Batang, FaktaMerah.com – Dugaan ketidaksesuaian data administrasi kependudukan yang menyeret nama seorang pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Batang menjadi sorotan setelah Kantor Hukum Advokasi.ID melayangkan laporan resmi kepada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Batang, Sabtu (4/7/2026).
Laporan tersebut menyebut nama Budhi Santoso yang menjabat sebagai Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Batang serta istrinya, Puji Utami, yang berprofesi sebagai guru di SMP Negeri 8 Batang.
Keduanya dilaporkan terkait dugaan adanya persoalan administrasi kependudukan yang masih memerlukan klarifikasi dan pendalaman oleh instansi berwenang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut keterangan dalam laporan, persoalan bermula dari temuan dua mantan karyawan PT Indoraya Multi Internasional, Dani Purwanti dan Retno Setyowati, yang menemukan dugaan kejanggalan pada data kependudukan Direktur perusahaan tersebut, Shoraya Lolyta Octaviana.
Berdasarkan dokumen administrasi kependudukan tahun 2019 yang disebutkan dalam laporan, Shoraya tercatat sebagai anak dari Budhi Santoso dan Puji Utami. Namun, dalam proses mediasi yang berlangsung di Hotel Sendang Sari Batang pada 15 Juni 2026 dan difasilitasi oleh Inspektorat Kabupaten Batang, Budhi Santoso dikabarkan menyampaikan bahwa Shoraya hanya pernah tinggal bersama keluarganya sejak masih duduk di bangku SMA dan kemudian kembali kepada orang tua kandungnya setelah lulus.
Dalam kesempatan tersebut, Budhi juga disebut menyatakan tidak pernah mengurus penerbitan KTP elektronik, Kartu Keluarga, maupun menerima dokumen kepemiluan atas nama yang bersangkutan.
Perbedaan antara data administrasi dan penjelasan yang disampaikan dalam mediasi itulah yang kemudian menjadi dasar pelaporan kepada BKPSDM untuk dilakukan pemeriksaan sesuai ketentuan yang berlaku.
Kuasa hukum pelapor yang terdiri dari R. Adi Prakoso, S.H., Pebrison Andries, S.H., dan Donni Taufiq, S.H., meminta agar seluruh proses dilakukan secara objektif, profesional, dan transparan. Mereka juga meminta instansi terkait menelusuri apakah terdapat unsur pelanggaran administrasi maupun dugaan pelanggaran hukum lainnya.
Dalam laporannya, kuasa hukum juga mengutip ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan serta ketentuan pidana dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan penegasan bahwa penerapan pasal-pasal tersebut merupakan kewenangan aparat penegak hukum apabila nantinya ditemukan bukti yang cukup.
Sementara itu, laporan bernomor 092/VI/2026 tertanggal 23 Juni 2026 telah diterima BKPSDM Kabupaten Batang. Selain disampaikan kepada pemerintah daerah, laporan tersebut juga ditembuskan kepada sejumlah instansi di tingkat pusat, di antaranya Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Kementerian Dalam Negeri, serta Badan Kepegawaian Negara.
Dalam perkembangan yang turut menjadi perhatian publik, Kepala Inspektorat Kabupaten Batang, Imam Budiyono, disebut mengenal kedua pihak yang dilaporkan. Kondisi tersebut memunculkan harapan agar seluruh proses pemeriksaan tetap berjalan secara independen dan mengedepankan prinsip objektivitas.
Hingga berita ini disusun, belum terdapat keputusan ataupun hasil pemeriksaan resmi dari BKPSDM maupun instansi terkait mengenai substansi laporan tersebut. Oleh karena itu, seluruh pihak yang disebut dalam perkara ini tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi maupun pembelaan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Publik kini menantikan langkah BKPSDM Kabupaten Batang dalam menindaklanjuti laporan tersebut secara profesional, transparan, dan berkeadilan guna menjaga kepercayaan masyarakat terhadap integritas aparatur sipil negara.
(Redaksi)
![]()







