Cilegon, 19 Oktober 2025 — Aktivis lingkungan mendesak Kapolda Banten dan Mabes Polri untuk segera menindak tegas dugaan praktik penimbunan bahan bakar minyak (BBM) dan bahan kimia ilegal di wilayah Cikuasa Atas serta Jalan Lingkar Selatan (JLS) Kota Cilegon.
Sebuah gudang berpagar seng di kawasan Cikuasa Atas, tepatnya di Jalan Alternatif belakang Hotel Merak Beach, wilayah hukum Polsek Pulomerak, Polres Cilegon, diduga menjadi tempat penyimpanan BBM jenis solar dan bahan kimia secara ilegal. Gudang tersebut disebut-sebut milik seseorang berinisial GB.
Pantauan warga menunjukkan aktivitas keluar-masuk kendaraan tangki dan truk yang melakukan pengurangan muatan solar ke dalam area gudang berlangsung hampir setiap hari. Solar dari kendaraan tersebut diduga dipindahkan ke tangki berkapasitas besar di area tertutup tanpa izin resmi. Ironisnya, meski sudah lama beroperasi, belum terlihat adanya penindakan dari aparat penegak hukum.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Udah lama gudang ini beroperasi, bahkan informasinya ada dua lokasi. Satu lagi di Lingkar Selatan, Kecamatan Cibeber. Tiap hari ada saja mobil isi solar masuk, lalu dipindahkan ke tangki,” ujar Arif, Ketua Umum Peduli Sumber Daya Alam (SDA), kepada wartawan, Sabtu (19/10/2025).
Menurut Arif, praktik penimbunan solar bersubsidi ini tidak hanya merugikan negara secara ekonomi, tetapi juga mengancam keselamatan dan kesehatan masyarakat sekitar.
“Ini bukan cuma soal pelanggaran hukum, tapi juga ancaman bagi lingkungan dan warga,” tegasnya.
Hasil penelusuran tim media di lapangan menemukan sejumlah indikasi kuat bahwa lokasi tersebut digunakan untuk menampung bahan kimia dan BBM bersubsidi. Aktivitas di lokasi berlangsung lancar tanpa hambatan berarti dari pihak berwenang.
Arif menegaskan bahwa praktik penimbunan BBM bersubsidi secara ilegal melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, serta dapat dijerat Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Pelaku bisa diancam hukuman penjara hingga enam tahun dan denda maksimal Rp60 miliar,” jelasnya.
Ia mendesak Kapolda Banten serta Mabes Polri untuk segera melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap pelaku penimbunan.
“Kalau dibiarkan, masyarakat bisa curiga. Jangan sampai muncul dugaan ada pembiaran atau bahkan koordinasi antara pelaku dengan oknum aparat,” ujarnya menambahkan.
Kasus ini menambah panjang daftar dugaan pembiaran terhadap aktivitas penimbunan BBM bersubsidi ilegal di wilayah Banten. Dengan dampak langsung terhadap keuangan negara dan kesejahteraan masyarakat, publik berharap aparat penegak hukum segera bertindak tegas.
“Kami mohon Kapolda dan Mabes Polri segera memeriksa lokasi dan menangkap pelaku sebelum kerugian negara semakin besar,” pungkas Arif.
( AWII/Tim )






