Jakarta, FaktaMerah.com – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menyampaikan perkembangan penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang ditangani Kortas Tipidkor Polri. Dalam konferensi pers di Mabes Polri pada Minggu (12/7/2026), Polri menyatakan telah menetapkan dua orang sebagai tersangka berdasarkan hasil penyidikan.
Siapa (Who): Pernyataan disampaikan oleh Kakortas Tipidkor Polri, Irjen Pol. Totok Suharyanto.
Apa (What): Polri mengumumkan penetapan dua tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU setelah melalui proses penyelidikan dan penyidikan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kapan (When): Pengumuman disampaikan pada Minggu, 12 Juli 2026. Sebelumnya, tim penyidik melakukan penggeledahan di delapan lokasi pada 8 Juli 2026.
Di Mana (Where): Konferensi pers berlangsung di Mabes Polri, Jakarta. Sementara penggeledahan dilakukan di sejumlah lokasi, termasuk kawasan Cipete.
Mengapa (Why): Menurut Polri, penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil gelar perkara, pemeriksaan sejumlah saksi, serta alat bukti yang telah dikumpulkan penyidik.
Dalam keterangannya, Irjen Pol. Totok Suharyanto mengatakan bahwa penyidik telah menetapkan dua orang sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara.
“Kami telah melakukan gelar perkara. Berdasarkan hasil tersebut, penyidik menetapkan dua orang sebagai tersangka,” ujarnya.
Polri menyebut salah satu tersangka berinisial FA diduga terkait perkara dugaan korupsi dan TPPU. Sementara tersangka lainnya berinisial DR diduga terlibat dalam perkara TPPU. Adapun dugaan tersebut masih dalam proses pembuktian sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Bagaimana (How): Penyidik mengungkapkan bahwa proses penyidikan dilakukan melalui pemeriksaan sejumlah saksi, pengumpulan alat bukti, dan penggeledahan di beberapa lokasi. Dalam salah satu penggeledahan di kawasan Cipete, penyidik mengaku menemukan sebuah brankas yang berisi uang tunai dalam rupiah dan valuta asing yang diperkirakan bernilai sekitar Rp60 miliar. Temuan tersebut akan didalami sebagai bagian dari proses penyidikan.
Polri menegaskan penyidikan akan terus dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum. Seluruh pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka tetap memiliki hak untuk memberikan keterangan dan memperoleh pembelaan hukum. Penetapan tersangka juga bukan merupakan putusan bersalah, melainkan bagian dari proses peradilan yang masih berjalan.
(Levi)
![]()







