Dugaan Manipulasi Data Kependudukan Libatkan ASN di Batang, Laporan Resmi Disampaikan ke BKPSDM

- Penulis

Sabtu, 4 Juli 2026 - 14:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Batang, FaktaMerah.com – Dugaan ketidaksesuaian data administrasi kependudukan yang menyeret nama seorang pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Batang menjadi sorotan setelah Kantor Hukum Advokasi.ID melayangkan laporan resmi kepada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Batang, Sabtu (4/7/2026).

Laporan tersebut menyebut nama Budhi Santoso yang menjabat sebagai Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Batang serta istrinya, Puji Utami, yang berprofesi sebagai guru di SMP Negeri 8 Batang.

Keduanya dilaporkan terkait dugaan adanya persoalan administrasi kependudukan yang masih memerlukan klarifikasi dan pendalaman oleh instansi berwenang.

ADVERTISEMENT

google.com, pub-4845885741970817, DIRECT, f08c47fec0942fa0

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut keterangan dalam laporan, persoalan bermula dari temuan dua mantan karyawan PT Indoraya Multi Internasional, Dani Purwanti dan Retno Setyowati, yang menemukan dugaan kejanggalan pada data kependudukan Direktur perusahaan tersebut, Shoraya Lolyta Octaviana.

Berdasarkan dokumen administrasi kependudukan tahun 2019 yang disebutkan dalam laporan, Shoraya tercatat sebagai anak dari Budhi Santoso dan Puji Utami. Namun, dalam proses mediasi yang berlangsung di Hotel Sendang Sari Batang pada 15 Juni 2026 dan difasilitasi oleh Inspektorat Kabupaten Batang, Budhi Santoso dikabarkan menyampaikan bahwa Shoraya hanya pernah tinggal bersama keluarganya sejak masih duduk di bangku SMA dan kemudian kembali kepada orang tua kandungnya setelah lulus.

Dalam kesempatan tersebut, Budhi juga disebut menyatakan tidak pernah mengurus penerbitan KTP elektronik, Kartu Keluarga, maupun menerima dokumen kepemiluan atas nama yang bersangkutan.

Perbedaan antara data administrasi dan penjelasan yang disampaikan dalam mediasi itulah yang kemudian menjadi dasar pelaporan kepada BKPSDM untuk dilakukan pemeriksaan sesuai ketentuan yang berlaku.
Kuasa hukum pelapor yang terdiri dari R. Adi Prakoso, S.H., Pebrison Andries, S.H., dan Donni Taufiq, S.H., meminta agar seluruh proses dilakukan secara objektif, profesional, dan transparan. Mereka juga meminta instansi terkait menelusuri apakah terdapat unsur pelanggaran administrasi maupun dugaan pelanggaran hukum lainnya.

Baca Juga:  Ketua KAKI Jatim Desak KPK Segera Adili Anwar Sadad demi Jaga Integritas Lembaga Antirasuah

Dalam laporannya, kuasa hukum juga mengutip ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan serta ketentuan pidana dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan penegasan bahwa penerapan pasal-pasal tersebut merupakan kewenangan aparat penegak hukum apabila nantinya ditemukan bukti yang cukup.
Sementara itu, laporan bernomor 092/VI/2026 tertanggal 23 Juni 2026 telah diterima BKPSDM Kabupaten Batang. Selain disampaikan kepada pemerintah daerah, laporan tersebut juga ditembuskan kepada sejumlah instansi di tingkat pusat, di antaranya Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Kementerian Dalam Negeri, serta Badan Kepegawaian Negara.

Dalam perkembangan yang turut menjadi perhatian publik, Kepala Inspektorat Kabupaten Batang, Imam Budiyono, disebut mengenal kedua pihak yang dilaporkan. Kondisi tersebut memunculkan harapan agar seluruh proses pemeriksaan tetap berjalan secara independen dan mengedepankan prinsip objektivitas.

Hingga berita ini disusun, belum terdapat keputusan ataupun hasil pemeriksaan resmi dari BKPSDM maupun instansi terkait mengenai substansi laporan tersebut. Oleh karena itu, seluruh pihak yang disebut dalam perkara ini tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi maupun pembelaan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Publik kini menantikan langkah BKPSDM Kabupaten Batang dalam menindaklanjuti laporan tersebut secara profesional, transparan, dan berkeadilan guna menjaga kepercayaan masyarakat terhadap integritas aparatur sipil negara.

(Redaksi)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel faktamerah.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Setiakawan Ujung RW 09 Duri Pulo Kembali Digegerkan Kehilangan Motor
Pemberitaan Dugaan Biaya Rp5 Juta di Ultra Disorot, GMOCT Pertanyakan Verifikasi Berimbang
Bangunan di Jalan KH Hasyim Ashari Karang Tengah Disorot, Status Perizinan Dipertanyakan
Anggaran Infrastruktur Rp2,01 Triliun Papua Barat-Papua Barat Daya Disorot, Dugaan Pekerjaan Fiktif Diminta Diusut
Kasus Tempuran Magelang Masuk Tahap II, Kuasa Hukum Enam Tersangka Minta Dugaan Provokasi Diusut
Tarik Motor Pukul 00.41 WIB, Bolehkah? KTA Mitra Adira Finance Jadi Sorotan
Polda Banten Imbau Massa Aksi Sampaikan Aspirasi Secara Damai, Hindari Provokasi
GERTAK Laporkan KH Musta’in Syafi’i ke Bareskrim, Persoalkan Materi Ceramah dan Video
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 00:10 WIB

Setiakawan Ujung RW 09 Duri Pulo Kembali Digegerkan Kehilangan Motor

Minggu, 13 September 2026 - 11:25 WIB

Pemberitaan Dugaan Biaya Rp5 Juta di Ultra Disorot, GMOCT Pertanyakan Verifikasi Berimbang

Selasa, 8 September 2026 - 10:00 WIB

Bangunan di Jalan KH Hasyim Ashari Karang Tengah Disorot, Status Perizinan Dipertanyakan

Jumat, 4 September 2026 - 07:44 WIB

Anggaran Infrastruktur Rp2,01 Triliun Papua Barat-Papua Barat Daya Disorot, Dugaan Pekerjaan Fiktif Diminta Diusut

Jumat, 4 September 2026 - 07:15 WIB

Kasus Tempuran Magelang Masuk Tahap II, Kuasa Hukum Enam Tersangka Minta Dugaan Provokasi Diusut

Berita Terbaru

Hukum & Kriminal

OTT KPK di ATR/BPN: 8 Orang Jadi Tersangka Dugaan Suap dan Gratifikasi

Rabu, 16 Sep 2026 - 15:31 WIB