SERANG | FAKTAMERAH.COM — Dugaan praktik penimbunan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar subsidi di wilayah Kabupaten Serang kembali menjadi sorotan. Meski sebelumnya telah dilaporkan dan sempat diklaim kosong oleh aparat, aktivitas ilegal tersebut diduga masih berlangsung dengan modus berpindah lokasi.
Gudang yang diduga menjadi tempat penimbunan solar subsidi itu berada di Jalan Tasikardi, Desa Margasana, Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang. Aktivitas ini jelas merugikan masyarakat dan negara, serta mencederai tujuan penyaluran BBM subsidi yang diperuntukkan bagi rakyat kecil.
FAKTAMERAH.COM mencatat, pada 2 Desember 2025, media ini telah menayangkan laporan investigasi terkait dugaan penimbunan solar subsidi di lahan kosong berlokasi di Jalan Raya Serang–Cilegon, Kampung Pelamun, Kecamatan Kramatwatu. Dalam laporan tersebut, disebutkan dua nama berinisial TD dan PWT yang diduga sebagai pemilik usaha ilegal tersebut. Temuan itu juga telah dilaporkan secara resmi ke Polda Banten.
Menanggapi laporan awal tersebut, salah satu anggota Kriminal Khusus (Krimsus) Polda Banten, Yoga, menyampaikan kepada awak media bahwa pihaknya telah melakukan pengecekan ke lokasi.
“Kami dari kepolisian sudah mendatangi lokasi gudang di Jalan Raya Serang Pelamun. Saat dicek, tempat tersebut sudah kosong dan tidak ditemukan aktivitas,” ujar Yoga.
Namun, fakta di lapangan berkata lain. Berdasarkan hasil penelusuran lanjutan, aktivitas penimbunan solar subsidi diduga masih berjalan, hanya saja berpindah lokasi dan masih berada di wilayah hukum Polda Banten. Kondisi ini memunculkan kesan lemahnya pengawasan serta dugaan kecolongan aparat penegak hukum terhadap praktik mafia BBM subsidi.
Dari hasil investigasi FAKTAMERAH.COM, solar subsidi diduga dikumpulkan dari sejumlah SPBU menggunakan kendaraan tertentu, kemudian ditampung ke dalam mobil transporter yang hampir setiap hari keluar-masuk gudang. Aktivitas tersebut disebut telah berlangsung cukup lama dan diketahui oleh warga sekitar.
Ironisnya, warga memilih bungkam.
“Hampir semua warga tahu aktivitas ini, tapi tidak ada yang berani melapor. Ada anggapan bos solar ilegal ini kebal hukum,” ujar salah satu warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Situasi ini menimbulkan pertanyaan besar di tengah masyarakat: ada apa dengan bisnis solar ilegal ini hingga terkesan tak tersentuh hukum?
Padahal, aturan hukum terkait penimbunan dan penyalahgunaan BBM subsidi sangat jelas dan tegas. Praktik tersebut merupakan tindak pidana berat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Dalam Pasal 55 UU Migas, ditegaskan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah dapat dijerat pidana penjara paling lama enam tahun serta denda hingga Rp60 miliar. Sanksi ini berlaku bagi individu maupun badan usaha tanpa terkecuali.
Masyarakat mendesak agar Polda Banten bertindak cepat, serius, dan transparan. Penindakan tegas dinilai penting untuk memutus mata rantai mafia BBM subsidi yang selama ini merugikan negara dan menyengsarakan rakyat.
( Baihaki Khaizan )
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT






