Kabupaten Bekasi, FAKTAMERAH.COM – Polres Metro Bekasi mengamankan 21 orang terduga pengedar obat terlarang sepanjang Januari 2026. Penindakan dilakukan oleh Satuan Reserse Narkoba dalam rangka menekan peredaran obat ilegal di wilayah Kabupaten Bekasi.
Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Sumarni, S.I.K., S.H., M.H., menegaskan komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran obat terlarang yang membahayakan masyarakat. Menurutnya, seluruh pelaku akan diproses sesuai hukum yang berlaku tanpa pandang bulu.
Dalam operasi tersebut, polisi melakukan pengungkapan di 18 lokasi dengan fokus wilayah Cikarang Utara dan Cikarang Selatan. Dari 21 orang yang diamankan, sebagian besar merupakan usia produktif dan diketahui berdomisili di luar Kabupaten Bekasi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Barang bukti yang disita antara lain 19.413 butir obat daftar G, 13 unit telepon genggam, uang tunai Rp7,5 juta, serta 24 pak plastik klip. Nilai total obat-obatan terlarang yang berhasil diamankan diperkirakan mencapai Rp194 juta.
Polisi mengungkap para pelaku menyamarkan toko penjualan sebagai toko ponsel atau sembako serta menggunakan sistem tempel dalam distribusinya. Kepolisian memastikan pengawasan akan terus ditingkatkan guna menutup celah peredaran obat terlarang di wilayah hukum Polres Metro Bekasi.
![]()







