KUNINGAN, FAKTAMERAH.COM – Kepolisian Resor (Polres) Kuningan berhasil mengungkap 11 kasus dugaan tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, psikotropika, serta obat keras terbatas (OKT) dalam operasi yang berlangsung selama periode Mei hingga Juli 2026.
Keberhasilan tersebut disampaikan Kapolres Kuningan AKBP Muhammad Ali Akbar, S.I.K., M.Si., didampingi Kasat Resnarkoba dan Kasi Humas dalam konferensi pers yang digelar pada Selasa (14/7/2026).
Kapolres menjelaskan, dari pengungkapan tersebut polisi mengamankan 12 orang tersangka. Lima di antaranya diketahui merupakan residivis dalam kasus serupa.
“Selama periode Mei hingga Juli 2026, Satresnarkoba Polres Kuningan berhasil mengungkap 11 kasus yang tersebar di sejumlah wilayah di Kabupaten Kuningan,” ujar Kapolres.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Adapun lokasi pengungkapan meliputi tiga kasus di Kecamatan Kuningan, masing-masing dua kasus di Kecamatan Cilimus, Cigugur, dan Garawangi, serta masing-masing satu kasus di Kecamatan Maleber dan Hantara.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol. Hendra Rochmawan, S.I.K., M.H., mengatakan para tersangka memiliki peran berbeda dalam jaringan peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang.
Untuk kasus sabu, polisi menetapkan tersangka berinisial A.A., U.N., I.S. alias J., dan A.J. Sementara kasus sabu yang disertai psikotropika melibatkan F.M.T. dan R.M.R. Kasus ganja dan obat keras menjerat I.M., sedangkan lima tersangka lainnya terkait peredaran obat keras terbatas yakni A.P., S.G., D.K., A., dan I.
Dalam operasi tersebut, polisi turut menyita sejumlah barang bukti, antara lain 90 paket sabu dengan berat total 125,21 gram yang diperkirakan bernilai sekitar Rp197,8 juta. Selain itu, petugas menemukan dua batang tanaman ganja hidup.
Barang bukti lainnya meliputi 24 butir psikotropika yang terdiri atas Riklona, Alprazolam, dan Lorazepam, serta 3.847 butir obat keras terbatas, yaitu 1.653 butir Tramadol, 1.220 butir Dextromethorphan, dan 929 butir Trihexyphenidyl.
Menurut Kombes Pol. Hendra Rochmawan, para pelaku menggunakan berbagai modus operandi untuk menghindari petugas, di antaranya sistem “tempel” dengan memanfaatkan titik lokasi melalui peta digital serta transaksi secara langsung atau cash on delivery (COD).
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal sesuai jenis tindak pidana yang disangkakan. Tersangka kasus sabu dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Tersangka kasus ganja dijerat Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 111 ayat (1) undang-undang yang sama.
Sementara itu, tersangka kasus psikotropika dikenakan Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, sedangkan tersangka peredaran obat keras terbatas dijerat Pasal 435 dan/atau Pasal 436 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Polres Kuningan menegaskan akan terus meningkatkan upaya pemberantasan peredaran narkotika dan obat-obatan ilegal guna menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang kondusif di wilayah Kabupaten Kuningan.
(Levi)
![]()






