FAKTAMERAH.COM, KOTA CILEGON – Praktik peredaran obat keras golongan G jenis Tramadol dan Eximer diduga kembali menggeliat di Kota Cilegon. Ironisnya, aktivitas tersebut disebut berlangsung terbuka di tengah permukiman warga tanpa hambatan berarti.
Hasil penelusuran awak media pada Selasa (11/2/2026) mengarah ke sebuah titik di Jalan Peraja Mandiri, berdampingan dengan akses jalan milik Pemerintah Daerah. Di lokasi itu, transaksi diduga berlangsung secara langsung kepada pembeli.
Seorang pria yang mengaku berinisial OI (nama samaran) menyatakan telah berjualan sekitar satu bulan. Ia membatasi akses wartawan untuk masuk lebih jauh ke lokasi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Duduk di sini saja ya bang, jangan masuk ke dalam,” ucapnya.
Ia juga membenarkan menjual Tramadol dan Eximer. Meski mengklaim kondisi penjualan sedang sepi, aktivitas di lokasi menunjukkan adanya lalu-lalang pembeli.
Lebih jauh, informasi yang berkembang di lapangan menyebut adanya sosok berinisial MWD yang diduga berperan sebagai pengendali jaringan. Namun klaim ini masih memerlukan pendalaman dan konfirmasi lebih lanjut.
Jika dugaan ini terbukti, praktik tersebut jelas melanggar ketentuan dalam UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan terkait peredaran sediaan farmasi tanpa izin. Sanksinya tidak ringan, termasuk ancaman pidana penjara dan denda miliaran rupiah.
Situasi ini menimbulkan pertanyaan serius: bagaimana aktivitas yang disebut-sebut berlangsung terbuka dapat berjalan tanpa tindakan? Masyarakat kini menunggu respons dan langkah konkret dari aparat penegak hukum di wilayah Kota Cilegon.
![]()






