Polres Majalengka Gagalkan Peredaran Obat Keras Ilegal, 1.946 Butir Tramadol dan Trihexyphenidyl Disita

- Penulis

Rabu, 8 Juli 2026 - 10:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Majalengka, FaktaMerah.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Majalengka berhasil menggagalkan peredaran obat keras ilegal di wilayah Kecamatan Ligung dengan mengamankan ribuan butir obat tanpa izin edar serta seorang tersangka berinisial AS (32), Selasa (7/7/2026).

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Hendra Rochmawan, S.I.K., M.H., mengatakan pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya Polda Jabar dalam menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), sekaligus melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya penyalahgunaan obat keras tertentu.

Operasi dilakukan oleh Unit I Satres Narkoba Polres Majalengka yang dipimpin Kanit I Ipda Addi Junia Permana, S.Sos., M.H., di bawah komando Kasat Narkoba AKP Sigit Purnomo, S.H. Petugas berhasil mengamankan AS, warga Kecamatan Beber, Kabupaten Cirebon, di pinggir Jalan Desa Buntu, Kecamatan Ligung.

ADVERTISEMENT

google.com, pub-7869183682739582, DIRECT, f08c47fec0942fa0

SCROLL TO RESUME CONTENT

Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa 80 butir pil Tramadol, 80 butir pil Trihexyphenidyl, dua bungkus rokok bekas merek Neslite yang digunakan sebagai tempat penyimpanan, satu unit telepon genggam Samsung A13, serta uang tunai Rp330 ribu yang diduga hasil penjualan obat keras ilegal.

Baca Juga:  Diduga Dibekingi Oknum, Lapak Tramadol–Eximer di Cikampek Beroperasi Terang-Terangan, Warga Resah

Pengembangan kasus kemudian dilakukan ke kamar kos tersangka di Dusun Gemah Ripah, Desa Buntu, Kecamatan Ligung. Dari lokasi tersebut, petugas kembali menemukan 1.176 butir Tramadol dan 590 butir Trihexyphenidyl yang disimpan di dalam dus sepatu.

Dengan demikian, total barang bukti yang berhasil diamankan mencapai 1.946 butir obat keras ilegal yang diduga siap diedarkan.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) atau Pasal 436 ayat (2) jo Pasal 145 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Saat ini penyidik Satres Narkoba Polres Majalengka masih melanjutkan proses penyidikan dengan memeriksa saksi-saksi, melengkapi administrasi perkara, melakukan uji laboratorium terhadap barang bukti, serta mengembangkan kasus guna mengungkap asal-usul dan jaringan pemasok obat keras ilegal tersebut.

Kapolres Majalengka AKBP Rita Suwadi, S.H., S.I.K., M.M., menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam memberantas peredaran obat keras ilegal dan menjaga masyarakat dari dampak penyalahgunaan sediaan farmasi yang berpotensi merusak kesehatan serta masa depan generasi muda.

(Levi)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel faktamerah.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Aliansi Peduli Banten Soroti Perbedaan Pasal Kasus Masjid Sentiong, Minta Penjelasan Polisi dan Jaksa
Dugaan Pencabulan Anak di Malingping Lebak Disorot, Rudiana Minta Polisi Usut Tuntas
Multatuli Justice Law Firm Hadir di Lebak, Buka Layanan Konsultasi dan Pendampingan Hukum
Persoalkan Pemberitaan, Ultra Addiction Center Adukan Kupasmerdeka.com ke Dewan Pers
Ahli Waris Bong Kon Ho Gugat PT Sebatin, Persoalkan 2.375 Saham dan Pelaksanaan RUPS Sejak 2006
Polres Serang Terima Informasi GWI Terkait Dugaan Penyimpangan di Sejumlah Instansi
Diberitakan Soal Pemindahan Pasien, Pengelola Ultra Addiction Center Minta Klarifikasi Kupasmerdeka.com
Sejumlah Calon Subkontraktor Mengaku Rugi Puluhan Juta dalam Tawaran Proyek Perumahan
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 04:32 WIB

Aliansi Peduli Banten Soroti Perbedaan Pasal Kasus Masjid Sentiong, Minta Penjelasan Polisi dan Jaksa

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 07:19 WIB

Dugaan Pencabulan Anak di Malingping Lebak Disorot, Rudiana Minta Polisi Usut Tuntas

Jumat, 9 Oktober 2026 - 13:10 WIB

Multatuli Justice Law Firm Hadir di Lebak, Buka Layanan Konsultasi dan Pendampingan Hukum

Kamis, 8 Oktober 2026 - 22:03 WIB

Persoalkan Pemberitaan, Ultra Addiction Center Adukan Kupasmerdeka.com ke Dewan Pers

Kamis, 8 Oktober 2026 - 12:30 WIB

Ahli Waris Bong Kon Ho Gugat PT Sebatin, Persoalkan 2.375 Saham dan Pelaksanaan RUPS Sejak 2006

Berita Terbaru

Jawa Barat

Polda Jabar Imbau Masyarakat Sampaikan Aspirasi Secara Damai

Selasa, 27 Okt 2026 - 10:58 WIB

Infrastruktur

Proyek Pipa PAM Jaya di Lubang Buaya Ditargetkan Rampung Januari 2027

Selasa, 27 Okt 2026 - 08:40 WIB