JAKARTA, FAKTAMERAH.COM – Inspektorat Pembantu Kota (Irbanko) Jakarta Pusat akan memanggil jajaran Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (CKTRP) Jakarta Pusat untuk meminta penjelasan terkait penanganan dugaan pelanggaran Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) pada sebuah rumah kos enam lantai di Jalan PHB Petojo Selatan, RW 05, Kelurahan Petojo Utara, Kecamatan Gambir.
Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari pengawasan terhadap proses penegakan aturan perizinan bangunan. Irbanko ingin memastikan seluruh tindakan yang telah diambil aparat teknis telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, termasuk penerapan sanksi terhadap bangunan yang diduga melanggar izin pembangunan.
Irbanko juga akan meminta penjelasan mengenai dugaan masih berlangsungnya aktivitas pembangunan meskipun bangunan tersebut sebelumnya telah dikenai tindakan penggembokan. Selain itu, aspek penegakan sanksi administratif maupun pidana sesuai regulasi PBG akan menjadi salah satu materi yang dibahas dalam pertemuan tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pihak Irbanko menegaskan, apabila hasil pemeriksaan menemukan adanya ketidaksesuaian antara pembangunan di lapangan dengan PBG yang telah diterbitkan, maka pencabutan izin bangunan menjadi salah satu opsi yang dapat ditempuh sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kasus ini mencuat setelah bangunan rumah kos enam lantai tersebut diduga melanggar ketentuan mengenai batas jarak bebas bangunan serta intensitas ketinggian yang diizinkan. Sebelumnya, Sudin CKTRP Jakarta Pusat telah memberikan sanksi berupa penyegelan hingga penggembokan karena pemilik diduga tetap melanjutkan pembangunan meski telah diberikan tindakan administratif.
Sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, pelanggaran terhadap Persetujuan Bangunan Gedung dapat dikenai sanksi bertahap, mulai dari peringatan tertulis, pembatasan kegiatan pembangunan, hingga pencabutan PBG apabila pelanggaran terbukti dan tidak dipatuhi.
(Ramdani)
![]()







