pulo menyampaikan bahwa proses penetapan UGR dilakukan secara sepihak tanpa musyawarah yang layak dan transparan. Selain itu, warga mengaku tidak dilibatkan secara maksimal dalam proses penilaian aset yang menjadi dasar penentuan besaran ganti rugi.

“Penolakan ini bukan tanpa alasan. Warga merasa dirugikan karena nilai UGR jauh dari rasa keadilan dan tidak mempertimbangkan aspek sosial, ekonomi, serta historis wilayah yang telah lama ditempati,” ujar salah satu perwakilan kuasa hukum usai persidangan.

Sidang perdana ini masih beragendakan pemeriksaan legal standing para pihak serta pembacaan pokok gugatan. Majelis hakim selanjutnya menunda persidangan dan menjadwalkan sidang lanjutan untuk mendengarkan jawaban dari pihak tergugat.

Sementara itu, warga Duri Pulo yang hadir menyatakan akan terus mengawal proses hukum ini hingga mendapatkan kepastian dan keadilan atas hak-hak mereka. Mereka berharap pengadilan dapat menjadi ruang objektif untuk menilai kembali kebijakan UGR proyek Tol Semanan–Sunter yang dinilai merugikan masyarakat kecil.

(Awaludin)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel faktamerah.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Proyek Pipa PAM Jaya di Lubang Buaya Ditargetkan Rampung Januari 2027
Kementerian PU Rehabilitasi Bendung Karet Cibanten Rp23,9 Miliar, Ini Lingkup Pekerjaannya.
Warga Kampung Rawa Bamban Minta Jembatan Akses Pabrik Diperiksa
Pembangunan Jembatan di Perbatasan Jakarta–Tangerang Disorot Warga, Pemerintah Diminta Beri Klarifikasi
Brimob Polda Jabar Bantu Pembangunan Jembatan Galumpit di Majalengka
Jalan Rusak di Kali Anyar VI Dikeluhkan Warga, Pemprov DKI Diminta Segera Bertindak
GSG Mustika Tigaraksa Rp1,72 Miliar Belum Tuntas, Pengawasan DTRB Dipertanyakan
Proyek SPAL Pabuaran Disorot: Papan Informasi Tak Terpasang, K3 dan Lahan Warga Dipertanyakan
Berita ini 72 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 27 Oktober 2026 - 08:40 WIB

Proyek Pipa PAM Jaya di Lubang Buaya Ditargetkan Rampung Januari 2027

Minggu, 25 Oktober 2026 - 11:24 WIB

Kementerian PU Rehabilitasi Bendung Karet Cibanten Rp23,9 Miliar, Ini Lingkup Pekerjaannya.

Selasa, 29 September 2026 - 07:03 WIB

Warga Kampung Rawa Bamban Minta Jembatan Akses Pabrik Diperiksa

Jumat, 25 September 2026 - 23:14 WIB

Pembangunan Jembatan di Perbatasan Jakarta–Tangerang Disorot Warga, Pemerintah Diminta Beri Klarifikasi

Rabu, 23 September 2026 - 15:59 WIB

Brimob Polda Jabar Bantu Pembangunan Jembatan Galumpit di Majalengka

Berita Terbaru

Jawa Barat

Polda Jabar Imbau Masyarakat Sampaikan Aspirasi Secara Damai

Selasa, 27 Okt 2026 - 10:58 WIB

Infrastruktur

Proyek Pipa PAM Jaya di Lubang Buaya Ditargetkan Rampung Januari 2027

Selasa, 27 Okt 2026 - 08:40 WIB