JAKARTA, FAKTAMERAH.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap temuan lima koper berisi uang tunai sekitar Rp5 miliar yang diduga berkaitan dengan kasus korupsi importasi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).
Koper tersebut ditemukan di sebuah rumah aman (safe house) di kawasan Ciputat, Tangerang Selatan, saat penyidik melakukan kegiatan penggeledahan dalam rangka penyidikan perkara dugaan suap dan gratifikasi.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa temuan itu menambah daftar lokasi penyimpanan uang yang diduga terkait praktik korupsi di lingkungan Bea Cukai.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Uang dalam koper yang diamankan pada saat penyidik melakukan giat geledah berada di safe house. Penyidik tentunya akan mendalami temuan lima koper berisi uang tersebut,” ujar Budi saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis, Rabu (18/2).
KPK saat ini masih melakukan pendalaman terkait asal-usul uang dan pihak-pihak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut. Penyidik juga akan menelusuri kemungkinan adanya aliran dana lain serta peran masing-masing pihak dalam kasus dugaan korupsi importasi itu.
Lembaga antirasuah tersebut menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas perkara yang melibatkan oknum pejabat di lingkungan DJBC, termasuk menelusuri aset-aset yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi.
KPK mengimbau masyarakat untuk terus mendukung upaya pemberantasan korupsi dan melaporkan jika mengetahui adanya praktik suap maupun gratifikasi di instansi pemerintah.
![]()






