Polres Kuningan Bongkar 11 Kasus Narkoba, 12 Tersangka Ditangkap dan Sabu Senilai Hampir Rp200 Juta Disita

- Penulis

Selasa, 14 Juli 2026 - 13:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KUNINGAN, FAKTAMERAH.COM – Kepolisian Resor (Polres) Kuningan berhasil mengungkap 11 kasus dugaan tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, psikotropika, serta obat keras terbatas (OKT) dalam operasi yang berlangsung selama periode Mei hingga Juli 2026.

Keberhasilan tersebut disampaikan Kapolres Kuningan AKBP Muhammad Ali Akbar, S.I.K., M.Si., didampingi Kasat Resnarkoba dan Kasi Humas dalam konferensi pers yang digelar pada Selasa (14/7/2026).

Kapolres menjelaskan, dari pengungkapan tersebut polisi mengamankan 12 orang tersangka. Lima di antaranya diketahui merupakan residivis dalam kasus serupa.
“Selama periode Mei hingga Juli 2026, Satresnarkoba Polres Kuningan berhasil mengungkap 11 kasus yang tersebar di sejumlah wilayah di Kabupaten Kuningan,” ujar Kapolres.

ADVERTISEMENT

google.com, pub-7869183682739582, DIRECT, f08c47fec0942fa0

SCROLL TO RESUME CONTENT

Adapun lokasi pengungkapan meliputi tiga kasus di Kecamatan Kuningan, masing-masing dua kasus di Kecamatan Cilimus, Cigugur, dan Garawangi, serta masing-masing satu kasus di Kecamatan Maleber dan Hantara.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol. Hendra Rochmawan, S.I.K., M.H., mengatakan para tersangka memiliki peran berbeda dalam jaringan peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang.
Untuk kasus sabu, polisi menetapkan tersangka berinisial A.A., U.N., I.S. alias J., dan A.J. Sementara kasus sabu yang disertai psikotropika melibatkan F.M.T. dan R.M.R. Kasus ganja dan obat keras menjerat I.M., sedangkan lima tersangka lainnya terkait peredaran obat keras terbatas yakni A.P., S.G., D.K., A., dan I.

Baca Juga:  Keributan Dini Hari di Pasar Ciawitali, Empat Pemuda Diamankan Polisi

Dalam operasi tersebut, polisi turut menyita sejumlah barang bukti, antara lain 90 paket sabu dengan berat total 125,21 gram yang diperkirakan bernilai sekitar Rp197,8 juta. Selain itu, petugas menemukan dua batang tanaman ganja hidup.

Barang bukti lainnya meliputi 24 butir psikotropika yang terdiri atas Riklona, Alprazolam, dan Lorazepam, serta 3.847 butir obat keras terbatas, yaitu 1.653 butir Tramadol, 1.220 butir Dextromethorphan, dan 929 butir Trihexyphenidyl.

Menurut Kombes Pol. Hendra Rochmawan, para pelaku menggunakan berbagai modus operandi untuk menghindari petugas, di antaranya sistem “tempel” dengan memanfaatkan titik lokasi melalui peta digital serta transaksi secara langsung atau cash on delivery (COD).

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal sesuai jenis tindak pidana yang disangkakan. Tersangka kasus sabu dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Tersangka kasus ganja dijerat Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 111 ayat (1) undang-undang yang sama.

Sementara itu, tersangka kasus psikotropika dikenakan Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, sedangkan tersangka peredaran obat keras terbatas dijerat Pasal 435 dan/atau Pasal 436 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Polres Kuningan menegaskan akan terus meningkatkan upaya pemberantasan peredaran narkotika dan obat-obatan ilegal guna menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang kondusif di wilayah Kabupaten Kuningan.

(Levi)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel faktamerah.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Triwulan III 2026, Polsek Ujung Tanah Ungkap 8 Kasus Pencurian, Termasuk Curanmor
Respons Cepat Tim Tiger Polsek Tambora, Motor Curian Ditemukan di Pelelangan Ikan Muara Baru
Polsek Cisauk Klarifikasi Laporan Dugaan Pengoplosan Gas Subsidi, Kedua Pihak Sepakat Berdamai
RDP Sengketa Tanah Jalan Osok Berakhir Tanpa Notulen, Kuasa Hukum Soroti Sejumlah Persoalan
Kapolres Kuningan Pimpin Apel Operasi Patuh Lodaya 2026, Prioritaskan Keselamatan Pengguna Jalan
Polsek Tambora Respons Aduan Warga Terkait Ancaman Pembakaran Rumah di Pekojan
Tim Tiger Polsek Tambora Amankan Pria yang Diduga Curi Dua Karung Bawang Putih
Petugas Rutan Jakarta Pusat Gagalkan Upaya Penyelundupan Barang Terlarang Dduga ETOMIDATE
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 28 Oktober 2026 - 03:21 WIB

Triwulan III 2026, Polsek Ujung Tanah Ungkap 8 Kasus Pencurian, Termasuk Curanmor

Senin, 26 Oktober 2026 - 15:17 WIB

Respons Cepat Tim Tiger Polsek Tambora, Motor Curian Ditemukan di Pelelangan Ikan Muara Baru

Senin, 26 Oktober 2026 - 14:37 WIB

Polsek Cisauk Klarifikasi Laporan Dugaan Pengoplosan Gas Subsidi, Kedua Pihak Sepakat Berdamai

Senin, 26 Oktober 2026 - 06:43 WIB

RDP Sengketa Tanah Jalan Osok Berakhir Tanpa Notulen, Kuasa Hukum Soroti Sejumlah Persoalan

Senin, 26 Oktober 2026 - 05:54 WIB

Kapolres Kuningan Pimpin Apel Operasi Patuh Lodaya 2026, Prioritaskan Keselamatan Pengguna Jalan

Berita Terbaru

Jawa Barat

Polda Jabar Imbau Masyarakat Sampaikan Aspirasi Secara Damai

Selasa, 27 Okt 2026 - 10:58 WIB

Infrastruktur

Proyek Pipa PAM Jaya di Lubang Buaya Ditargetkan Rampung Januari 2027

Selasa, 27 Okt 2026 - 08:40 WIB