TANGERANG, FAKTAMERAH.COM – Proyek pembangunan Gedung Serba Guna (GSG) Warga 07 Perum Mustika Tigaraksa, Desa Pasir Nangka, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, menjadi sorotan setelah pekerjaan tersebut dilaporkan belum rampung dan belum dapat dimanfaatkan secara optimal oleh masyarakat.
Proyek yang disebut bersumber dari APBD Perubahan dengan nilai pagu Rp1.720.577.000 atau sekitar Rp1,72 miliar itu kini memunculkan sejumlah pertanyaan publik, terutama terkait progres pekerjaan, pengawasan, pembayaran, serta tindak lanjut pemerintah apabila pekerjaan tidak selesai sesuai ketentuan kontrak.
Sorotan tersebut bukan berarti menyimpulkan adanya pelanggaran hukum. Status pekerjaan dan seluruh dugaan penyimpangan masih perlu diklarifikasi serta diverifikasi berdasarkan dokumen dan keterangan dari pihak-pihak terkait.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
RUP Tercatat, Progres Fisik Dipertanyakan
Berdasarkan informasi yang dihimpun, proyek tersebut tercantum dalam Rencana Umum Pengadaan (RUP) dengan Kode RUP 60537848 dan direncanakan melalui mekanisme tender dengan pagu anggaran Rp1,72 miliar.
Dalam setiap proyek pemerintah, terdapat sejumlah aspek yang menjadi bagian dari pengendalian pekerjaan, antara lain kesesuaian pelaksanaan dengan kontrak, jangka waktu pekerjaan, progres fisik, kualitas pekerjaan, pembayaran serta penyelesaian apabila terjadi keterlambatan.
Karena itu, apabila pekerjaan benar belum selesai, masyarakat berhak memperoleh penjelasan mengenai kondisi proyek tersebut.
Sejumlah pertanyaan yang perlu dijawab antara lain berapa nilai kontrak sebenarnya, siapa penyedianya, kapan pekerjaan dimulai dan berakhir, berapa progres fisik terakhir, berapa nilai pembayaran yang telah dilakukan serta apakah terdapat konsekuensi kontraktual terhadap penyedia apabila terjadi keterlambatan.
Pengawasan DTRB Kabupaten Tangerang Dipertanyakan
Sorotan publik turut mengarah kepada Dinas Tata Ruang dan Bangunan (DTRB) Kabupaten Tangerang, sebagai instansi yang berkaitan dengan pelaksanaan kegiatan tersebut.
Pengawasan proyek pemerintah idealnya tidak hanya berkaitan dengan aktivitas pekerjaan di lapangan. Pengendalian juga mencakup kesesuaian pekerjaan dengan kontrak, mutu pekerjaan, progres, administrasi serta pembayaran dan tindak lanjut apabila terjadi permasalahan dalam pelaksanaan.
Jika proyek tersebut memang mengalami keterlambatan atau belum dapat dimanfaatkan, masyarakat membutuhkan penjelasan faktual mengenai langkah yang telah dilakukan pemerintah daerah.
Informasi mengenai nilai kontrak, penyedia pekerjaan, durasi kontrak, progres pekerjaan dan status pembayaran penting disampaikan agar publik dapat mengetahui kondisi sebenarnya.
Seorang perwakilan asosiasi pers yang ikut mengawal persoalan tersebut menilai transparansi menjadi hal penting dalam proyek yang menggunakan anggaran daerah.
“Kalau benar proyek bernilai miliaran rupiah tidak selesai, pertanyaan publik sederhana: siapa yang mengawasi, siapa yang bertanggung jawab, dan apa tindakan pemerintah terhadap penyedia?”
Pernyataan tersebut merupakan pandangan pihak yang mengawal persoalan dan bukan kesimpulan bahwa telah terjadi pelanggaran hukum.
APBD Harus Menghasilkan Manfaat bagi Masyarakat
Pembangunan fasilitas publik menggunakan APBD pada prinsipnya harus memberikan manfaat kepada masyarakat sesuai tujuan penganggaran.
Karena itu, apabila sebuah pekerjaan fisik tidak selesai atau tidak dapat digunakan sebagaimana peruntukannya, evaluasi terhadap pelaksanaan proyek menjadi penting.
Evaluasi dapat mencakup aspek perencanaan, proses pengadaan, pelaksanaan kontrak, pengawasan lapangan hingga mekanisme pembayaran.
Namun, untuk memastikan apakah terdapat kerugian negara maupun pelanggaran hukum, diperlukan pemeriksaan oleh lembaga yang berwenang berdasarkan dokumen dan bukti yang sah.
