JAKARTA, FAKTAMERAH.COK – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan modus korupsi yang melibatkan oknum pejabat Bea Cukai dengan menyewa apartemen di kawasan Jakarta Pusat sebagai tempat penyimpanan uang hasil tindak pidana.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers, Jumat (27/2/2026), menyampaikan bahwa apartemen tersebut diduga dijadikan “safe house” untuk menyimpan dana yang berasal dari manipulasi jalur impor dan cukai.
Menurut Asep, dana hasil dugaan praktik curang dalam pengaturan jalur impor dan kepabeanan itu tidak hanya disimpan, tetapi juga diduga digunakan sebagai uang operasional sejak tersangka menjabat sebagai Kepala Subdirektorat Intelijen.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Dana tersebut diduga berasal dari manipulasi jalur impor dan cukai, kemudian digunakan untuk kepentingan operasional,” ujar Asep dalam keterangannya.
KPK saat ini masih mendalami aliran dana serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut. Penyidik juga terus menelusuri aset-aset yang diduga berkaitan dengan tindak pidana korupsi tersebut.
Kasus ini menambah daftar perkara dugaan korupsi di sektor kepabeanan yang tengah ditangani lembaga antirasuah. KPK menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap praktik penyalahgunaan kewenangan yang merugikan negara.
Hingga berita ini diturunkan, proses penyidikan masih berlangsung. KPK mengimbau masyarakat untuk terus mengawal proses hukum dan melaporkan jika mengetahui adanya praktik serupa.
![]()






