Warga Resah, Toko Kosmetik di Kembangan Diduga Jual Obat Keras Tramadol, Polisi Diminta Bertindak Tegas

- Penulis

Selasa, 11 November 2025 - 06:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA BARAT — Warga di kawasan Jl. Kembang Kerep No.29, RT 03/RW 02, Kelurahan Kembangan Selatan, Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat, dibuat resah oleh aktivitas sebuah toko bertuliskan “Toko Obat & Kosmetik Berkat”. Toko yang tampak seperti penjual kosmetik dan kebutuhan harian itu diduga kuat menjual obat keras seperti tramadol dan jenis serupa tanpa izin resmi.

Pantauan tim media di lokasi pada Senin (10/11/2025) sekitar pukul 18.21 WIB menunjukkan adanya aktivitas jual beli di dalam toko. Selain produk kosmetik dan sabun, tampak deretan obat-obatan yang tersusun di etalase. Beberapa warga menuturkan bahwa toko tersebut kerap didatangi pembeli muda-mudi pada malam hari.

“Sering banget anak-anak muda nongkrong di situ malam-malam. Keluar toko suka ketawa-ketawa nggak jelas, kadang jalannya oleng. Kami curiga mereka beli obat keras kayak tramadol,” ujar salah satu warga yang enggan disebut namanya.

ADVERTISEMENT

google.com, pub-4845885741970817, DIRECT, f08c47fec0942fa0

SCROLL TO RESUME CONTENT

Keresahan warga semakin meningkat karena aktivitas toko tersebut diduga sudah berlangsung lama tanpa pengawasan dari pihak terkait.

“Kami minta polisi dan dinas kesehatan segera turun tangan. Kalau memang jual obat keras tanpa izin, harus ditindak tegas dan ditutup,” tegas warga lainnya.

Menanggapi laporan warga, Kapolsek Kembangan Kompol Billy Gustiano Barman, S.I.K., M.H.mengatakan pihaknya akan menindaklanjuti informasi tersebut dengan melakukan penyelidikan.

“Kami sudah menerima laporan dari masyarakat terkait dugaan penjualan obat keras di toko kosmetik tersebut. Tim Reskrim akan kami turunkan untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut,” kata Kompol Billy Gustiano Barman saat dihubungi wartawan, Rabu malam.

Sementara itu, perwakilan Dinas Kesehatan Kota Administrasi Jakarta Barat, dr. Erizon Safari , menegaskan bahwa setiap penjualan obat keras seperti tramadol, heximer, atau sejenisnya, harus dilakukan oleh apotek resmi dengan izin edar dan tenaga farmasi bersertifikat.

“Jika benar ada toko kosmetik yang menjual obat golongan keras tanpa izin, itu sudah pelanggaran berat dan melanggar Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Kami siap berkoordinasi dengan kepolisian untuk melakukan penertiban,” ujar dr. Erizon.

Warga berharap langkah cepat dari aparat penegak hukum dan dinas terkait dapat segera menghentikan peredaran obat keras di wilayah mereka, sebelum menimbulkan dampak sosial yang lebih luas.

Baca Juga:  Peredaran Obat Daftar G Masih Marak di Tambun dan Cikarang Barat, Diduga Dikoordinir Sosok Bernama RZ

( Red )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel faktamerah.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dua Anggota Brimob Terluka dalam Aksi Brutal Diduga Debt Collector, Publik Desak Penindakan Maksimal
Cegah Tawuran, Curanmor dan Kejahatan Jalanan, Polsek Neglasari Gencarkan Razia serta Patroli Jaga Jakarta Hingga Dini Hari
Patroli Jaga Jakarta, Polsek Neglasari Intensifkan Razia dan Patroli Mobile Antisipasi Kejahatan Jalanan
Polsek Neglasari Gelar Patroli Cipkon Jaga Jakarta+, Situasi Wilayah Kondusif
Gudang Solar Diduga Ilegal di Bekasi Gegerkan Warga, Nama “Kentang” Disebut Sebagai Pengelola
Jelang Laga Persib VS Persijap di GBLA, Polisi Sita 310 Barang Berbahaya dari Area Stadion
Gerak Cepat Polda Jabar! Tersangka Dugaan Penipuan Berhasil Dibekuk
ANCA AJUDAN BUPATI LEWATI BATAS WEWENANG TERIAK LANTANG DAN ANCAM WARTAWAN CITRA PEMERINTAHAN RUSAK PARAH
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 3 Juni 2026 - 07:38 WIB

Dua Anggota Brimob Terluka dalam Aksi Brutal Diduga Debt Collector, Publik Desak Penindakan Maksimal

Selasa, 2 Juni 2026 - 05:40 WIB

Patroli Jaga Jakarta, Polsek Neglasari Intensifkan Razia dan Patroli Mobile Antisipasi Kejahatan Jalanan

Selasa, 26 Mei 2026 - 16:11 WIB

Polsek Neglasari Gelar Patroli Cipkon Jaga Jakarta+, Situasi Wilayah Kondusif

Selasa, 26 Mei 2026 - 06:40 WIB

Gudang Solar Diduga Ilegal di Bekasi Gegerkan Warga, Nama “Kentang” Disebut Sebagai Pengelola

Sabtu, 23 Mei 2026 - 07:32 WIB

Jelang Laga Persib VS Persijap di GBLA, Polisi Sita 310 Barang Berbahaya dari Area Stadion

Berita Terbaru