Dengan demikian, persoalan proyek GSG Mustika Tigaraksa sebaiknya tidak berhenti pada perdebatan mengenai dugaan “mangkrak”, tetapi diarahkan pada pembukaan data dan penjelasan resmi mengenai status pekerjaan.
Dugaan Penyimpangan Perlu Dibuktikan
Sorotan terhadap proyek tersebut juga dikaitkan dengan ketentuan pemberantasan tindak pidana korupsi.
Namun, pemberitaan harus tetap membedakan antara dugaan administrasi, persoalan kontraktual, potensi kerugian negara, dan tindak pidana korupsi.
Tidak selesainya sebuah proyek tidak serta-merta membuktikan adanya korupsi. Untuk menyatakan adanya tindak pidana, diperlukan proses pemeriksaan dan pembuktian sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Apabila dalam pemeriksaan ditemukan bukti adanya perbuatan melawan hukum yang memenuhi unsur tindak pidana korupsi, maka penanganannya menjadi kewenangan aparat penegak hukum sesuai mekanisme yang berlaku.
Konfirmasi kepada DTRB Masih Dinantikan
Upaya konfirmasi kepada pihak DTRB Kabupaten Tangerang disebut telah dilakukan, termasuk melalui surat permohonan konfirmasi dan klarifikasi kepada Kepala DTRB.
Dalam komunikasi melalui WhatsApp pada Selasa, 1 September 2026 sekitar pukul 09.13 WIB, Ketua Umum Gabungnya Wartawan Indonesia (GWI), Syamsul Bahri, menyampaikan bahwa nomor WhatsApp miliknya disebut telah diblokir oleh salah satu pejabat bidang di DTRB Kabupaten Tangerang.
Informasi mengenai pemblokiran tersebut merupakan pernyataan dari Syamsul Bahri dan belum mendapatkan konfirmasi dari pihak DTRB.
Karena itu, alasan maupun kebenaran mengenai komunikasi tersebut masih perlu diklarifikasi kepada pihak terkait.
Dalam kerja jurnalistik, konfirmasi merupakan bagian penting untuk memberikan kesempatan kepada pihak yang diberitakan menyampaikan penjelasan, koreksi maupun hak jawab.
Sikap terbuka dari instansi pemerintah juga diperlukan agar informasi mengenai penggunaan anggaran publik dapat diketahui masyarakat secara proporsional.
GWI Pertimbangkan Langkah Hukum
Ketua Umum DPP Gabungnya Wartawan Indonesia (GWI), yang juga disebut menjabat sebagai Ketua Umum DPP LSM Komite Pemantau Korupsi (KPK), menyatakan akan terus mengawal persoalan proyek tersebut.
Apabila berdasarkan hasil penelusuran dokumen dan informasi yang diperoleh ditemukan indikasi pelanggaran, pihaknya menyatakan akan mempertimbangkan menyampaikan laporan kepada aparat penegak hukum maupun lembaga terkait.
Langkah tersebut merupakan hak setiap pihak sepanjang dilakukan berdasarkan data, bukti dan prosedur hukum yang berlaku.
Di sisi lain, pemerintah daerah dan penyedia juga memiliki ruang untuk memberikan klarifikasi apabila terdapat informasi yang dinilai tidak sesuai dengan fakta.
Publik Menunggu Kejelasan
Proyek dengan nilai pagu Rp1,72 miliar tentu menjadi perhatian karena menggunakan anggaran publik.
Masyarakat pada akhirnya membutuhkan kepastian mengenai kondisi sebenarnya: apakah proyek masih berjalan, mengalami keterlambatan, dihentikan, atau telah memiliki mekanisme penyelesaian tertentu.
Kejelasan mengenai nilai kontrak, penyedia, progres fisik, pembayaran, jangka waktu pekerjaan serta tindakan pemerintah terhadap penyedia menjadi informasi penting untuk menjawab pertanyaan tersebut.
Hingga berita ini ditayangkan, redaksi belum memperoleh keterangan resmi dari DTRB Kabupaten Tangerang mengenai progres pekerjaan, nilai kontrak, pembayaran, identitas penyedia maupun langkah pemerintah terhadap proyek GSG Warga 07 Perum Mustika Tigaraksa.
Redaksi membuka ruang yang seluas-luasnya bagi DTRB Kabupaten Tangerang, penyedia pekerjaan maupun pihak terkait untuk memberikan klarifikasi dan hak jawab sesuai prinsip jurnalistik.
Informasi dalam berita ini akan diperbarui apabila redaksi memperoleh keterangan atau dokumen resmi tambahan.
(ARAY/MAHYUDDIN)
![]()







