JAKARTA BARAT — Warga di kawasan Jl. Kembang Kerep No.29, RT 03/RW 02, Kelurahan Kembangan Selatan, Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat, dibuat resah oleh aktivitas sebuah toko bertuliskan “Toko Obat & Kosmetik Berkat”. Toko yang tampak seperti penjual kosmetik dan kebutuhan harian itu diduga kuat menjual obat keras seperti tramadol dan jenis serupa tanpa izin resmi.
Pantauan tim media di lokasi pada Senin (10/11/2025) sekitar pukul 18.21 WIB menunjukkan adanya aktivitas jual beli di dalam toko. Selain produk kosmetik dan sabun, tampak deretan obat-obatan yang tersusun di etalase. Beberapa warga menuturkan bahwa toko tersebut kerap didatangi pembeli muda-mudi pada malam hari.
“Sering banget anak-anak muda nongkrong di situ malam-malam. Keluar toko suka ketawa-ketawa nggak jelas, kadang jalannya oleng. Kami curiga mereka beli obat keras kayak tramadol,” ujar salah satu warga yang enggan disebut namanya.
ADVERTISEMENT
google.com, pub-4845885741970817, DIRECT, f08c47fec0942fa0SCROLL TO RESUME CONTENT
Keresahan warga semakin meningkat karena aktivitas toko tersebut diduga sudah berlangsung lama tanpa pengawasan dari pihak terkait.
“Kami minta polisi dan dinas kesehatan segera turun tangan. Kalau memang jual obat keras tanpa izin, harus ditindak tegas dan ditutup,” tegas warga lainnya.
Menanggapi laporan warga, Kapolsek Kembangan Kompol Billy Gustiano Barman, S.I.K., M.H.mengatakan pihaknya akan menindaklanjuti informasi tersebut dengan melakukan penyelidikan.
“Kami sudah menerima laporan dari masyarakat terkait dugaan penjualan obat keras di toko kosmetik tersebut. Tim Reskrim akan kami turunkan untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut,” kata Kompol Billy Gustiano Barman saat dihubungi wartawan, Rabu malam.
Sementara itu, perwakilan Dinas Kesehatan Kota Administrasi Jakarta Barat, dr. Erizon Safari , menegaskan bahwa setiap penjualan obat keras seperti tramadol, heximer, atau sejenisnya, harus dilakukan oleh apotek resmi dengan izin edar dan tenaga farmasi bersertifikat.
“Jika benar ada toko kosmetik yang menjual obat golongan keras tanpa izin, itu sudah pelanggaran berat dan melanggar Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Kami siap berkoordinasi dengan kepolisian untuk melakukan penertiban,” ujar dr. Erizon.
Warga berharap langkah cepat dari aparat penegak hukum dan dinas terkait dapat segera menghentikan peredaran obat keras di wilayah mereka, sebelum menimbulkan dampak sosial yang lebih luas.
( Red )






