Majalengka, FaktaMerah.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Majalengka berhasil menggagalkan peredaran obat keras ilegal di wilayah Kecamatan Ligung dengan mengamankan ribuan butir obat tanpa izin edar serta seorang tersangka berinisial AS (32), Selasa (7/7/2026).
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Hendra Rochmawan, S.I.K., M.H., mengatakan pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya Polda Jabar dalam menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), sekaligus melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya penyalahgunaan obat keras tertentu.
Operasi dilakukan oleh Unit I Satres Narkoba Polres Majalengka yang dipimpin Kanit I Ipda Addi Junia Permana, S.Sos., M.H., di bawah komando Kasat Narkoba AKP Sigit Purnomo, S.H. Petugas berhasil mengamankan AS, warga Kecamatan Beber, Kabupaten Cirebon, di pinggir Jalan Desa Buntu, Kecamatan Ligung.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa 80 butir pil Tramadol, 80 butir pil Trihexyphenidyl, dua bungkus rokok bekas merek Neslite yang digunakan sebagai tempat penyimpanan, satu unit telepon genggam Samsung A13, serta uang tunai Rp330 ribu yang diduga hasil penjualan obat keras ilegal.
Pengembangan kasus kemudian dilakukan ke kamar kos tersangka di Dusun Gemah Ripah, Desa Buntu, Kecamatan Ligung. Dari lokasi tersebut, petugas kembali menemukan 1.176 butir Tramadol dan 590 butir Trihexyphenidyl yang disimpan di dalam dus sepatu.
Dengan demikian, total barang bukti yang berhasil diamankan mencapai 1.946 butir obat keras ilegal yang diduga siap diedarkan.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) atau Pasal 436 ayat (2) jo Pasal 145 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Saat ini penyidik Satres Narkoba Polres Majalengka masih melanjutkan proses penyidikan dengan memeriksa saksi-saksi, melengkapi administrasi perkara, melakukan uji laboratorium terhadap barang bukti, serta mengembangkan kasus guna mengungkap asal-usul dan jaringan pemasok obat keras ilegal tersebut.
Kapolres Majalengka AKBP Rita Suwadi, S.H., S.I.K., M.M., menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam memberantas peredaran obat keras ilegal dan menjaga masyarakat dari dampak penyalahgunaan sediaan farmasi yang berpotensi merusak kesehatan serta masa depan generasi muda.
(Levi)
![]()






