Jakarta Barat | FAKTAMERAH.COM — Peredaran obat keras golongan G yang dijual bebas tanpa resep dokter diduga kian mengkhawatirkan. Praktik ilegal ini tidak lagi dilakukan secara sembunyi-sembunyi, melainkan disinyalir berlangsung terang-terangan di sejumlah wilayah Jakarta Barat, khususnya di Kecamatan Cengkareng dan Kalideres.
Peredaran obat keras golongan G secara ilegal, diduga tanpa izin dan tanpa resep dokter.
Sejumlah toko berkedok warung dan toko kosmetik di wilayah Cengkareng dan Semanan, yang menurut informasi warga dan hasil penelusuran lapangan, diduga dikelola secara terkoordinasi oleh kelompok yang disebut-sebut sebagai Iksan Cs. Sorotan juga datang dari LSM Matahari yang menilai lemahnya penindakan aparat.
Aktivitas tersebut terpantau di Jalan Jaya 25 RT 01 RW 10, Cengkareng, serta kawasan Semanan, Jalan 1 Maret, Jakarta Barat.
Temuan ini terpantau hingga Sabtu, 11 Januari 2026, dan disebut telah berlangsung cukup lama oleh sejumlah pihak.
Maraknya peredaran ini diduga karena lemahnya pengawasan dan penindakan, sehingga membuka ruang bagi jaringan distribusi obat keras ilegal untuk beroperasi secara bebas. Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran akan potensi penyalahgunaan, terutama di kalangan remaja dan masyarakat umum.
Modus operandi yang digunakan terbilang rapi. Obat keras tidak dipajang secara terbuka, melainkan disimpan tersembunyi. Pembeli cukup menyebutkan jenis obat atau kode tertentu, lalu transaksi dilakukan dengan cepat. Pola operasional toko-toko tersebut dinilai seragam, mulai dari jam buka hingga metode transaksi, yang menguatkan dugaan adanya sistem distribusi terstruktur.
Sorotan keras disampaikan oleh LSM Matahari. Salah satu aktivisnya menilai situasi ini telah memasuki kategori darurat dan mencederai rasa keadilan masyarakat.
“Ini bukan lagi dugaan kecil. Lokasi jelas, modus berulang, dan pengelolanya disebut-sebut orang yang sama. Jika masih dibiarkan, publik wajar menduga adanya pembiaran atau ketidakseriusan aparat,” ujar seorang aktivis LSM Matahari.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
LSM Matahari mendesak kepolisian dan instansi terkait untuk segera melakukan langkah konkret berupa penggerebekan, penyitaan, serta penindakan hukum secara tegas dan tanpa pandang bulu.
“Jangan sampai hukum hanya tajam ke masyarakat kecil, tetapi tumpul ketika berhadapan dengan jaringan yang sudah mapan,” tambahnya.
Hingga berita ini diturunkan, aktivitas toko-toko yang diduga menjual obat keras golongan G tersebut masih terpantau berjalan. Kondisi ini menambah panjang daftar persoalan peredaran obat ilegal yang dinilai belum tersentuh penindakan serius.
Masyarakat kini menunggu langkah nyata aparat penegak hukum. Diamnya aparat justru berpotensi memperkuat dugaan bahwa praktik ini seolah kebal hukum.
“Kami akan terus mengawasi tindakan aparat di wilayah setempat,” tegas Zefri Al Sidik, Koordinator Aktivis LSM Matahari.
(Awaludin)






