JAKARTA, FAKTAMERAH.COM – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Satpol PP bergerak cepat menertibkan sebuah konstruksi reklame yang diduga tidak mengantongi izin resmi di kawasan Jalan Terusan Rasuna Said, Jakarta Selatan. Penertiban dilakukan pada Senin malam (22/6/2026) setelah adanya laporan masyarakat terkait kondisi reklame yang dinilai membahayakan keselamatan pengguna jalan.
Langkah tegas tersebut diambil menyusul insiden yang menimpa seorang pejalan kaki. Korban dilaporkan mengalami luka di bagian dahi setelah terkena serpihan atau bagian konstruksi reklame yang telah mengalami korosi dan kerusakan.
Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas Satpol PP Provinsi DKI Jakarta bersama instansi terkait langsung melakukan pengecekan di lokasi. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa konstruksi reklame tersebut berpotensi membahayakan keselamatan publik sehingga harus segera ditertibkan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Proses pembongkaran dilakukan pada malam hari dengan melibatkan alat berat dan petugas gabungan guna memastikan pekerjaan berjalan aman tanpa mengganggu aktivitas lalu lintas secara signifikan.
Kepala Satpol PP Provinsi DKI Jakarta, Satriadi Gunawan, menegaskan bahwa penertiban dilakukan sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam menjaga ketertiban umum sekaligus melindungi keselamatan masyarakat dari potensi bahaya yang ditimbulkan oleh bangunan atau reklame yang tidak memenuhi ketentuan.
“Keselamatan masyarakat menjadi prioritas utama. Setiap konstruksi reklame yang tidak sesuai aturan dan berpotensi membahayakan akan ditindak sesuai prosedur yang berlaku,” tegasnya.
Satpol PP juga mengimbau kepada para pemilik reklame dan pelaku usaha agar memastikan seluruh perizinan telah dipenuhi serta melakukan pemeriksaan berkala terhadap kondisi konstruksi reklame yang terpasang.
Masyarakat pun diminta untuk aktif melaporkan apabila menemukan reklame, bangunan, atau fasilitas umum yang dinilai membahayakan keselamatan. Dengan adanya partisipasi publik, diharapkan potensi kecelakaan akibat infrastruktur yang tidak layak dapat dicegah sejak dini.
Penertiban reklame di kawasan Rasuna Said ini menjadi peringatan bahwa pelanggaran perizinan dan kelalaian dalam perawatan konstruksi tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga dapat mengancam keselamatan warga yang beraktivitas di ruang publik.
(Awaludin)
![]()







