Terungkap di Persidangan, Saksi Beberkan Proses Dana Proyek Lapen PEN 2020

- Penulis

Jumat, 3 April 2026 - 11:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SURABAYA, FAKTAMERAH.COM – Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi proyek lapen di Pengadilan Tipikor Surabaya pada Rabu (01/04/2026) menghadirkan tiga orang saksi. Dua saksi berasal dari unsur pelaksana, yakni Ali Ridho dan Yulianto, serta satu saksi dari pihak Bank Jatim Cabang Sampang, Ainul Yaqin.

Dalam persidangan terkait proyek yang bersumber dari dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) tahun anggaran 2020 tersebut, saksi Ali Ridho menjelaskan perannya dalam pengurusan administrasi dan pencairan dana milik CV Cipta Sarana Abadi.

Ridho menerangkan bahwa keterlibatannya bermula saat dirinya diminta oleh pihak pelaksana proyek bernama Marzuki untuk mengurus serta mengantarkan dokumen milik CV Cipta Sarana Abadi yang disebutnya dimiliki oleh Syamsul selaku direktur.

ADVERTISEMENT

google.com, pub-4845885741970817, DIRECT, f08c47fec0942fa0

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Saya hanya diminta mengantar berkas profil company CV ke Dinas PUPR. Di sana saya bertemu dengan bapak Zahron, dan saya tidak pernah bertemu dengan bapak Hasan,” ujarnya di persidangan.

Ia juga menyampaikan bahwa dokumen penawaran disiapkan oleh pihak Dinas PUPR. Sementara dalam proses penandatanganan kontrak, dirinya berkomunikasi dengan Zahron.

“Terkait pencairan pertama berupa uang muka sekitar Rp298 juta, atas arahan Marzuki saya diminta menyerahkan uang Rp10 juta kepada bapak Zahron. Saya sendiri menerima Rp2 juta sebagai jasa,” ungkapnya di hadapan majelis hakim.

Baca Juga:  Terungkap! Dugaan Aliran Dana Rp2,8 Miliar dari Bandar Narkoba ke Eks Kapolres Bima Kota

Sementara itu, saksi Yulianto menjelaskan bahwa dirinya mengetahui adanya proyek tersebut dari Sekretaris Desa Banjar yang menyebutkan bahwa Kepala Desa Banjar memperoleh pekerjaan proyek lapen.

“Untuk memastikan informasi tersebut, saya diminta menghubungi bapak Zahron. Saya mendapatkan nomor telepon beliau dari Sekdes, lalu diminta menyiapkan profil company CV yang kemudian diserahkan kepada bapak Zahron,” katanya.

Yulianto menambahkan bahwa proses administrasi yang dijalankan tidak jauh berbeda dengan keterangan saksi sebelumnya. Ia juga menjelaskan bahwa pencairan dana dilakukan dalam tiga tahap.

“Penandatanganan dokumen kontrak dilakukan oleh saya atas persetujuan direktur CV, karena saat itu direktur berada di Jakarta. Selama proses berlangsung, saya tidak pernah memberikan uang kepada pihak Dinas PUPR,” jelasnya.

Saksi ketiga, Ainul Yaqin dari Bank Jatim Cabang Sampang, menyampaikan bahwa dirinya dimintai keterangan oleh penyidik untuk mencocokkan data direktur, mutasi rekening, serta dokumen transaksi terkait proyek tersebut.

“Pencairan dana dilakukan melalui penarikan tunai menggunakan cek giro serta transfer. Dalam praktiknya, pencairan tidak selalu dilakukan oleh direktur, namun secara administratif tetap dinyatakan sesuai karena spesimen tanda tangan direktur telah diverifikasi,” pungkasnya.

Tim

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel faktamerah.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

OTT KPK di ATR/BPN: 8 Orang Jadi Tersangka Dugaan Suap dan Gratifikasi
MAKKI Desak Kapolri Copot Kapolres Karangasem, Soroti Dugaan Pungli dan Penyalahgunaan Wewenang
Dugaan Peredaran Tramadol dan Eksimer di Pondok Aren Disorot, Warga Minta Aparat Bertindak
Ketua DPAC BPPKB Cipondoh Laporkan Dugaan Penganiayaan ke Polres Metro Tangerang Kota
Temuan Sejumlah Jeriken Pertalite di Citeureup Bogor, Aktivitas Pemindahan BBM Jadi Sorotan
Polda Banten Gagalkan Pengiriman 150 Ribu Benih Lobster ke Palembang, Truk Diamankan
Warga Resah, Polisi Turun Tangan Klarifikasi Dugaan Penganiayaan di Jayanti
Polda Banten Klarifikasi Isu Kades Undar Andir dan Dugaan Setoran Rp50 Juta
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 15:31 WIB

OTT KPK di ATR/BPN: 8 Orang Jadi Tersangka Dugaan Suap dan Gratifikasi

Rabu, 16 September 2026 - 13:42 WIB

MAKKI Desak Kapolri Copot Kapolres Karangasem, Soroti Dugaan Pungli dan Penyalahgunaan Wewenang

Minggu, 13 September 2026 - 13:31 WIB

Dugaan Peredaran Tramadol dan Eksimer di Pondok Aren Disorot, Warga Minta Aparat Bertindak

Sabtu, 12 September 2026 - 09:43 WIB

Ketua DPAC BPPKB Cipondoh Laporkan Dugaan Penganiayaan ke Polres Metro Tangerang Kota

Jumat, 11 September 2026 - 07:33 WIB

Temuan Sejumlah Jeriken Pertalite di Citeureup Bogor, Aktivitas Pemindahan BBM Jadi Sorotan

Berita Terbaru