Polda Banten Bongkar Peredaran Rokok Ilegal, 89 Bal Rokok Tanpa Pita Cukai Disita

- Penulis

Rabu, 8 Juli 2026 - 11:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Serang, FaktaMerah.com – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten berhasil mengungkap kasus dugaan peredaran rokok tanpa pita cukai dalam operasi yang digelar di Kabupaten Serang. Sebanyak 89 bal rokok ilegal dengan total 44.500 bungkus berhasil diamankan bersama tiga orang yang diduga terlibat.

Pengungkapan tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang berlangsung di Ruang Press Conference Bidhumas Polda Banten, Rabu (8/7/2026). Kegiatan dipimpin Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol. Maruli Achiles Hutapea, didampingi Wadirreskrimsus Polda Banten Kombes Pol. Bronto Budiyono serta perwakilan KPPBC TMP Merak, Charles Stiven.

Wadirreskrimsus Polda Banten Kombes Pol. Bronto Budiyono menjelaskan, kasus bermula pada Selasa (7/7/2026) sekitar pukul 16.00 WIB. Saat itu, penyelidik Subdit I Indagsi Ditreskrimsus menerima penyerahan tiga orang beserta barang bukti dari personel Ditsamapta Polda Banten yang sebelumnya mengamankan dugaan peredaran rokok tanpa pita cukai di Kampung Sanding, Desa Pabuaran, Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Serang.

ADVERTISEMENT

google.com, pub-7869183682739582, DIRECT, f08c47fec0942fa0

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dari hasil pemeriksaan di lokasi, petugas menemukan 89 bal rokok berbagai merek tanpa pita cukai resmi, setara dengan 4.450 slop atau 44.500 bungkus rokok, yang diduga siap diedarkan secara ilegal.

Polisi kemudian mengamankan tiga terduga pelaku berinisial MA (32), AH (31), dan AT (33) guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Selain ribuan bungkus rokok ilegal, aparat turut menyita satu unit truk boks Isuzu warna putih, tiga telepon genggam, empat lembar surat jalan, satu kunci mobil, dan tiga kunci rumah yang diduga berkaitan dengan aktivitas tersebut.

Baca Juga:  Terkesan Kebal Hukum, Penimbunan Solar Subsidi di Serang Diduga Masih Beroperasi

Menurut Bronto, modus yang digunakan para pelaku adalah menyimpan dan memperdagangkan rokok tanpa pita cukai resmi untuk memperoleh keuntungan ekonomi.

“Peredaran rokok ilegal tidak hanya merugikan penerimaan negara dari sektor cukai, tetapi juga merusak iklim usaha yang sehat. Kami akan terus melakukan penindakan terhadap setiap pelanggaran di bidang cukai serta berkoordinasi dengan Bea Cukai dalam proses penegakan hukumnya,” tegasnya.

Kasus tersebut diproses berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.

Dalam kesempatan itu, Bronto juga mengimbau masyarakat agar mampu membedakan rokok legal dan ilegal. Rokok legal memiliki pita cukai resmi yang dipasang melintang pada bagian atas kemasan, lengkap dengan identitas pabrik, jumlah batang, serta peringatan kesehatan. Sebaliknya, rokok ilegal umumnya tidak memiliki pita cukai, kualitas cetak kemasannya lebih rendah, informasi produsennya tidak lengkap, dan dijual dengan harga jauh lebih murah.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol. Maruli Achiles Hutapea mengajak masyarakat untuk tidak tergiur membeli rokok murah tanpa pita cukai.

“Jadilah konsumen yang cerdas dengan membeli rokok bercukai resmi. Jika menemukan dugaan peredaran rokok ilegal, segera laporkan kepada kepolisian atau instansi terkait agar dapat segera ditindaklanjuti. Peran aktif masyarakat sangat penting untuk melindungi penerimaan negara sekaligus menciptakan iklim usaha yang sehat,” pungkasnya.

(Red)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel faktamerah.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Triwulan III 2026, Polsek Ujung Tanah Ungkap 8 Kasus Pencurian, Termasuk Curanmor
Respons Cepat Tim Tiger Polsek Tambora, Motor Curian Ditemukan di Pelelangan Ikan Muara Baru
Polsek Cisauk Klarifikasi Laporan Dugaan Pengoplosan Gas Subsidi, Kedua Pihak Sepakat Berdamai
RDP Sengketa Tanah Jalan Osok Berakhir Tanpa Notulen, Kuasa Hukum Soroti Sejumlah Persoalan
Kapolres Kuningan Pimpin Apel Operasi Patuh Lodaya 2026, Prioritaskan Keselamatan Pengguna Jalan
Polsek Tambora Respons Aduan Warga Terkait Ancaman Pembakaran Rumah di Pekojan
Tim Tiger Polsek Tambora Amankan Pria yang Diduga Curi Dua Karung Bawang Putih
Petugas Rutan Jakarta Pusat Gagalkan Upaya Penyelundupan Barang Terlarang Dduga ETOMIDATE
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 28 Oktober 2026 - 03:21 WIB

Triwulan III 2026, Polsek Ujung Tanah Ungkap 8 Kasus Pencurian, Termasuk Curanmor

Senin, 26 Oktober 2026 - 15:17 WIB

Respons Cepat Tim Tiger Polsek Tambora, Motor Curian Ditemukan di Pelelangan Ikan Muara Baru

Senin, 26 Oktober 2026 - 14:37 WIB

Polsek Cisauk Klarifikasi Laporan Dugaan Pengoplosan Gas Subsidi, Kedua Pihak Sepakat Berdamai

Senin, 26 Oktober 2026 - 06:43 WIB

RDP Sengketa Tanah Jalan Osok Berakhir Tanpa Notulen, Kuasa Hukum Soroti Sejumlah Persoalan

Senin, 26 Oktober 2026 - 05:54 WIB

Kapolres Kuningan Pimpin Apel Operasi Patuh Lodaya 2026, Prioritaskan Keselamatan Pengguna Jalan

Berita Terbaru

Jawa Barat

Polda Jabar Imbau Masyarakat Sampaikan Aspirasi Secara Damai

Selasa, 27 Okt 2026 - 10:58 WIB