UPK Kota Tua Klarifikasi Isu Bangunan Terlantar, Tegaskan Terkendala Proses Hukum Aset

- Penulis

Sabtu, 17 Januari 2026 - 13:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA |FAKTAMERAH.COM –  Unit Pengelola Kawasan (UPK) Kota Tua menyampaikan klarifikasi terkait pemberitaan sejumlah media massa yang menyoroti kondisi bangunan di kawasan Kota Tua yang dinilai terbengkalai serta mempertanyakan kewenangan pengelolaan aset di wilayah tersebut.

Klarifikasi ini disampaikan menyusul adanya pernyataan narasumber dalam pemberitaan yang menyebutkan bahwa pengawasan kawasan berada di bawah UPK Kota Tua, namun dengan kewenangan terbatas karena fungsi pariwisata dan kebudayaan berada pada unit yang berbeda.

Kepala UPK Kota Tua, Denny Aputra, menegaskan bahwa kondisi bangunan yang disorot dalam pemberitaan tersebut bukan merupakan bentuk pembiaran oleh pemerintah daerah. Ia menjelaskan, sejumlah bangunan dan lahan di kawasan Kota Tua saat ini masih terikat proses hukum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

ADVERTISEMENT

google.com, pub-4845885741970817, DIRECT, f08c47fec0942fa0

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Denny, dasar hukum yang dimaksud adalah Putusan Mahkamah Agung Nomor 2583 K/Pdt/2013 antara Negara Republik Indonesia dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melawan PT Tunas Dipta Persada. Putusan tersebut berkaitan dengan sengketa pemutusan kontrak pemanfaatan lahan yang dikuasai oleh pemerintah.

“Putusan Mahkamah Agung ini berdampak langsung terhadap status penguasaan dan pengelolaan aset, termasuk bangunan bersejarah yang berada di kawasan Kota Tua,” ujar Denny saat dikonfirmasi, Jumat (16/1).

Baca Juga:  Dua Kali Dilaporkan ke Kejati Banten, AWII Desak Audit Total SDABMBK

Ia menjelaskan, kondisi fisik bangunan saat ini tidak dapat dilepaskan dari proses pengambilalihan aset serta penataan ulang pasca sengketa hukum tersebut. Selama proses hukum dan administrasi pengelolaan aset daerah masih berjalan, kewenangan UPK Kota Tua dalam melakukan penataan fisik maupun pemanfaatan bangunan menjadi sangat terbatas.

“Bangunan-bangunan tersebut belum dapat dilakukan intervensi fisik atau dimanfaatkan lebih lanjut sampai seluruh proses hukum dan tahapan administrasi pengelolaan aset daerah selesai,” katanya.

Denny menambahkan, pembatasan tersebut dilakukan untuk memastikan setiap langkah yang diambil pemerintah tetap sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Ia juga menyampaikan bahwa penataan dan pemanfaatan kawasan Kota Tua ke depan tetap menjadi bagian dari program strategis Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam mewujudkan Jakarta sebagai kota global yang berbudaya.

“Kondisi bangunan yang saat ini terlihat belum tertangani bukan merupakan bentuk pembiaran, melainkan konsekuensi dari proses hukum yang harus dihormati dan dijalankan hingga tuntas,” pungkasnya.

Loading

Penulis : Sopi irawan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel faktamerah.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Masyarakat Rajeg Segera Nikmati Akses Air Bersih, PERUMDAM TKR Wujudkan Pemerataan Layanan di Kabupaten Tangerang
Pokmas Cibodasari Kawal Program Bedah Rumah RTLH 2026, 39 Warga Diusulkan Jadi Penerima Bantuan
GML Kabupaten Tangerang Gelar Aksi Tolak Kenaikan BBM dan Program MBG, Suara Rakyat Kecil Menggema di Depan Gedung DPRD
DPRD Kota Bandung Dorong Regulasi Bantuan Hukum bagi Warga Kurang Mampu
Ketua Presidium FPII Tinjau Lapas Cipinang, Dorong Pembinaan WBP Lebih Produktif dan Humanis
Komisi IV Dorong Perwal Pelaksana Perda Penyelenggaraan Ketenagakerjaan Segera Terbit
Radea Respati Soroti Kinerja ASN: Gaji Besar Harus Sejalan dengan Pelayanan Publik yang Maksimal
Dermaga Kasih di Makassar: Di Tengah Duka, Gubernur YSK Pilih Keluarga di Atas Segalanya
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 25 Mei 2026 - 02:50 WIB

Masyarakat Rajeg Segera Nikmati Akses Air Bersih, PERUMDAM TKR Wujudkan Pemerataan Layanan di Kabupaten Tangerang

Kamis, 7 Mei 2026 - 06:54 WIB

Pokmas Cibodasari Kawal Program Bedah Rumah RTLH 2026, 39 Warga Diusulkan Jadi Penerima Bantuan

Selasa, 5 Mei 2026 - 12:24 WIB

GML Kabupaten Tangerang Gelar Aksi Tolak Kenaikan BBM dan Program MBG, Suara Rakyat Kecil Menggema di Depan Gedung DPRD

Senin, 27 April 2026 - 08:10 WIB

DPRD Kota Bandung Dorong Regulasi Bantuan Hukum bagi Warga Kurang Mampu

Kamis, 9 April 2026 - 14:33 WIB

Ketua Presidium FPII Tinjau Lapas Cipinang, Dorong Pembinaan WBP Lebih Produktif dan Humanis

Berita Terbaru