Gabungan Media dan GWI Kembali Temukan Kios Kosmetik Diduga Jadi Kedok Penjualan Obat Keras Daftar G di Tangsel

- Penulis

Rabu, 8 Juli 2026 - 09:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tangerang Selatan, FaktaMerah.com – Gabungan sejumlah awak media bersama Gabungnya Wartawan Indonesia (GWI) kembali menemukan sebuah kios berkedok toko kosmetik yang diduga memperjualbelikan obat keras tertentu (Daftar G) secara bebas di Jalan AMD, Pondok Kacang, Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan, Rabu (8/7/2026).

Temuan tersebut merupakan bagian dari kegiatan sosial kontrol yang dilakukan tim gabungan media dan GWI menyusul maraknya dugaan peredaran obat keras Daftar G di wilayah hukum Polres Tangerang Selatan.

Saat melakukan pemantauan di lokasi, perhatian tim tertuju pada sebuah kios kosmetik yang dinilai mencurigakan. Dalam waktu singkat, terlihat sejumlah anak muda silih berganti datang dan keluar dari kios tersebut hanya dalam hitungan menit.

ADVERTISEMENT

google.com, pub-4845885741970817, DIRECT, f08c47fec0942fa0

SCROLL TO RESUME CONTENT

Untuk memastikan dugaan tersebut, tim media melakukan observasi di sekitar lokasi. Tidak lama kemudian, salah seorang pemuda yang baru keluar dari kios mengaku baru saja membeli obat keras tertentu.

Ketika dimintai keterangan, pemuda yang enggan disebutkan identitasnya itu mengaku membeli Tramadol dan Trihexyphenidyl (Trihex).

“Saya habis beli Tramadol sama Trihex, Bang,” ujarnya.

Berbekal informasi tersebut, tim media kemudian berupaya meminta klarifikasi kepada penjaga kios terkait dugaan aktivitas penjualan obat keras di lokasi tersebut.

Namun, alih-alih memberikan penjelasan, penjaga kios justru bersikap tidak kooperatif. Situasi bahkan memanas ketika yang bersangkutan diduga melakukan intimidasi terhadap jurnalis dengan mengangkat balok kayu dan berusaha menyerang salah seorang awak media yang tengah menjalankan tugas konfirmasi.

Peristiwa itu berhasil direkam dalam bentuk video oleh anggota tim media yang berada di lokasi dan menjadi dokumentasi atas insiden tersebut.

Gabungan Media bersama GWI mengecam keras dugaan tindakan intimidasi terhadap insan pers. Tindakan tersebut dinilai mencederai kebebasan pers yang dijamin dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Setiap bentuk penghalangan maupun intimidasi terhadap kerja jurnalistik patut menjadi perhatian serius aparat penegak hukum.

Baca Juga:  Hasil Visum Luar Jenazah Tersangka Dugaan Pencurian, Polres Serang: Tidak Ditemukan Tanda-Tanda Kekerasan

Selain dugaan intimidasi terhadap wartawan, aktivitas penjualan obat keras tertentu tanpa izin juga berpotensi melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan apabila terbukti dilakukan tanpa kewenangan dan tidak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sebelumnya, pada Minggu (5/7/2026), gabungan media juga menemukan kios dengan modus serupa di lokasi berbeda yang diduga menjual obat keras Daftar G secara bebas. Temuan tersebut telah disampaikan kepada Kapolres Tangerang Selatan melalui pesan singkat WhatsApp.

Menanggapi laporan tersebut, Kapolres Tangerang Selatan AKBP Boy Jumalolo memberikan respons agar setiap dugaan lokasi yang masih beroperasi segera dilaporkan.

“Terima kasih informasinya. Kalau ada yang indikasi masih buka agar sampaikan ke saya dan datang ke Polres, nanti langsung dipimpin Pak Wakapolres untuk tempat yang diduga tersebut,” tulis Kapolres melalui pesan WhatsApp.

Atas temuan terbaru ini, Gabungan Media bersama GWI mendesak Kapolres Tangerang Selatan AKBP Boy Jumalolo, S.H., S.I.K., M.H., Satresnarkoba Polres Tangerang Selatan, Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM), Dinas Kesehatan, serta instansi terkait untuk segera melakukan penyelidikan, pemeriksaan, dan penindakan apabila ditemukan adanya pelanggaran hukum.

Gabungan Media bersama GWI juga menyatakan akan terus mengawal perkembangan kasus ini hingga tuntas. Apabila tidak terdapat langkah penegakan hukum yang nyata, hasil investigasi beserta dokumentasi yang dimiliki akan disampaikan kepada Mabes Polri, Divisi Propam Polri, dan instansi pengawas terkait untuk memperoleh atensi lebih lanjut.

Selain itu, Gabungan Media bersama GWI meminta aparat melakukan penyelidikan secara profesional terhadap seluruh pihak yang diduga terlibat, termasuk apabila nantinya ditemukan indikasi keterlibatan oknum aparat. Dugaan tersebut harus dibuktikan melalui proses hukum yang transparan, objektif, dan berdasarkan alat bukti yang sah.

(Red)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel faktamerah.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polisi Tangkap Terduga Pencuri Motor Milik Teknisi Wi-Fi di Tambora
Polsek Tambora Kembalikan 12 Motor Hasil Pengungkapan Kasus Penyelundupan kepada Pemiliknya
Kapolda Jabar Silaturahmi ke Pussenif TNI AD, Perkuat Sinergitas TNI–Polri Jaga Kondusivitas Jawa Barat
BNNP Jawa Barat Jalin Kerja Sama Luas dengan Yayasan Rehabilitasi Natura Indonesia Ultra Addiction Center dan Puluhan Mitra LRKM Se-Jawa Barat
Polsek Pamulang Tindak Lanjuti Laporan Dugaan Peredaran Obat Keras, Seorang Terduga Penjual Diamankan
Dugaan Pungli Oknum Satpol PP di Rumah Belajar Masih Diusut, Pemeriksaan Libatkan Tim Gabungan
Polres Kuningan Bongkar 11 Kasus Narkoba, 12 Tersangka Ditangkap dan Sabu Senilai Hampir Rp200 Juta Disita
Polsek Tambora Gagalkan Penyelundupan 12 Motor Diduga Hasil Curian ke Sumatera, Disamarkan dengan Perabot Rumah Tangga
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 19 Juli 2026 - 15:44 WIB

Polisi Tangkap Terduga Pencuri Motor Milik Teknisi Wi-Fi di Tambora

Jumat, 17 Juli 2026 - 06:32 WIB

Polsek Tambora Kembalikan 12 Motor Hasil Pengungkapan Kasus Penyelundupan kepada Pemiliknya

Kamis, 16 Juli 2026 - 15:14 WIB

Kapolda Jabar Silaturahmi ke Pussenif TNI AD, Perkuat Sinergitas TNI–Polri Jaga Kondusivitas Jawa Barat

Kamis, 16 Juli 2026 - 12:19 WIB

BNNP Jawa Barat Jalin Kerja Sama Luas dengan Yayasan Rehabilitasi Natura Indonesia Ultra Addiction Center dan Puluhan Mitra LRKM Se-Jawa Barat

Rabu, 15 Juli 2026 - 10:04 WIB

Polsek Pamulang Tindak Lanjuti Laporan Dugaan Peredaran Obat Keras, Seorang Terduga Penjual Diamankan

Berita Terbaru