Polri Sampaikan Perkembangan Penyidikan Dugaan Korupsi dan TPPU, Tetapkan Dua Tersangka

- Penulis

Senin, 13 Juli 2026 - 05:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, FaktaMerah.com – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menyampaikan perkembangan penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang ditangani Kortas Tipidkor Polri. Dalam konferensi pers di Mabes Polri pada Minggu (12/7/2026), Polri menyatakan telah menetapkan dua orang sebagai tersangka berdasarkan hasil penyidikan.

Siapa (Who): Pernyataan disampaikan oleh Kakortas Tipidkor Polri, Irjen Pol. Totok Suharyanto.

Apa (What): Polri mengumumkan penetapan dua tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU setelah melalui proses penyelidikan dan penyidikan.

ADVERTISEMENT

google.com, pub-4845885741970817, DIRECT, f08c47fec0942fa0

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapan (When): Pengumuman disampaikan pada Minggu, 12 Juli 2026. Sebelumnya, tim penyidik melakukan penggeledahan di delapan lokasi pada 8 Juli 2026.

Di Mana (Where): Konferensi pers berlangsung di Mabes Polri, Jakarta. Sementara penggeledahan dilakukan di sejumlah lokasi, termasuk kawasan Cipete.

Mengapa (Why): Menurut Polri, penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil gelar perkara, pemeriksaan sejumlah saksi, serta alat bukti yang telah dikumpulkan penyidik.

Dalam keterangannya, Irjen Pol. Totok Suharyanto mengatakan bahwa penyidik telah menetapkan dua orang sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara.

Baca Juga:  Suami Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Datangi Rutan KPK, Tunggu Kepastian Proses Rehabilitasi

“Kami telah melakukan gelar perkara. Berdasarkan hasil tersebut, penyidik menetapkan dua orang sebagai tersangka,” ujarnya.

Polri menyebut salah satu tersangka berinisial FA diduga terkait perkara dugaan korupsi dan TPPU. Sementara tersangka lainnya berinisial DR diduga terlibat dalam perkara TPPU. Adapun dugaan tersebut masih dalam proses pembuktian sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Bagaimana (How): Penyidik mengungkapkan bahwa proses penyidikan dilakukan melalui pemeriksaan sejumlah saksi, pengumpulan alat bukti, dan penggeledahan di beberapa lokasi. Dalam salah satu penggeledahan di kawasan Cipete, penyidik mengaku menemukan sebuah brankas yang berisi uang tunai dalam rupiah dan valuta asing yang diperkirakan bernilai sekitar Rp60 miliar. Temuan tersebut akan didalami sebagai bagian dari proses penyidikan.

Polri menegaskan penyidikan akan terus dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum. Seluruh pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka tetap memiliki hak untuk memberikan keterangan dan memperoleh pembelaan hukum. Penetapan tersangka juga bukan merupakan putusan bersalah, melainkan bagian dari proses peradilan yang masih berjalan.

(Levi)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel faktamerah.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemberitaan Dugaan Biaya Rp5 Juta di Ultra Disorot, GMOCT Pertanyakan Verifikasi Berimbang
Bangunan di Jalan KH Hasyim Ashari Karang Tengah Disorot, Status Perizinan Dipertanyakan
Anggaran Infrastruktur Rp2,01 Triliun Papua Barat-Papua Barat Daya Disorot, Dugaan Pekerjaan Fiktif Diminta Diusut
Kasus Tempuran Magelang Masuk Tahap II, Kuasa Hukum Enam Tersangka Minta Dugaan Provokasi Diusut
Tarik Motor Pukul 00.41 WIB, Bolehkah? KTA Mitra Adira Finance Jadi Sorotan
Polda Banten Imbau Massa Aksi Sampaikan Aspirasi Secara Damai, Hindari Provokasi
GERTAK Laporkan KH Musta’in Syafi’i ke Bareskrim, Persoalkan Materi Ceramah dan Video
Karutan Jakarta Pusat Deklarasikan Perang Lawan Pungli dan HALINAR dengan Pendekatan Humanis
Berita ini 18 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 13 September 2026 - 11:25 WIB

Pemberitaan Dugaan Biaya Rp5 Juta di Ultra Disorot, GMOCT Pertanyakan Verifikasi Berimbang

Selasa, 8 September 2026 - 10:00 WIB

Bangunan di Jalan KH Hasyim Ashari Karang Tengah Disorot, Status Perizinan Dipertanyakan

Jumat, 4 September 2026 - 07:44 WIB

Anggaran Infrastruktur Rp2,01 Triliun Papua Barat-Papua Barat Daya Disorot, Dugaan Pekerjaan Fiktif Diminta Diusut

Jumat, 4 September 2026 - 07:15 WIB

Kasus Tempuran Magelang Masuk Tahap II, Kuasa Hukum Enam Tersangka Minta Dugaan Provokasi Diusut

Minggu, 30 Agustus 2026 - 18:56 WIB

Tarik Motor Pukul 00.41 WIB, Bolehkah? KTA Mitra Adira Finance Jadi Sorotan

Berita Terbaru