Warga Resah, Dugaan Peredaran SIM bekas di dawur ulang Mencuat di Halmahera maluku utara, Jejak Pemasaran Terduga hingga Wakatobi

- Penulis

Rabu, 4 Februari 2026 - 04:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Maluku Utara, FAKTAMERAH.COM – Masyarakat weda diresahkan dengan adanya dugaan peredaran Surat Izin Mengemudi (SIM) SIM bekas. Praktik ilegal ini diduga telah berlangsung cukup lama dan merugikan banyak pihak.

Keresahan ini bermula dari laporan sejumlah warga yang mencurigai adanya oknum yang menawarkan jasa pembuatan SIM dengan cara yang tidak lazim membuat dari SIM bekas Tawaran tersebut biasanya disampaikan melalui media sosial atau dari mulut ke mulut dengan iming-iming proses cepat dan biaya murah.

“Saya ditawari pembuatan SIM B2 Umum tanpa harus ikut ujian. Harganya memang lebih murah, tapi saya jadi curiga ini SIM benar atau tidak,” ujar seorang karyawan PT IWIP yang enggan disebutkan namanya.karena SIM yg di Terima sy itu bladus tidak sama dengan SIM keluaran sekarang. Senin (04/02/2026)

ADVERTISEMENT

google.com, pub-4845885741970817, DIRECT, f08c47fec0942fa0

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penyelidikan lebih lanjut mengungkap bahwa SIM bekas dawur ulang ini diduga tidak hanya beredar di Halmahera, tetapi juga dipasarkan hingga ke daerah pomalaa, Sulawesi Tenggara. Seorang yang dikenal dengan inisial “M” alias Adhin diduga kuat berperan sebagai pemasar di wilayah tersebut.

Selanjutnya kami akan melakukan konfirmasi ke Polres Wakatobi dan Halmahera untuk melakukan penggalian data informasi yang lebih mendalam

Pemalsuan SIM (Surat Izin Mengemudi) di Indonesia diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (UU 1/2023), khususnya Pasal 263 KUHP dan Pasal 391 UU 1/2023, yang mengancam pidana penjara paling lama 6 tahun bagi pembuat dan pengguna surat palsu, termasuk SIM. SIM termasuk surat yang dapat menimbulkan hak dan digunakan sebagai bukti, sehingga pemalsuannya merupakan tindak pidana.

Baca Juga:  Modus Baru Narkoba Terbongkar, PW GPA DKI Dukung Penuh BNN Perangi Liquid Vape Berbahaya

Dasar Hukum Pemalsuan SIM

Pasal 263 KUHP:
Ayat (1) mengatur pidana bagi siapa pun yang membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan hak, perikatan, atau pembebasan utang, serta digunakan seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut.

Ayat (2) mengatur pidana bagi siapa pun yang menggunakan surat palsu atau yang dipalsukan seolah-olah asli jika penggunaan surat tersebut dapat menimbulkan kerugian.

Pasal 391 UU 1/2023:
Pasal ini juga mengatur mengenai pemalsuan surat dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak kategori VI (Rp2 miliar) jika penggunaan surat tersebut dapat menimbulkan kerugian.

Masyarakat yang memiliki informasi terkait peredaran SIM palsu dawur ulang di Wakatobi diminta untuk segera melaporkannya ke pihak kepolisian terdekat. Kerjasama dari masyarakat sangat dibutuhkan untuk memberantas praktik ilegal ini.

Dan selama ini belum ada tindakan oleh polres Wakatobi dan polsek wangi-wangi menurut pengaduan masyarakat

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel faktamerah.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Peredaran Rokok Diduga Ilegal di Papango Tanjung Priok Jadi Sorotan, Warga Desak Bea Cukai dan Polisi Bertindak
Ditreskrimsus Polda Gorontalo Tindak Dugaan Aktivitas PETI di Gorontalo Utara, Sejumlah Lokasi Dipasang Police Line
Patroli Gabungan Skala Besar, Ratusan Personel Sisir Kota Bandung Dini Hari untuk Antisipasi Kejahatan Jalanan
Polisi Tangkap Terduga Pencuri Motor Milik Teknisi Wi-Fi di Tambora
Polsek Tambora Kembalikan 12 Motor Hasil Pengungkapan Kasus Penyelundupan kepada Pemiliknya
Kapolda Jabar Silaturahmi ke Pussenif TNI AD, Perkuat Sinergitas TNI–Polri Jaga Kondusivitas Jawa Barat
BNNP Jawa Barat Jalin Kerja Sama Luas dengan Yayasan Rehabilitasi Natura Indonesia Ultra Addiction Center dan Puluhan Mitra LRKM Se-Jawa Barat
Polsek Pamulang Tindak Lanjuti Laporan Dugaan Peredaran Obat Keras, Seorang Terduga Penjual Diamankan
Berita ini 19 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 26 Juli 2026 - 13:42 WIB

Peredaran Rokok Diduga Ilegal di Papango Tanjung Priok Jadi Sorotan, Warga Desak Bea Cukai dan Polisi Bertindak

Jumat, 24 Juli 2026 - 05:26 WIB

Ditreskrimsus Polda Gorontalo Tindak Dugaan Aktivitas PETI di Gorontalo Utara, Sejumlah Lokasi Dipasang Police Line

Kamis, 23 Juli 2026 - 06:46 WIB

Patroli Gabungan Skala Besar, Ratusan Personel Sisir Kota Bandung Dini Hari untuk Antisipasi Kejahatan Jalanan

Minggu, 19 Juli 2026 - 15:44 WIB

Polisi Tangkap Terduga Pencuri Motor Milik Teknisi Wi-Fi di Tambora

Jumat, 17 Juli 2026 - 06:32 WIB

Polsek Tambora Kembalikan 12 Motor Hasil Pengungkapan Kasus Penyelundupan kepada Pemiliknya

Berita Terbaru