Aktivis Desak Kapolda Tangkap Pemilik Gudang Penimbunan BBM dan Bahan Kimia Ilegal di Cilegon

- Penulis

Minggu, 19 Oktober 2025 - 16:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Cilegon, 19 Oktober 2025 — Aktivis lingkungan mendesak Kapolda Banten dan Mabes Polri untuk segera menindak tegas dugaan praktik penimbunan bahan bakar minyak (BBM) dan bahan kimia ilegal di wilayah Cikuasa Atas serta Jalan Lingkar Selatan (JLS) Kota Cilegon.

Sebuah gudang berpagar seng di kawasan Cikuasa Atas, tepatnya di Jalan Alternatif belakang Hotel Merak Beach, wilayah hukum Polsek Pulomerak, Polres Cilegon, diduga menjadi tempat penyimpanan BBM jenis solar dan bahan kimia secara ilegal. Gudang tersebut disebut-sebut milik seseorang berinisial GB.

Pantauan warga menunjukkan aktivitas keluar-masuk kendaraan tangki dan truk yang melakukan pengurangan muatan solar ke dalam area gudang berlangsung hampir setiap hari. Solar dari kendaraan tersebut diduga dipindahkan ke tangki berkapasitas besar di area tertutup tanpa izin resmi. Ironisnya, meski sudah lama beroperasi, belum terlihat adanya penindakan dari aparat penegak hukum.

ADVERTISEMENT

google.com, pub-4845885741970817, DIRECT, f08c47fec0942fa0

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Udah lama gudang ini beroperasi, bahkan informasinya ada dua lokasi. Satu lagi di Lingkar Selatan, Kecamatan Cibeber. Tiap hari ada saja mobil isi solar masuk, lalu dipindahkan ke tangki,” ujar Arif, Ketua Umum Peduli Sumber Daya Alam (SDA), kepada wartawan, Sabtu (19/10/2025).

Menurut Arif, praktik penimbunan solar bersubsidi ini tidak hanya merugikan negara secara ekonomi, tetapi juga mengancam keselamatan dan kesehatan masyarakat sekitar.

“Ini bukan cuma soal pelanggaran hukum, tapi juga ancaman bagi lingkungan dan warga,” tegasnya.

Hasil penelusuran tim media di lapangan menemukan sejumlah indikasi kuat bahwa lokasi tersebut digunakan untuk menampung bahan kimia dan BBM bersubsidi. Aktivitas di lokasi berlangsung lancar tanpa hambatan berarti dari pihak berwenang.

Baca Juga:  Diduga Jadi Tempat Prostitusi Berkedok Spa, Groovy Hotel & Spa di Kelapa Gading Masih Beroperasi Meski Sudah Dua Kali Disambangi Dinas Pariwisata

Arif menegaskan bahwa praktik penimbunan BBM bersubsidi secara ilegal melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, serta dapat dijerat Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

“Pelaku bisa diancam hukuman penjara hingga enam tahun dan denda maksimal Rp60 miliar,” jelasnya.

Ia mendesak Kapolda Banten serta Mabes Polri untuk segera melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap pelaku penimbunan.

“Kalau dibiarkan, masyarakat bisa curiga. Jangan sampai muncul dugaan ada pembiaran atau bahkan koordinasi antara pelaku dengan oknum aparat,” ujarnya menambahkan.

Kasus ini menambah panjang daftar dugaan pembiaran terhadap aktivitas penimbunan BBM bersubsidi ilegal di wilayah Banten. Dengan dampak langsung terhadap keuangan negara dan kesejahteraan masyarakat, publik berharap aparat penegak hukum segera bertindak tegas.

“Kami mohon Kapolda dan Mabes Polri segera memeriksa lokasi dan menangkap pelaku sebelum kerugian negara semakin besar,” pungkas Arif.

( AWII/Tim )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel faktamerah.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Temuan Sejumlah Jeriken Pertalite di Citeureup Bogor, Aktivitas Pemindahan BBM Jadi Sorotan
Polda Banten Gagalkan Pengiriman 150 Ribu Benih Lobster ke Palembang, Truk Diamankan
Warga Resah, Polisi Turun Tangan Klarifikasi Dugaan Penganiayaan di Jayanti
Polda Banten Klarifikasi Isu Kades Undar Andir dan Dugaan Setoran Rp50 Juta
Bareskrim Polri Bongkar Tiga Jaringan Judi Online, Aset Rp51,9 Miliar Dibekukan
Terungkap dari CCTV Viral, Terduga Pencuri Mobil Pickup Ditangkap di Indramayu
Dugaan Prostitusi Online di Stasiun Lama Demak Disorot, Warga Minta APH Bertindak
Polda Banten Klarifikasi Kasus Kades Undar Andir, Rehabilitasi Berdasarkan Asesmen Terpadu
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 11 September 2026 - 07:33 WIB

Temuan Sejumlah Jeriken Pertalite di Citeureup Bogor, Aktivitas Pemindahan BBM Jadi Sorotan

Minggu, 6 September 2026 - 08:35 WIB

Polda Banten Gagalkan Pengiriman 150 Ribu Benih Lobster ke Palembang, Truk Diamankan

Sabtu, 5 September 2026 - 13:07 WIB

Warga Resah, Polisi Turun Tangan Klarifikasi Dugaan Penganiayaan di Jayanti

Sabtu, 5 September 2026 - 09:28 WIB

Polda Banten Klarifikasi Isu Kades Undar Andir dan Dugaan Setoran Rp50 Juta

Jumat, 4 September 2026 - 01:09 WIB

Bareskrim Polri Bongkar Tiga Jaringan Judi Online, Aset Rp51,9 Miliar Dibekukan

Berita Terbaru