Proyek SPAL Pabuaran Disorot: Papan Informasi Tak Terpasang, K3 dan Lahan Warga Dipertanyakan

- Penulis

Senin, 31 Agustus 2026 - 10:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KABUPATEN TANGERANG, FAKTAMERAH.COM –  Pembangunan Saluran Pembuangan Air Limbah (SPAL) di Kampung Pabuaran, Desa Pabuaran, RT 04/RW 04, Kecamatan Jayanti, Kabupaten Tangerang, Banten, menjadi perhatian warga.

Berdasarkan pemantauan di lokasi pada Senin (31/8/2026), pekerjaan disebut telah memasuki tahap akhir atau finishing. Sejumlah bagian konstruksi terlihat dalam proses pengacian semen.

Namun, di lokasi belum terlihat papan informasi kegiatan yang memuat identitas proyek, sumber anggaran, nilai pekerjaan, volume, waktu pelaksanaan maupun identitas penyedia jasa.

ADVERTISEMENT

google.com, pub-7869183682739582, DIRECT, f08c47fec0942fa0

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai keterbukaan informasi publik serta ruang pengawasan masyarakat terhadap proyek yang diduga berkaitan dengan kegiatan PL Kecamatan Jayanti.

Papan Informasi Belum Terlihat

Papan informasi kegiatan menjadi salah satu sarana bagi masyarakat untuk mengetahui informasi dasar mengenai pembangunan yang berlangsung di lingkungannya.

Dengan belum terlihatnya papan informasi saat pekerjaan memasuki tahap finishing, masyarakat dan awak media disebut mengalami kesulitan untuk mengetahui secara pasti identitas kegiatan dan pihak yang bertanggung jawab.

Saat dikonfirmasi mengenai keberadaan papan informasi, pelaksana di lapangan disebut menjelaskan bahwa papan tersebut masih dalam proses pembuatan oleh pihak kecamatan.

Keterangan tersebut masih perlu dikonfirmasi kepada pihak Pemerintah Kecamatan Jayanti untuk memperoleh penjelasan mengenai alasan dan mekanisme pemasangan papan informasi.

Identitas Pelaksana dan Nilai Anggaran Belum Terungkap

Selain papan informasi, identitas badan usaha yang melaksanakan pekerjaan juga belum terlihat secara terbuka di lokasi.

Belum diketahui secara pasti apakah pekerjaan tersebut dilaksanakan oleh CV, PT, kelompok masyarakat, atau penyedia jasa lainnya.

Demikian pula dengan nilai anggaran, sumber pembiayaan, volume pekerjaan, spesifikasi teknis serta jangka waktu pelaksanaan.

Informasi tersebut penting dibuka agar masyarakat dapat melakukan fungsi kontrol sosial secara proporsional terhadap pembangunan yang berlangsung di wilayahnya.

Aspek K3 Menjadi Perhatian

Sorotan lainnya berkaitan dengan penerapan keselamatan dan kesehatan kerja (K3).

Dalam pemantauan di lapangan, terdapat pekerja yang disebut belum menggunakan alat pelindung diri (APD) secara lengkap.

Kondisi tersebut perlu menjadi perhatian pelaksana dan pengawas pekerjaan, mengingat aktivitas konstruksi memiliki potensi risiko keselamatan, terlebih pekerjaan berlangsung di area yang terdapat material bangunan dan genangan air.

Pelaksana diharapkan memastikan pekerja memperoleh dan menggunakan APD sesuai dengan risiko pekerjaan serta prosedur keselamatan yang berlaku.

Pekerjaan Berlangsung di Area Tergenang

Kondisi lokasi pekerjaan juga menjadi perhatian. Saat pemantauan, sebagian area pemasangan batu dan adukan semen disebut masih terdapat genangan air yang diperkirakan mencapai sekitar setengah betis orang dewasa.

Aktivitas pekerjaan tetap berlangsung di area tersebut.

Kondisi ini belum dapat langsung disimpulkan sebagai pelanggaran teknis. Diperlukan penjelasan dari pelaksana maupun pengawas mengenai metode kerja yang digunakan serta apakah kondisi lapangan tersebut telah sesuai dengan spesifikasi teknis pekerjaan.

Penjelasan teknis juga diperlukan untuk memastikan kondisi lokasi tidak memengaruhi mutu konstruksi setelah pekerjaan selesai.

Warga Mengaku Sebagian Lahannya Terdampak

Persoalan lain muncul dari pengaduan warga terkait dugaan bagian lahan yang terdampak pekerjaan.

Baca Juga:  Solusi Energi Terbarukan: Pembangunan Panel Surya untuk Daerah Terpencil

Endy, putra daerah dari Ranting DPRT Dewan Pengurus Ranting PPBNI Satria Banten Pabuaran Jayanti, melakukan komunikasi dengan warga yang memiliki lahan di sekitar lokasi pembangunan.

Seorang warga berinisial NR menyampaikan bahwa sebagian tanah miliknya yang berada di sisi lokasi pekerjaan diduga ikut terkupas atau terambil saat proses pembangunan SPAL.

Menurut keterangan NR, bagian lahan yang diduga terdampak diperkirakan sekitar satu jengkal. Warga tersebut juga menyatakan belum menerima ganti rugi atau kompensasi terkait bagian tanah yang menurut keterangannya terdampak pekerjaan.

NR juga menyebut bahwa sebelum pekerjaan dilakukan, tidak ada konfirmasi kembali kepada dirinya mengenai batas lahan.

Namun, keterangan tersebut merupakan pengaduan dari warga dan belum dapat dijadikan kesimpulan bahwa telah terjadi pelanggaran atau pengambilan hak atas tanah.

