Jakarta, faktamerah.com – Suami dari mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry, Ira Puspadewi, Zaim Uchrowi, mendatangi Rutan KPK Merah Putih pada Kamis (27/11/2025) siang. Kedatangannya untuk menjenguk Ira yang masih menunggu kepastian waktu pembebasan setelah Presiden Prabowo Subianto memberikan rehabilitasi terhadap dirinya.
Zaim mengatakan sempat berbincang dengan istrinya dan memastikan kondisi Ira dalam keadaan baik. Namun, ia mengaku belum mendapat informasi pasti terkait kapan istrinya dapat keluar dari rutan.
“Wah, kita nggak tahu. Itu kan wewenang dari dalam. Kita percaya prosesnya. Saya juga belum tahu, pokoknya kita menunggu,” ujar Zaim saat ditemui awak media di depan Rutan KPK Merah Putih, Kuningan, Jakarta Selatan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Zaim juga membawa sejumlah makanan serta barang-barang milik Ira. Menurutnya, barang pribadi Ira mulai dipindahkan secara bertahap dari dalam rutan.
“Iya tentu, barangnya banyak yang perlu dikirim satu-satu. Masih ada barang-barang yang perlu diambil,” katanya.
Ia menuturkan kabar mengenai rehabilitasi tersebut pertama kali diketahui melalui siaran televisi. Kabar itu juga disebut membuatnya terkejut.
“Kita lihat juga di TV. Kebetulan ada teman yang sedang main ke rumah, kemudian diberi tahu ada berita itu. Ya, kaget lah,” ujarnya.
Zaim menyampaikan apresiasinya kepada Presiden Prabowo Subianto atas pemberian rehabilitasi kepada Ira.
“Tentu kita sangat berterima kasih kepada Presiden. Ini sesuatu yang tidak kita duga, dan kami sangat-sangat berterima kasih,” ucapnya.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani surat rehabilitasi terhadap tiga mantan pejabat PT ASDP, yakni Ira Puspadewi, M Yusuf Hadi, dan Harry Muhammad Adhi Caksono.
“Alhamdulillah, pada hari ini Presiden Republik Indonesia Bapak Prabowo Subianto telah menandatangani surat rehabilitasi terhadap tiga nama tersebut,” kata Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dalam konferensi pers di Istana, Selasa (25/11).
Dasco menjelaskan bahwa proses rehabilitasi tersebut berawal dari aspirasi berbagai kelompok masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti DPR melalui Komisi Hukum.
“Menerima aspirasi dari berbagai kelompok masyarakat, kami meminta Komisi Hukum untuk melakukan kajian terhadap perkara,” jelasnya.
“Hasil kajian hukum itu kemudian kami sampaikan kepada pihak pemerintah,” lanjutnya.
Untuk diketahui, Ira Puspadewi sebelumnya divonis 4,5 tahun penjara terkait perkara akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP. Yusuf Hadi serta Harry Muhammad Adhi Caksono masing-masing divonis 4 tahun penjara. Ketiganya kini mendapatkan rehabilitasi dari Presiden.
( Ridwan )







