Masyarakat Desak Gakkum KLH Audit Pengelolaan Limbah PT NSK Bearings Manufacturing Indonesia

- Penulis

Jumat, 10 April 2026 - 12:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bekasi, FaktaMerah.com – Adanya kunjungan spesifik Komisi XII DPR RI ke kawasan indutri MM2100 dan ke salah satu tenant nya yaitu PT.NSK BEARINNGS MANUFACTURING INDONESIA, masyakat mendorong agar Komisi XII melalui Gakkum KLH sebagai mitra dari Komisi XII untuk melakukan audit dan atau pengawasan ke perusahaan-perusahaan pengelola limbah di PT.NSK baik itu transporter ataupun pemanfaat nya, agar perbaikan tdk hanya menyasar kepada penghasil limbahnya saja tetapi juga ke pengelola nya dan agar pengawasan tercipta dari hulu ke hilir.

Sebagaimana diketahui dalam UU No 32 2009 (UUPPLH) bahwa tanggung jawab pengelolaan limbah bersifat “tanggung renteng” atau kolektif. “Dan agar Komisi XII DPR RI tidak hanya berhenti di PT.NSK saja karena banyak sekali perusahaan-perusahaan di Bekasi yang diduga tidak comply terhadap regulasi yang berkaitan dengan peraturan lingkungan hidup,” kata Ketua Himpunan Intelektual Muda dan Masyarakat (HIMMB) Kabupaten Bekasi, Arvand Ahmad, kepada Media, Jumat (10/04/2026).

Wakil Ketua Komisi XII DPR RI, Putri Zulkifli Hasan, mengatakan, Kawasan Industri MM2100 (Megalopolis Manunggal Industrial Development) adalah salah satu kawasan industri terpadu dan terbesar di Indonesia yang berlokasi di Cikarang Barat, Bekasi. Didirikan pada 1990 hasil kolaborasi Jepang (Marubeni Corp) dan Indonesia (Argo Manunggal Group), kawasan ini menjadi pusat manufaktur premium untuk sektor otomotif, elektronik, dan logistik.

ADVERTISEMENT

google.com, pub-4845885741970817, DIRECT, f08c47fec0942fa0

SCROLL TO RESUME CONTENT

Demikian disampaikan Wakil Ketua Komisi XII DPR RI Putri Zulkifli Hasan, saat memimpin pertemuan dengan otoritas Kawasan Industri MM2100 dan Kementerian Lingkungan Hidup di Bekasi, Jawa Barat, Kamis (9/4/2026). Putri menyoroti rendahnya partisipasi perusahaan dalam peringkat PROPER yang mayoritas masih tertahan pada level kepatuhan minimum (biru). Menurut Putri, Ini memicu keraguan atas komitmen keberlanjutan para pelaku industri di wilayah tersebut. “Predikat PROPER adalah peringkat kinerja perusahaan dalam pengelolaan lingkungan hidup di Indonesia yang ditetapkan oleh KLHK, berkisar dari tertinggi (Emas) hingga terendah (Hitam). Peringkat ini dibagi menjadi dua kategori: Ketaatan (Biru, Merah, Hitam) dan Beyond Compliance (Hijau, Emas).
“Persoalan lingkungan di MM2100 kian mendesak menyusul banyaknya laporan masyarakat terkait bau menyengat dan dugaan pencemaran limbah B3 ke badan air yang berdampak pada kesehatan warga,” katanya kepada Parlementaria usai pertemuan.

Baca Juga:  Tangis Haru Warnai Pelepasan Jamaah Haji Kloter 1 Banten di Masjid Al A’zhom Tangerang

Salah satu industri yang disorot di kawasan tersebut adalah PT. NSK Bearing Manufacturing Indonesia. Sebagai pemain besar di sektor manufaktur, PT. NSK dinilai memiliki risiko polusi yang tinggi, mulai dari emisi udara hingga limbah cair dan padat, yang memerlukan sistem pengelolaan ketat dan terukur. Semua ini, perlu diawasi agar tidak merusak ekosistem sekitar.
“Belakangan ini, perusahaan tersebut menjadi sorotan publik akibat proses tender pengelolaan limbah B3 dan non-B3 yang dinilai tidak transparan serta sarat intervensi oleh sejumlah organisasi masyarakat (LSM) di Kabupaten Bekasi. Komisi XII menegaskan bahwa ketidakadilan dalam proses tender bukan sekadar masalah internal, melainkan ancaman terhadap standar keselamatan lingkungan jika mitra yang terpilih tidak memenuhi kualifikasi teknis,” tegas Politisi Fraksi PAN ini.

Komisi XII, lanjutnya, berkomitmen memastikan optimalisasi IPAL (Instalasi Pengolahan Air Limbah) komunal dan efektivitas sistem pemantauan emisi di seluruh kawasan MM2100. Hasil kunjungan ini, katanya, akan dijadikan bahan evaluasi untuk memperkuat regulasi dan mendorong penegakan hukum lingkungan yang lebih tegas.

Langkah ini diambil sesuai amanat Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup guna memastikan industri tidak hanya mengejar profit, tetapi juga bertanggung jawab secara ekologis, tutup Putri.

(Red)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel faktamerah.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tangis Haru Warnai Pelepasan Jamaah Haji Kloter 1 Banten di Masjid Al A’zhom Tangerang
Pemkot Jaktim Gelar Operasi Serentak Tangkap Ikan Sapu-Sapu di 10 Kecamatan, Dipimpin Wali Kota Munjirin
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 21 April 2026 - 09:46 WIB

Tangis Haru Warnai Pelepasan Jamaah Haji Kloter 1 Banten di Masjid Al A’zhom Tangerang

Sabtu, 18 April 2026 - 05:37 WIB

Pemkot Jaktim Gelar Operasi Serentak Tangkap Ikan Sapu-Sapu di 10 Kecamatan, Dipimpin Wali Kota Munjirin

Jumat, 10 April 2026 - 12:29 WIB

Masyarakat Desak Gakkum KLH Audit Pengelolaan Limbah PT NSK Bearings Manufacturing Indonesia

Berita Terbaru