Dishub Tangsel Segel Puluhan Kendaraan di Pasar Ciputat, Pelanggar Parkir Sembarangan Akan Disanksi Berat

- Penulis

Kamis, 11 Desember 2025 - 04:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tangerang Selatan (FAKTAMERAH.COM) – Penertiban parkir liar di kawasan Pasar Ciputat kembali dilakukan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tangerang Selatan. Puluhan kendaraan bermotor, baik roda dua maupun roda empat, langsung disegel setelah kedapatan parkir sembarangan di badan jalan dan trotoar.

“Hari ini lebih dari 50 kendaraan terjaring,” tegas Sekretaris Dishub Tangsel, Yanuar, dalam keterangan tertulis yang diterima kabar6.com, Senin (8/12/2025).

Dari hasil penindakan, sebanyak 50 kendaraan roda dua dan tujuh kendaraan roda empat diberikan sanksi awal berupa penempelan stiker teguran. Yanuar menegaskan bahwa perilaku parkir sembarangan tersebut jelas melanggar Peraturan Wali Kota Nomor 58 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Perparkiran.

ADVERTISEMENT

google.com, pub-4845885741970817, DIRECT, f08c47fec0942fa0

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pengendara harus berhenti memarkirkan kendaraan seenaknya di bahu jalan dan trotoar. Ini mengganggu dan merusak ketertiban,” ujarnya dengan nada tegas.

Ia menambahkan, kantong parkir resmi sudah disediakan di Jalan Haji Usman dan Bancet, sehingga tidak ada alasan bagi pengunjung untuk tetap memarkir kendaraan di area terlarang.

Baca Juga:  Kapolda Jabar Tinjau Pos Polisi Hoegeng Ciawi, Pastikan Pengamanan dan Rekayasa Lalu Lintas Arus Balik Lebaran Berjalan Optimal

“Kami ingin area Pasar Ciputat tertib. Kondisi semrawut dan kemacetan akibat parkir liar tidak boleh lagi dibiarkan,” tegasnya.

Sanksi Lebih Keras Mulai Tahun Depan

Mulai tahun depan, Dishub Tangsel tidak hanya memberikan stiker teguran. Setiap kendaraan yang parkir sembarangan akan langsung dikenakan sanksi administratif yang lebih berat, termasuk:

Pengurangan angin ban

Penguncian roda

Pemindahan kendaraan oleh petugas

Adapun besaran denda administratif yang akan diberlakukan:

Pembukaan kunci roda dua: Rp100 ribu

Roda empat: Rp200 ribu

Truk atau sejenis: Rp300 ribu

Sementara untuk biaya pemindahan kendaraan:

Roda dua: Rp150 ribu

Roda empat: Rp400 ribu

Truk atau sejenis: Rp550 ribu

Yanuar menegaskan bahwa tindakan tegas ini bukan hanya penertiban, tetapi upaya serius pemerintah untuk mengakhiri kebiasaan parkir liar yang selama ini membuat kawasan Pasar Ciputat semrawut.

“Tidak ada toleransi lagi. Mulai tahun depan, semua pelanggar akan langsung ditindak tanpa kompromi,” tutupnya.

( Hendrik )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel faktamerah.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sopir Bajaj Pingsan di Tambora Diduga Serangan Jantung, Polisi Gerak Cepat Evakuasi
Reskrim Polsek Tambora Sigap Bantu Lansia Tersesat, Humanis dan Responsif Layani Masyarakat
Kapolda Jabar Turun Langsung Donor Darah di PMI Kota Bandung, Bukti Nyata Kepedulian Polri untuk Kemanusiaan
Simulasi Kebakaran JNE: Ujian Kesiapsiagaan, Sinergi HSE & Damkar Jadi Garda Terdepan
Kapolda Jabar Lepas 120 Calon Jamaah Haji Keluarga Besar Polda Jabar
Respons Cepat Polisi Humanis, Polsek Tambora Bantu Lansia Terjatuh Pulang ke Rumah dengan Selamat
Lamin Sumarlan Resmi Lantik Yaman Ibrahim sebagai Ketua DPC Laskar Sangidu Putih Jakarta Selatan
Polsek Tambora Bersama Tiga Pilar Gelar Kerja Bakti Taman Kota, Wujudkan Lingkungan Bersih dan Nyaman
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 24 April 2026 - 08:08 WIB

Sopir Bajaj Pingsan di Tambora Diduga Serangan Jantung, Polisi Gerak Cepat Evakuasi

Kamis, 23 April 2026 - 14:14 WIB

Reskrim Polsek Tambora Sigap Bantu Lansia Tersesat, Humanis dan Responsif Layani Masyarakat

Rabu, 22 April 2026 - 13:04 WIB

Kapolda Jabar Turun Langsung Donor Darah di PMI Kota Bandung, Bukti Nyata Kepedulian Polri untuk Kemanusiaan

Rabu, 22 April 2026 - 08:53 WIB

Simulasi Kebakaran JNE: Ujian Kesiapsiagaan, Sinergi HSE & Damkar Jadi Garda Terdepan

Selasa, 21 April 2026 - 14:00 WIB

Kapolda Jabar Lepas 120 Calon Jamaah Haji Keluarga Besar Polda Jabar

Berita Terbaru

Hukum & Kriminal

Kurir Sabu Dibekuk di Garut, Polisi Sita 197,8 Gram Narkotika Siap Edar

Jumat, 24 Apr 2026 - 13:08 WIB

Hukum & Kriminal

Kapolda Jabar–Kajati Perkuat Sinergi Lewat Farewell Badminton

Jumat, 24 Apr 2026 - 13:03 WIB