Jakarta, FaktaMerah.com – Sebuah laporan pengaduan masyarakat terkait dugaan renovasi rumah tanpa dokumen Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta Utara, mendapat sanggahan dari pihak terkait. Pengaduan tersebut tercatat dalam aplikasi JAKI dengan nomor laporan JK2604290413 tertanggal 29 April 2026.
Dalam laporan itu disebutkan adanya kegiatan renovasi rumah di kawasan Pinisi Indah 5 No. 29, Jakarta Utara, yang diduga tetap berlangsung meskipun pihak pemilik atau pelaksana disebut belum dapat menunjukkan dokumen PBG saat diminta. Pelapor meminta agar dilakukan pengecekan serta penertiban sesuai ketentuan peraturan yang berlaku.
Namun, berdasarkan informasi yang beredar dan hasil penelusuran di lapangan, pihak terkait membantah tudingan tersebut. Disebutkan bahwa bangunan yang dimaksud telah memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Nomor 09512/IMB/1997 tertanggal 7 November 1997.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Selain itu, proses pengurusan dokumen Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) baru juga diklaim tengah berjalan dengan nomor registrasi pendaftaran 015/PBG-317201/2404/2026 atas nama pemilik bangunan.
![]()
Penulis : Awaludin







