Jakarta Barat, 21 Oktober 2025 — Warga di sekitar Jl. Kembangan Baru No.114, RT 9/RW 10, Kembangan Utara, Kecamatan Kembangan, Kota Jakarta Barat mengaku resah dengan keberadaan sebuah toko yang diduga menjual obat-obatan keras tanpa izin resmi. Toko dengan etalase tertutup teralis besi ini menjadi sorotan warga karena aktivitas penjualannya dianggap mencurigakan dan berpotensi membahayakan masyarakat.
Menurut keterangan warga setempat, toko tersebut sering didatangi pembeli dari luar wilayah pada jam-jam tertentu. Mereka diduga membeli obat yang tidak dijual secara bebas di apotek resmi. Kondisi ini menimbulkan keresahan karena dikhawatirkan melibatkan peredaran obat-obatan terlarang atau tidak berizin edar.
“Kami khawatir karena sering lihat anak muda datang malam-malam ke sini, keluar bawa plastik kecil berisi obat. Kami minta Dinas Kesehatan, BPOM, dan Satpol PP turun tangan,” ujar salah satu warga yang enggan disebut namanya.
ADVERTISEMENT
google.com, pub-7869183682739582, DIRECT, f08c47fec0942fa0SCROLL TO RESUME CONTENT
Warga berharap pihak Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI Jakarta, BPOM, serta Satpol PP Jakarta Barat segera melakukan sidak dan pemeriksaan menyeluruh terhadap aktivitas toko tersebut. Mereka juga meminta agar pemerintah menindak tegas apabila terbukti toko itu menjual obat-obatan keras tanpa izin edar yang jelas.
Selain itu, warga menilai keberadaan toko tersebut merusak citra lingkungan yang selama ini dikenal aman dan tertib.
“Kami ingin lingkungan ini bersih dari hal-hal yang bisa merusak generasi muda. Kalau memang toko ini melanggar aturan, ya harus ditutup,” tegas warga lainnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak aparat atau instansi terkait. Namun warga menegaskan akan terus memantau dan melaporkan aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut demi menjaga ketertiban dan keselamatan masyarakat.
( Red )






