JAKARTA, FAKTAMERAH.COM – Seorang konsumen mengeluhkan penolakan pembayaran tunai di sebuah kedai kuliner di Jalan Raya Kemuning No. 26C, Duri Kepa, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Rabu (11/2/2026) sekitar pukul 19.55 WIB.
Insiden terjadi ketika konsumen bernama Adi hendak membayar pesanan menggunakan uang tunai, namun pihak kedai menyatakan tidak memiliki uang kembalian dalam pecahan kecil sehingga transaksi tidak dapat diproses.
Menurut Adi, saat itu terdapat empat karyawan yang bertugas, termasuk kasir dan juru masak. Situasi disebut sempat memanas setelah salah satu juru masak menginstruksikan agar pesanan tidak dilayani apabila konsumen tidak memiliki uang pas.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kalau tidak ada uang pas, tidak usah dilayani saja,” ujar Adi menirukan pernyataan yang ia dengar di lokasi.
Adi mengaku merasa dirugikan karena pembayaran menggunakan Rupiah sebagai alat transaksi yang sah tidak diterima dengan alasan ketiadaan uang kembalian.
Hingga berita ini ditayangkan, pihak kedai belum memberikan keterangan resmi terkait kejadian tersebut.
Sebagai informasi, Pasal 33 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang menyebutkan bahwa setiap orang dilarang menolak menerima Rupiah sebagai alat pembayaran yang sah di wilayah NKRI, kecuali dalam kondisi tertentu yang diatur perundang-undangan.
![]()







