JAKARTA |FAKTAMERAH.COM – Unit Pengelola Kawasan (UPK) Kota Tua menyampaikan klarifikasi terkait pemberitaan sejumlah media massa yang menyoroti kondisi bangunan di kawasan Kota Tua yang dinilai terbengkalai serta mempertanyakan kewenangan pengelolaan aset di wilayah tersebut.
Klarifikasi ini disampaikan menyusul adanya pernyataan narasumber dalam pemberitaan yang menyebutkan bahwa pengawasan kawasan berada di bawah UPK Kota Tua, namun dengan kewenangan terbatas karena fungsi pariwisata dan kebudayaan berada pada unit yang berbeda.
Kepala UPK Kota Tua, Denny Aputra, menegaskan bahwa kondisi bangunan yang disorot dalam pemberitaan tersebut bukan merupakan bentuk pembiaran oleh pemerintah daerah. Ia menjelaskan, sejumlah bangunan dan lahan di kawasan Kota Tua saat ini masih terikat proses hukum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut Denny, dasar hukum yang dimaksud adalah Putusan Mahkamah Agung Nomor 2583 K/Pdt/2013 antara Negara Republik Indonesia dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melawan PT Tunas Dipta Persada. Putusan tersebut berkaitan dengan sengketa pemutusan kontrak pemanfaatan lahan yang dikuasai oleh pemerintah.
“Putusan Mahkamah Agung ini berdampak langsung terhadap status penguasaan dan pengelolaan aset, termasuk bangunan bersejarah yang berada di kawasan Kota Tua,” ujar Denny saat dikonfirmasi, Jumat (16/1).
Ia menjelaskan, kondisi fisik bangunan saat ini tidak dapat dilepaskan dari proses pengambilalihan aset serta penataan ulang pasca sengketa hukum tersebut. Selama proses hukum dan administrasi pengelolaan aset daerah masih berjalan, kewenangan UPK Kota Tua dalam melakukan penataan fisik maupun pemanfaatan bangunan menjadi sangat terbatas.
“Bangunan-bangunan tersebut belum dapat dilakukan intervensi fisik atau dimanfaatkan lebih lanjut sampai seluruh proses hukum dan tahapan administrasi pengelolaan aset daerah selesai,” katanya.
Denny menambahkan, pembatasan tersebut dilakukan untuk memastikan setiap langkah yang diambil pemerintah tetap sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ia juga menyampaikan bahwa penataan dan pemanfaatan kawasan Kota Tua ke depan tetap menjadi bagian dari program strategis Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam mewujudkan Jakarta sebagai kota global yang berbudaya.
“Kondisi bangunan yang saat ini terlihat belum tertangani bukan merupakan bentuk pembiaran, melainkan konsekuensi dari proses hukum yang harus dihormati dan dijalankan hingga tuntas,” pungkasnya.
![]()
Penulis : Sopi irawan






