Tangerang Selatan, FaktaMerah.com – Gabungan sejumlah awak media bersama Gabungnya Wartawan Indonesia (GWI) kembali menemukan sebuah kios berkedok toko kosmetik yang diduga memperjualbelikan obat keras tertentu (Daftar G) secara bebas di Jalan AMD, Pondok Kacang, Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan, Rabu (8/7/2026).
Temuan tersebut merupakan bagian dari kegiatan sosial kontrol yang dilakukan tim gabungan media dan GWI menyusul maraknya dugaan peredaran obat keras Daftar G di wilayah hukum Polres Tangerang Selatan.
Saat melakukan pemantauan di lokasi, perhatian tim tertuju pada sebuah kios kosmetik yang dinilai mencurigakan. Dalam waktu singkat, terlihat sejumlah anak muda silih berganti datang dan keluar dari kios tersebut hanya dalam hitungan menit.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Untuk memastikan dugaan tersebut, tim media melakukan observasi di sekitar lokasi. Tidak lama kemudian, salah seorang pemuda yang baru keluar dari kios mengaku baru saja membeli obat keras tertentu.
Ketika dimintai keterangan, pemuda yang enggan disebutkan identitasnya itu mengaku membeli Tramadol dan Trihexyphenidyl (Trihex).
“Saya habis beli Tramadol sama Trihex, Bang,” ujarnya.
Berbekal informasi tersebut, tim media kemudian berupaya meminta klarifikasi kepada penjaga kios terkait dugaan aktivitas penjualan obat keras di lokasi tersebut.
Namun, alih-alih memberikan penjelasan, penjaga kios justru bersikap tidak kooperatif. Situasi bahkan memanas ketika yang bersangkutan diduga melakukan intimidasi terhadap jurnalis dengan mengangkat balok kayu dan berusaha menyerang salah seorang awak media yang tengah menjalankan tugas konfirmasi.
Peristiwa itu berhasil direkam dalam bentuk video oleh anggota tim media yang berada di lokasi dan menjadi dokumentasi atas insiden tersebut.
Gabungan Media bersama GWI mengecam keras dugaan tindakan intimidasi terhadap insan pers. Tindakan tersebut dinilai mencederai kebebasan pers yang dijamin dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Setiap bentuk penghalangan maupun intimidasi terhadap kerja jurnalistik patut menjadi perhatian serius aparat penegak hukum.
Selain dugaan intimidasi terhadap wartawan, aktivitas penjualan obat keras tertentu tanpa izin juga berpotensi melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan apabila terbukti dilakukan tanpa kewenangan dan tidak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sebelumnya, pada Minggu (5/7/2026), gabungan media juga menemukan kios dengan modus serupa di lokasi berbeda yang diduga menjual obat keras Daftar G secara bebas. Temuan tersebut telah disampaikan kepada Kapolres Tangerang Selatan melalui pesan singkat WhatsApp.
Menanggapi laporan tersebut, Kapolres Tangerang Selatan AKBP Boy Jumalolo memberikan respons agar setiap dugaan lokasi yang masih beroperasi segera dilaporkan.
“Terima kasih informasinya. Kalau ada yang indikasi masih buka agar sampaikan ke saya dan datang ke Polres, nanti langsung dipimpin Pak Wakapolres untuk tempat yang diduga tersebut,” tulis Kapolres melalui pesan WhatsApp.
Atas temuan terbaru ini, Gabungan Media bersama GWI mendesak Kapolres Tangerang Selatan AKBP Boy Jumalolo, S.H., S.I.K., M.H., Satresnarkoba Polres Tangerang Selatan, Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM), Dinas Kesehatan, serta instansi terkait untuk segera melakukan penyelidikan, pemeriksaan, dan penindakan apabila ditemukan adanya pelanggaran hukum.
Gabungan Media bersama GWI juga menyatakan akan terus mengawal perkembangan kasus ini hingga tuntas. Apabila tidak terdapat langkah penegakan hukum yang nyata, hasil investigasi beserta dokumentasi yang dimiliki akan disampaikan kepada Mabes Polri, Divisi Propam Polri, dan instansi pengawas terkait untuk memperoleh atensi lebih lanjut.
Selain itu, Gabungan Media bersama GWI meminta aparat melakukan penyelidikan secara profesional terhadap seluruh pihak yang diduga terlibat, termasuk apabila nantinya ditemukan indikasi keterlibatan oknum aparat. Dugaan tersebut harus dibuktikan melalui proses hukum yang transparan, objektif, dan berdasarkan alat bukti yang sah.
(Red)
![]()







