Reklame Tak Berizin di Rasuna Said Dibongkar, Satpol PP Bertindak Usai Pejalan Kaki Terluka

- Penulis

Selasa, 23 Juni 2026 - 10:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, FAKTAMERAH.COM – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Satpol PP bergerak cepat menertibkan sebuah konstruksi reklame yang diduga tidak mengantongi izin resmi di kawasan Jalan Terusan Rasuna Said, Jakarta Selatan. Penertiban dilakukan pada Senin malam (22/6/2026) setelah adanya laporan masyarakat terkait kondisi reklame yang dinilai membahayakan keselamatan pengguna jalan.

Langkah tegas tersebut diambil menyusul insiden yang menimpa seorang pejalan kaki. Korban dilaporkan mengalami luka di bagian dahi setelah terkena serpihan atau bagian konstruksi reklame yang telah mengalami korosi dan kerusakan.

Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas Satpol PP Provinsi DKI Jakarta bersama instansi terkait langsung melakukan pengecekan di lokasi. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa konstruksi reklame tersebut berpotensi membahayakan keselamatan publik sehingga harus segera ditertibkan.

ADVERTISEMENT

google.com, pub-4845885741970817, DIRECT, f08c47fec0942fa0

SCROLL TO RESUME CONTENT

Proses pembongkaran dilakukan pada malam hari dengan melibatkan alat berat dan petugas gabungan guna memastikan pekerjaan berjalan aman tanpa mengganggu aktivitas lalu lintas secara signifikan.

Kepala Satpol PP Provinsi DKI Jakarta, Satriadi Gunawan, menegaskan bahwa penertiban dilakukan sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam menjaga ketertiban umum sekaligus melindungi keselamatan masyarakat dari potensi bahaya yang ditimbulkan oleh bangunan atau reklame yang tidak memenuhi ketentuan.

Baca Juga:  Delapan Titik Reklame Berbahaya Jadi Target Penertiban Satpol PP DKI

“Keselamatan masyarakat menjadi prioritas utama. Setiap konstruksi reklame yang tidak sesuai aturan dan berpotensi membahayakan akan ditindak sesuai prosedur yang berlaku,” tegasnya.

Satpol PP juga mengimbau kepada para pemilik reklame dan pelaku usaha agar memastikan seluruh perizinan telah dipenuhi serta melakukan pemeriksaan berkala terhadap kondisi konstruksi reklame yang terpasang.

Masyarakat pun diminta untuk aktif melaporkan apabila menemukan reklame, bangunan, atau fasilitas umum yang dinilai membahayakan keselamatan. Dengan adanya partisipasi publik, diharapkan potensi kecelakaan akibat infrastruktur yang tidak layak dapat dicegah sejak dini.

Penertiban reklame di kawasan Rasuna Said ini menjadi peringatan bahwa pelanggaran perizinan dan kelalaian dalam perawatan konstruksi tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga dapat mengancam keselamatan warga yang beraktivitas di ruang publik.

(Awaludin)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel faktamerah.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pria Ditemukan Meninggal di Tempat Usaha Sablon Angke, Polisi dan Tim Inafis Selidiki Penyebab Kematian
Diduga Terjatuh ke Laut, Pemilik Bagan di Lebak Masih Dicari Basarnas Banten
Kebakaran Tiga Kapal Nelayan di Muara Angke Berhasil Dipadamkan, Kerugian Ditaksir Rp1,5 Miliar
389 Personel Gabungan Amankan Konser Akbar di Monas, Rekayasa Lalu Lintas Berlaku Situasional
PERUMDAM TKR Perkuat Dukungan Penanganan Kebakaran TPA Jatiwaringin Melalui Penyediaan Air
21 Sepeda Motor Parkir di Trotoar Depan ITC Kuningan Ditertibkan, Sudinhub Jakarta Selatan Beri Peringatan Tegas
Kapolres dan Kajari Bulukumba Tunjukkan Kekompakan Saat Nobar Piala Dunia 2026 Bersama Warga
Kebakaran Rumah di Sunter Jaya Berhasil Dipadamkan, Petugas Cegah Api Meluas
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 21 Juli 2026 - 19:15 WIB

Pria Ditemukan Meninggal di Tempat Usaha Sablon Angke, Polisi dan Tim Inafis Selidiki Penyebab Kematian

Minggu, 19 Juli 2026 - 17:15 WIB

Kebakaran Tiga Kapal Nelayan di Muara Angke Berhasil Dipadamkan, Kerugian Ditaksir Rp1,5 Miliar

Sabtu, 18 Juli 2026 - 09:22 WIB

389 Personel Gabungan Amankan Konser Akbar di Monas, Rekayasa Lalu Lintas Berlaku Situasional

Sabtu, 18 Juli 2026 - 07:20 WIB

PERUMDAM TKR Perkuat Dukungan Penanganan Kebakaran TPA Jatiwaringin Melalui Penyediaan Air

Jumat, 17 Juli 2026 - 04:24 WIB

21 Sepeda Motor Parkir di Trotoar Depan ITC Kuningan Ditertibkan, Sudinhub Jakarta Selatan Beri Peringatan Tegas

Berita Terbaru