Suami Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Datangi Rutan KPK, Tunggu Kepastian Proses Rehabilitasi

- Penulis

Kamis, 27 November 2025 - 07:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, faktamerah.com – Suami dari mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry, Ira Puspadewi, Zaim Uchrowi, mendatangi Rutan KPK Merah Putih pada Kamis (27/11/2025) siang. Kedatangannya untuk menjenguk Ira yang masih menunggu kepastian waktu pembebasan setelah Presiden Prabowo Subianto memberikan rehabilitasi terhadap dirinya.

Zaim mengatakan sempat berbincang dengan istrinya dan memastikan kondisi Ira dalam keadaan baik. Namun, ia mengaku belum mendapat informasi pasti terkait kapan istrinya dapat keluar dari rutan.

“Wah, kita nggak tahu. Itu kan wewenang dari dalam. Kita percaya prosesnya. Saya juga belum tahu, pokoknya kita menunggu,” ujar Zaim saat ditemui awak media di depan Rutan KPK Merah Putih, Kuningan, Jakarta Selatan.

ADVERTISEMENT

google.com, pub-4845885741970817, DIRECT, f08c47fec0942fa0

SCROLL TO RESUME CONTENT

Zaim juga membawa sejumlah makanan serta barang-barang milik Ira. Menurutnya, barang pribadi Ira mulai dipindahkan secara bertahap dari dalam rutan.
“Iya tentu, barangnya banyak yang perlu dikirim satu-satu. Masih ada barang-barang yang perlu diambil,” katanya.

Ia menuturkan kabar mengenai rehabilitasi tersebut pertama kali diketahui melalui siaran televisi. Kabar itu juga disebut membuatnya terkejut.

“Kita lihat juga di TV. Kebetulan ada teman yang sedang main ke rumah, kemudian diberi tahu ada berita itu. Ya, kaget lah,” ujarnya.

Baca Juga:  Kuasa Hukum Warga Duri Pulo dari Kantor Hukum IZA & Partners Hari Ini Menghadiri Sidang Perdana di PN Jakpus

Zaim menyampaikan apresiasinya kepada Presiden Prabowo Subianto atas pemberian rehabilitasi kepada Ira.
“Tentu kita sangat berterima kasih kepada Presiden. Ini sesuatu yang tidak kita duga, dan kami sangat-sangat berterima kasih,” ucapnya.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani surat rehabilitasi terhadap tiga mantan pejabat PT ASDP, yakni Ira Puspadewi, M Yusuf Hadi, dan Harry Muhammad Adhi Caksono.

“Alhamdulillah, pada hari ini Presiden Republik Indonesia Bapak Prabowo Subianto telah menandatangani surat rehabilitasi terhadap tiga nama tersebut,” kata Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dalam konferensi pers di Istana, Selasa (25/11).

Dasco menjelaskan bahwa proses rehabilitasi tersebut berawal dari aspirasi berbagai kelompok masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti DPR melalui Komisi Hukum.
“Menerima aspirasi dari berbagai kelompok masyarakat, kami meminta Komisi Hukum untuk melakukan kajian terhadap perkara,” jelasnya.
“Hasil kajian hukum itu kemudian kami sampaikan kepada pihak pemerintah,” lanjutnya.

Untuk diketahui, Ira Puspadewi sebelumnya divonis 4,5 tahun penjara terkait perkara akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP. Yusuf Hadi serta Harry Muhammad Adhi Caksono masing-masing divonis 4 tahun penjara. Ketiganya kini mendapatkan rehabilitasi dari Presiden.

( Ridwan )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel faktamerah.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemberitaan Dugaan Biaya Rp5 Juta di Ultra Disorot, GMOCT Pertanyakan Verifikasi Berimbang
Bangunan di Jalan KH Hasyim Ashari Karang Tengah Disorot, Status Perizinan Dipertanyakan
Anggaran Infrastruktur Rp2,01 Triliun Papua Barat-Papua Barat Daya Disorot, Dugaan Pekerjaan Fiktif Diminta Diusut
Kasus Tempuran Magelang Masuk Tahap II, Kuasa Hukum Enam Tersangka Minta Dugaan Provokasi Diusut
Tarik Motor Pukul 00.41 WIB, Bolehkah? KTA Mitra Adira Finance Jadi Sorotan
Polda Banten Imbau Massa Aksi Sampaikan Aspirasi Secara Damai, Hindari Provokasi
GERTAK Laporkan KH Musta’in Syafi’i ke Bareskrim, Persoalkan Materi Ceramah dan Video
Karutan Jakarta Pusat Deklarasikan Perang Lawan Pungli dan HALINAR dengan Pendekatan Humanis
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 13 September 2026 - 11:25 WIB

Pemberitaan Dugaan Biaya Rp5 Juta di Ultra Disorot, GMOCT Pertanyakan Verifikasi Berimbang

Selasa, 8 September 2026 - 10:00 WIB

Bangunan di Jalan KH Hasyim Ashari Karang Tengah Disorot, Status Perizinan Dipertanyakan

Jumat, 4 September 2026 - 07:44 WIB

Anggaran Infrastruktur Rp2,01 Triliun Papua Barat-Papua Barat Daya Disorot, Dugaan Pekerjaan Fiktif Diminta Diusut

Jumat, 4 September 2026 - 07:15 WIB

Kasus Tempuran Magelang Masuk Tahap II, Kuasa Hukum Enam Tersangka Minta Dugaan Provokasi Diusut

Minggu, 30 Agustus 2026 - 18:56 WIB

Tarik Motor Pukul 00.41 WIB, Bolehkah? KTA Mitra Adira Finance Jadi Sorotan

Berita Terbaru