Laskar Arung Palakka Desak Kejati Sulsel Percepat Penanganan Dugaan Korupsi Proyek Pokir Bone

- Penulis

Selasa, 28 Juli 2026 - 16:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Makassar, FaktaMerah.com – Sejumlah aktivis yang tergabung dalam Laskar Arung Palakka (LAP) menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan, Senin (27/7/2026). Dalam aksi tersebut, massa mendesak penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sulsel segera menuntaskan penanganan laporan dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan proyek Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) Anggota DPRD Kabupaten Bone Tahun Anggaran 2024.

Aksi demonstrasi diwarnai teatrikal bertajuk “Ziarah Kasus Mangkrak”. Massa membangun replika kuburan di depan gerbang Kantor Kejati Sulsel sebagai bentuk simbolik protes terhadap dugaan penyimpangan anggaran yang mereka sebut sebagai “proyek siluman” dalam APBD Kabupaten Bone Tahun Anggaran 2024.
Pada replika tersebut tertulis, “TPP ASN Wafat Rp25 Miliar Tahun 2024” dan “BPJS Kesehatan UHC Istimewa Wafat Rp65 Miliar Tahun 2024”. Massa kemudian menaburkan bunga di atas replika sebagai simbol protes terhadap program yang dinilai tidak berjalan sebagaimana mestinya.

Dalam orasinya, para demonstran menyampaikan kekecewaan karena hingga kini ekspose atau gelar perkara yang mereka harapkan belum juga dilaksanakan oleh penyidik Pidsus Kejati Sulsel. Mereka mengaku telah menyerahkan berbagai dokumen yang dinilai dapat mendukung proses penyelidikan.

ADVERTISEMENT

google.com, pub-4845885741970817, DIRECT, f08c47fec0942fa0

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Laskar Arung Palakka, dokumen yang telah disampaikan kepada penyidik antara lain Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Tahun 2024, daftar pemilik Pokir Tahun 2024, dokumen Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD), dokumen perencanaan dan penyusunan anggaran, hasil perhitungan dugaan kerugian negara, serta daftar proyek konstruksi Pokir DPRD Kabupaten Bone.

Ketua Umum Laskar Arung Palakka, Andi Akbar Napoleon, meminta Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan yang baru, Muhammad Syarifuddin, memberikan perhatian serius terhadap penanganan laporan tersebut.

Baca Juga:  Operasi Besar Kortas Tipikor: Geledah Sejumlah Lokasi, Sita Uang Hampir Rp60 Miliar dalam Kasus Dugaan Korupsi dan TPPU

“Kami meminta Bapak Kajati Sulawesi Selatan Muhammad Syarifuddin segera memerintahkan penyidik Pidsus untuk menjadwalkan ekspose terhadap dugaan proyek siluman Anggota DPRD Kabupaten Bone Tahun Anggaran 2024,” ujar Andi Akbar kepada wartawan di Makassar.

Menanggapi aspirasi tersebut, Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sulsel, Rahmat Supriady, mengatakan pihaknya akan menyampaikan tuntutan massa kepada Kepala Kejati Sulsel.

“Segera kami hadapkan kepada Bapak Kajati yang baru. Insya Allah percayakan kepada kami. Apalagi kasus ini menyangkut hajat hidup orang banyak. Laporan ini tetap menjadi prioritas untuk segera dituntaskan,” katanya.

Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel, Soetarmi, menyampaikan bahwa penyidik masih terus melengkapi alat bukti sebelum perkara tersebut disampaikan kepada pimpinan.

“Saya setiap saat berkoordinasi dengan Ketua Laskar Arung Palakka. Jadi tidak perlu khawatir, karena tim penyidik Pidsus terus melengkapi seluruh alat bukti sebelum disampaikan kepada pimpinan,” ujarnya.

Dalam kesempatan yang sama, Andi Akbar Napoleon juga meminta Jaksa Agung RI melakukan evaluasi terhadap penanganan perkara tersebut. Ia mendesak agar dilakukan evaluasi terhadap penyidik yang menangani perkara apabila dinilai tidak menunjukkan perkembangan sesuai harapan pelapor.

Menurutnya, proses penegakan hukum harus dilakukan secara profesional, transparan, dan berintegritas guna menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan atau tanggapan dari pihak-pihak yang disebut dalam laporan terkait substansi dugaan tindak pidana korupsi tersebut.

Dugaan yang disampaikan dalam aksi unjuk rasa tersebut masih merupakan bagian dari proses penanganan oleh aparat penegak hukum dan belum memperoleh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

(Red/Tim)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel faktamerah.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kuasa Hukum Moratua Gajah Soroti Dugaan Kekeliruan Penerapan UU ITE dalam Laporan Polisi di Polres Dairi
Motor Konsumen Diduga Digembok Debt Collector FIF Group di Jakarta Timur, Telat Angsuran Baru 8 Hari
Kasus Dugaan Penganiayaan di Polsek Minasatene Belum Tuntas, Korban Pertanyakan Perkembangan Penyidikan
Laporan Dugaan Penyalahgunaan Dana IPL Belum Berujung, Warga Bekasi Minta Kadiv Propam Turun Tangan
Pemeriksaan Kasat Narkoba Tangsel Berlanjut, Polda Metro Jelaskan Duduk Perkara Kasus Etomidate
Kuasa Hukum Moratua Gajah Sampaikan Tanggapan Terbuka, Soroti Penerapan Pasal UU ITE dalam Laporan Polisi
Proyek Sarana Air Bersih di Desa Bojongloa Disorot, Papan Informasi dan Penerapan K3 Dipertanyakan
Korban Tolak Upaya Damai, Dugaan Penganiayaan di Pangkep Masuk Tahap Penyidikan
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 29 Juli 2026 - 17:18 WIB

Kuasa Hukum Moratua Gajah Soroti Dugaan Kekeliruan Penerapan UU ITE dalam Laporan Polisi di Polres Dairi

Selasa, 28 Juli 2026 - 10:22 WIB

Motor Konsumen Diduga Digembok Debt Collector FIF Group di Jakarta Timur, Telat Angsuran Baru 8 Hari

Selasa, 28 Juli 2026 - 06:32 WIB

Kasus Dugaan Penganiayaan di Polsek Minasatene Belum Tuntas, Korban Pertanyakan Perkembangan Penyidikan

Selasa, 28 Juli 2026 - 01:11 WIB

Laporan Dugaan Penyalahgunaan Dana IPL Belum Berujung, Warga Bekasi Minta Kadiv Propam Turun Tangan

Selasa, 28 Juli 2026 - 00:28 WIB

Pemeriksaan Kasat Narkoba Tangsel Berlanjut, Polda Metro Jelaskan Duduk Perkara Kasus Etomidate

Berita Terbaru