BANGGAI KEPULAUAN, 13 Oktober 2025 — Polemik kasus reklamasi ilegal di sekitar Pelabuhan Lumbi-Lumbia, Kabupaten Banggai Kepulauan (Bangkep), Sulawesi Tengah, kian memanas.
Keputusan Polres Bangkep melimpahkan kasus ini ke ranah sanksi administratif di bawah kewenangan Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Sulteng, menuai kecaman luas dan kecurigaan publik.
Langkah tersebut dinilai sebagai upaya “melarikan kasus” dari jalur pidana yang berpotensi menjerat pelaku berinisial IT dengan ancaman denda miliaran rupiah dan hukuman penjara bertahun-tahun.
“Kami bertanya, apakah kasus ini sengaja dilarikan ke ranah administratif agar lahan laut tersebut otomatis menjadi milik oknum IT? Ini sama saja negara melegalkan pencaplokan laut menjadi properti pribadi,”
tegas Prof. Dr. KH. Sutan Nasomal, S.H., M.H., Pakar Hukum Internasional sekaligus Presiden Partai Oposisi Merdeka, kepada media, Senin (13/10).ADVERTISEMENT
google.com, pub-4845885741970817, DIRECT, f08c47fec0942fa0SCROLL TO RESUME CONTENT
Kasus Reklamasi di Zona Konservasi
Pelimpahan kasus yang dilakukan pada Kamis, 19 Juni 2025, ditindaklanjuti DKP Sulteng dengan penerbitan sanksi administratif berupa denda dan perintah penghentian kegiatan reklamasi.
Namun, langkah itu dianggap tidak menyentuh akar masalah dan justru berpotensi melegalkan perampasan aset publik berupa lahan laut.
Prof. Sutan menilai, reklamasi tanpa izin, terlebih di kawasan konservasi, bukan hanya pelanggaran administratif, melainkan tindak pidana lingkungan hidup yang diatur dalam berbagai undang-undang.
Sanksi Pidana Jelas Lebih Berat dari Administratif
Menurut Prof. Sutan, pelaku reklamasi ilegal dapat dijerat dengan sanksi pidana berdasarkan UU No. 1 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (UU PWP3K).
Ancaman Hukuman:
- Tanpa Izin Lokasi dan Pelaksanaan Reklamasi
➤ Penjara paling lama 4 tahun dan denda maksimal Rp 2 miliar. - Reklamasi di Zona Konservasi
➤ Masuk kategori perusakan lingkungan hidup, dengan ancaman pidana lebih berat. - Penjeratan Berlapis melalui UU No. 32 Tahun 2009 (UU PPLH)
➤ Penjara 1–3 tahun dan denda hingga Rp 3 miliar bagi pelaku yang melakukan kegiatan tanpa izin lingkungan.
“Sanksi administratif tidak akan pernah mengembalikan fungsi laut yang sudah mati.
Ini jelas pelanggaran pidana yang menimbulkan kerugian ekologis dan ekonomi bagi negara,”
ujar Prof. Sutan.
Kecurigaan Suap dan Imunitas di Balik Pelimpahan Kasus
Kecurigaan publik semakin kuat setelah muncul isu dugaan suap besar dari pihak IT kepada oknum tertentu demi mengamankan kasus ini.
Selain itu, keberanian IT melakukan reklamasi ilegal di area vital Pelabuhan Lumbi-Lumbia disebut tak mungkin terjadi tanpa “backing” dari pihak berpengaruh di Bangkep.
“Ada aroma imunitas hukum di sini. Jika benar pelimpahan ini karena intervensi dan uang, maka ini bukan lagi sekadar kasus reklamasi — ini soal rusaknya moral penegakan hukum,”
tegas Sutan.
Desakan Tegas: Batalkan Pelimpahan dan Tegakkan Hukum
Dalam pernyataannya, Prof. Sutan Nasomal mendesak Presiden RI untuk memerintahkan Jaksa Agung, Ketua Mahkamah Agung, dan Kapolri agar turun tangan menegakkan hukum secara transparan.
Ia menegaskan tiga langkah utama yang harus segera dilakukan:
- Batalkan Pelimpahan Administratif
Polres Bangkep diminta menarik kembali berkas perkara dan mengembalikan proses ke ranah pidana. Kejaksaan juga diminta mengusut dugaan Tipikor dan perusakan lingkungan. - Selidiki Dampak terhadap Pelabuhan Lumbi-Lumbia
Penyelidikan harus mencakup dampak keamanan dan operasional pelabuhan sebagai aset vital negara. - Ungkap Pejabat Pelindung
Pemerintah pusat diminta memeriksa pejabat yang diduga menjadi pelindung IT, demi memulihkan wibawa hukum dari pengaruh kepentingan pribadi.
Ujian Serius bagi Aparat Penegak Hukum
Kasus ini, kata Sutan, adalah ujian bagi komitmen negara dalam melindungi aset publik dan menegakkan supremasi hukum di daerah.
“Keputusan Polres melimpahkan kasus ini ke sanksi administratif adalah ujian berat bagi integritas hukum di Bangkep.
Kita harapkan Presiden segera turun tangan memerintahkan Jaksa Agung, Ketua MA, dan Kapolri menyidik permasalahan ini serta menghukum seberat-beratnya pihak yang bersalah,”
pungkas Prof. Dr. KH. Sutan Nasomal, S.H., M.H.
( Fadlli Achmads )







