Ketua KAKI Jatim Soroti SPPG Tembok Dukuh Surabaya, Stop Operasional dan Berikan Sanksi Pidana

- Penulis

Selasa, 12 Mei 2026 - 08:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, FaktaMerah.com – MBG atau Makan Bergizi Gratis, sebuah program prioritas pemerintahan Presiden Prabowo Subianto yang diluncurkan pada 6 Januari 2025. Program ini bertujuan meningkatkan gizi anak sekolah (PAUD-SMA), balita, serta ibu hamil/menyusui, guna menurunkan stunting dan gizi buruk, sekaligus menggerakkan ekonomi lokal via UMKM dan petani.

Pasalnya Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Tembok Dukuh, Bubutan, Surabaya menyajikan Makanan Bergizi Gratis (MBG) yang mengakibatkan 200 siswa keracunan setalah menyantap menu sajiannya. Ini sangat bertolak belakang dengan slogan Surabaya Hebat Tumbuh Semakin Kuat.

Dalam hal ini, Chafi Alida Najla Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Dukuh Surabaya mengucapkan permintaan maaf kepada pihak-pihak yang terdampak, kepada siswa dan juga guru yang kena keracunan. Kami akan bertanggungjawab penuh terhadap pengobatan dan juga segala observasi yang dilakukan di lapangan seperti itu,” tuturnya, Senin (11/5/2026).

ADVERTISEMENT

google.com, pub-4845885741970817, DIRECT, f08c47fec0942fa0

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menyikapi kejadian ini, Moh Hosen Ketua KAKI Jawa Timur menyoroti SPPG Tembok Dukuh Surabaya, jangan bunuh perlahan anak bangsa. Dampak keracunan 200 siswa, merupakan Kelalaian dan kurangnya pengawasan terkait makanan yang disajikan, ini bukan hanya bicara stop operasionalnya melainkan harus diberikan Sanksi pidana,” ujar Ketua KAKI, Selasa (12/05/2026).

Baca Juga:  Penetapan Awal Ramadhan 2026 Pemerintah dan Muhammadiyah Diprediksi Berbeda

“Perlu diingat, bahwa Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang menyebabkan keracunan Makan Bergizi Gratis (MBG) dapat dikenakan sanksi pidana berat, termasuk penjara hingga 15 tahun berdasarkan Pasal 204 KUHP atau 5 tahun penjara dan denda Rp2 miliar menurut UU Perlindungan Konsumen,” papar Ketua KAKI Jatim.

Hosen KAKI Jatim Menilai Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Tembok Dukuh Surabaya tidak menghargai Program Prioritas Presiden Prabowo. Seharusnya sajian Makanan Bergizi Gratis (MBG) harus dijaga Kualitasnya dan jangan memikirkan keuntungan yang luar biasa, sehingga menu sajian tidak sesuai yang diharapkan oleh pemerintah,” tandasnya.

Perlu diketahui bahwa tujuan utama Presiden Prabowo Subianto membentuk program Makan Bergizi Gratis (MBG) adalah untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) Indonesia melalui perbaikan gizi anak-anak sekolah, mengurangi angka stunting dan malnutrisi, serta mencerdaskan kehidupan bangsa menuju Indonesia Emas 2045,” tegasnya.

Hosen Ketua KAKI Jawa Timur mengingatkan kepada seluruh Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Jawa Timur jangan main-main dengan program prioritas presiden Prabowo kalau tidak mau berurusan dengan hukum. Sebagai penyambung Aspirasi Masyarakat, kami tidak segan untuk melaporkan kepihak berwenang maupun kepada Dadan Hindayana, sebagai kepala Badan Gizi Nasional (BGN).

Loading

Penulis : Kusnadi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel faktamerah.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Hari Lahir Pancasila 2026, Jurnalis Diajak Jadi Garda Terdepan Penjaga Persatuan Bangsa
Hari Lahir Pancasila 2026, Pimpinan Redaksi FaktaMerah.com Tegaskan Komitmen Menjaga Persatuan dan Nilai Kebangsaan
Kapolres Bulukumba AKBP Restu Wijayanto, S.I.K. Ucapkan Selamat Hari Lahir Pancasila 1 Juni 2026
Jenazah Ryamizard Ryacudu Disalatkan di Rumah Duka, Keluarga dan Kerabat Berikan Penghormatan Terakhir
Ketua KAKI Jatim: KPK Terbitkan SE Gratifikasi SPMB, Cegah Praktik Gratifikasi dan Pungli Dalam Proses Penerimaan Siswa Baru
GKTMTB Tegaskan Hak Kelola Perhutanan Sosial Harus Dilindungi Negara
Negara Hadir untuk Rakyat, Pangdam XIV/Hsn Tunjukkan Akselerasi Pembangunan Koperasi Merah Putih Tercepat di Luar Jawa
JANGAN TERJEBAK PERANG NARASI, MENGUJI KETEGASAN NEGARA DI BALIK SERANGAN TERHADAP BEA CUKAI
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 1 Juni 2026 - 18:43 WIB

Hari Lahir Pancasila 2026, Jurnalis Diajak Jadi Garda Terdepan Penjaga Persatuan Bangsa

Senin, 1 Juni 2026 - 15:03 WIB

Hari Lahir Pancasila 2026, Pimpinan Redaksi FaktaMerah.com Tegaskan Komitmen Menjaga Persatuan dan Nilai Kebangsaan

Minggu, 31 Mei 2026 - 16:28 WIB

Jenazah Ryamizard Ryacudu Disalatkan di Rumah Duka, Keluarga dan Kerabat Berikan Penghormatan Terakhir

Minggu, 31 Mei 2026 - 09:15 WIB

Ketua KAKI Jatim: KPK Terbitkan SE Gratifikasi SPMB, Cegah Praktik Gratifikasi dan Pungli Dalam Proses Penerimaan Siswa Baru

Minggu, 31 Mei 2026 - 06:47 WIB

GKTMTB Tegaskan Hak Kelola Perhutanan Sosial Harus Dilindungi Negara

Berita Terbaru