Untuk memastikan persoalan tersebut, diperlukan pengecekan batas bidang tanah, pengukuran secara bersama, serta klarifikasi dari pemilik lahan, pelaksana dan pihak yang berwenang.

Apabila hasil verifikasi menunjukkan terdapat bagian lahan warga yang benar-benar terdampak pekerjaan, para pihak diharapkan menyelesaikannya secara musyawarah dan sesuai ketentuan yang berlaku.

Camat Jayanti Diharapkan Lakukan Pengecekan

Berbagai persoalan yang muncul di lapangan diharapkan menjadi perhatian Pemerintah Kecamatan Jayanti dan Pemerintah Kabupaten Tangerang.

Camat Jayanti diharapkan melakukan pengecekan langsung untuk memastikan pembangunan berjalan sesuai dokumen perencanaan dan ketentuan teknis.

Pengecekan dapat mencakup transparansi informasi kegiatan, identitas pelaksana, penerapan K3, metode pekerjaan di area tergenang, kualitas konstruksi serta pengaduan warga mengenai dugaan lahan yang terdampak.

Pemerintah Kabupaten Tangerang juga diharapkan memastikan kegiatan pembangunan yang menggunakan anggaran pemerintah dapat dipertanggungjawabkan secara administratif maupun teknis.

Publik Menunggu Klarifikasi

Sejumlah pertanyaan yang muncul dari hasil pemantauan dan pengaduan warga masih membutuhkan jawaban dari pihak terkait, antara lain:

  1. Siapa pihak atau badan usaha yang melaksanakan pembangunan SPAL tersebut?
  2. Berapa nilai anggaran dan apa sumber pembiayaannya?
  3. Berapa volume serta spesifikasi teknis pekerjaan?
  4. Mengapa papan informasi belum terlihat ketika pekerjaan telah memasuki tahap finishing?
  5. Bagaimana penerapan K3 terhadap para pekerja?
  6. Apakah metode pekerjaan di area yang tergenang telah sesuai spesifikasi teknis?
  7. Apakah benar terdapat bagian lahan warga yang terdampak pekerjaan?
  8. Jika terbukti terdampak, bagaimana mekanisme penyelesaiannya?

Pemberitaan ini tidak dimaksudkan untuk menyimpulkan adanya pelanggaran ataupun kesalahan pihak tertentu.

Temuan di lapangan dan keterangan warga masih memerlukan verifikasi serta klarifikasi dari pelaksana, pengawas, Pemerintah Kecamatan Jayanti, Pemerintah Kabupaten Tangerang dan instansi teknis terkait.

Media memberikan ruang hak jawab dan hak koreksi kepada pihak-pihak yang disebut atau berkaitan dengan pemberitaan ini.

Pada prinsipnya, masyarakat tidak mempersoalkan pembangunan. Masyarakat justru berharap pembangunan SPAL di Kampung Pabuaran dapat dilaksanakan secara transparan, aman, berkualitas, sesuai spesifikasi serta tidak merugikan hak masyarakat sekitar.

Publik kini menunggu penjelasan dan langkah konkret dari pihak terkait agar pembangunan tersebut dapat dipastikan berjalan sesuai ketentuan dan memberikan manfaat bagi masyarakat.

Sumber: Putra Daerah / DPRT Dewan Pengurus Ranting PPBNI Satria Banten Pabuaran Jayanti

Editor: Redaksi

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel faktamerah.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Proyek Pipa PAM Jaya di Lubang Buaya Ditargetkan Rampung Januari 2027
Kementerian PU Rehabilitasi Bendung Karet Cibanten Rp23,9 Miliar, Ini Lingkup Pekerjaannya.
Warga Kampung Rawa Bamban Minta Jembatan Akses Pabrik Diperiksa
Pembangunan Jembatan di Perbatasan Jakarta–Tangerang Disorot Warga, Pemerintah Diminta Beri Klarifikasi
Brimob Polda Jabar Bantu Pembangunan Jembatan Galumpit di Majalengka
Jalan Rusak di Kali Anyar VI Dikeluhkan Warga, Pemprov DKI Diminta Segera Bertindak
GSG Mustika Tigaraksa Rp1,72 Miliar Belum Tuntas, Pengawasan DTRB Dipertanyakan
Aliansi Peduli Banten Apresiasi Pembangunan Jalan Cangkudu–Cisoka, Minta Transparansi Proyek APBD
Berita ini 22 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 27 Oktober 2026 - 08:40 WIB

Proyek Pipa PAM Jaya di Lubang Buaya Ditargetkan Rampung Januari 2027

Minggu, 25 Oktober 2026 - 11:24 WIB

Kementerian PU Rehabilitasi Bendung Karet Cibanten Rp23,9 Miliar, Ini Lingkup Pekerjaannya.

Selasa, 29 September 2026 - 07:03 WIB

Warga Kampung Rawa Bamban Minta Jembatan Akses Pabrik Diperiksa

Jumat, 25 September 2026 - 23:14 WIB

Pembangunan Jembatan di Perbatasan Jakarta–Tangerang Disorot Warga, Pemerintah Diminta Beri Klarifikasi

Rabu, 23 September 2026 - 15:59 WIB

Brimob Polda Jabar Bantu Pembangunan Jembatan Galumpit di Majalengka

Berita Terbaru

Jawa Barat

Polda Jabar Imbau Masyarakat Sampaikan Aspirasi Secara Damai

Selasa, 27 Okt 2026 - 10:58 WIB

Infrastruktur

Proyek Pipa PAM Jaya di Lubang Buaya Ditargetkan Rampung Januari 2027

Selasa, 27 Okt 2026 - 08:40 WIB