Dugaan Manipulasi Data Kependudukan Libatkan ASN di Batang, Laporan Resmi Disampaikan ke BKPSDM

- Penulis

Sabtu, 4 Juli 2026 - 14:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Batang, FaktaMerah.com – Dugaan ketidaksesuaian data administrasi kependudukan yang menyeret nama seorang pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Batang menjadi sorotan setelah Kantor Hukum Advokasi.ID melayangkan laporan resmi kepada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Batang, Sabtu (4/7/2026).

Laporan tersebut menyebut nama Budhi Santoso yang menjabat sebagai Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Batang serta istrinya, Puji Utami, yang berprofesi sebagai guru di SMP Negeri 8 Batang.

Keduanya dilaporkan terkait dugaan adanya persoalan administrasi kependudukan yang masih memerlukan klarifikasi dan pendalaman oleh instansi berwenang.

ADVERTISEMENT

google.com, pub-4845885741970817, DIRECT, f08c47fec0942fa0

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut keterangan dalam laporan, persoalan bermula dari temuan dua mantan karyawan PT Indoraya Multi Internasional, Dani Purwanti dan Retno Setyowati, yang menemukan dugaan kejanggalan pada data kependudukan Direktur perusahaan tersebut, Shoraya Lolyta Octaviana.

Berdasarkan dokumen administrasi kependudukan tahun 2019 yang disebutkan dalam laporan, Shoraya tercatat sebagai anak dari Budhi Santoso dan Puji Utami. Namun, dalam proses mediasi yang berlangsung di Hotel Sendang Sari Batang pada 15 Juni 2026 dan difasilitasi oleh Inspektorat Kabupaten Batang, Budhi Santoso dikabarkan menyampaikan bahwa Shoraya hanya pernah tinggal bersama keluarganya sejak masih duduk di bangku SMA dan kemudian kembali kepada orang tua kandungnya setelah lulus.

Dalam kesempatan tersebut, Budhi juga disebut menyatakan tidak pernah mengurus penerbitan KTP elektronik, Kartu Keluarga, maupun menerima dokumen kepemiluan atas nama yang bersangkutan.

Perbedaan antara data administrasi dan penjelasan yang disampaikan dalam mediasi itulah yang kemudian menjadi dasar pelaporan kepada BKPSDM untuk dilakukan pemeriksaan sesuai ketentuan yang berlaku.
Kuasa hukum pelapor yang terdiri dari R. Adi Prakoso, S.H., Pebrison Andries, S.H., dan Donni Taufiq, S.H., meminta agar seluruh proses dilakukan secara objektif, profesional, dan transparan. Mereka juga meminta instansi terkait menelusuri apakah terdapat unsur pelanggaran administrasi maupun dugaan pelanggaran hukum lainnya.

Baca Juga:  KETUM PITI Dr Ipong Hembing Putra : PITI Diduga Dikubur”, Lewat Jalur Administrasi

Dalam laporannya, kuasa hukum juga mengutip ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan serta ketentuan pidana dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan penegasan bahwa penerapan pasal-pasal tersebut merupakan kewenangan aparat penegak hukum apabila nantinya ditemukan bukti yang cukup.
Sementara itu, laporan bernomor 092/VI/2026 tertanggal 23 Juni 2026 telah diterima BKPSDM Kabupaten Batang. Selain disampaikan kepada pemerintah daerah, laporan tersebut juga ditembuskan kepada sejumlah instansi di tingkat pusat, di antaranya Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Kementerian Dalam Negeri, serta Badan Kepegawaian Negara.

Dalam perkembangan yang turut menjadi perhatian publik, Kepala Inspektorat Kabupaten Batang, Imam Budiyono, disebut mengenal kedua pihak yang dilaporkan. Kondisi tersebut memunculkan harapan agar seluruh proses pemeriksaan tetap berjalan secara independen dan mengedepankan prinsip objektivitas.

Hingga berita ini disusun, belum terdapat keputusan ataupun hasil pemeriksaan resmi dari BKPSDM maupun instansi terkait mengenai substansi laporan tersebut. Oleh karena itu, seluruh pihak yang disebut dalam perkara ini tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi maupun pembelaan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Publik kini menantikan langkah BKPSDM Kabupaten Batang dalam menindaklanjuti laporan tersebut secara profesional, transparan, dan berkeadilan guna menjaga kepercayaan masyarakat terhadap integritas aparatur sipil negara.

(Redaksi)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel faktamerah.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Satreskrim Polres Pelabuhan Makassar Tangkap Terduga Pelaku Dugaan Kekerasan Seksual di Barru
Kuasa Hukum Moratua Gajah Soroti Dugaan Kekeliruan Penerapan UU ITE dalam Laporan Polisi di Polres Dairi
Laskar Arung Palakka Desak Kejati Sulsel Percepat Penanganan Dugaan Korupsi Proyek Pokir Bone
Motor Konsumen Diduga Digembok Debt Collector FIF Group di Jakarta Timur, Telat Angsuran Baru 8 Hari
Kasus Dugaan Penganiayaan di Polsek Minasatene Belum Tuntas, Korban Pertanyakan Perkembangan Penyidikan
Laporan Dugaan Penyalahgunaan Dana IPL Belum Berujung, Warga Bekasi Minta Kadiv Propam Turun Tangan
Pemeriksaan Kasat Narkoba Tangsel Berlanjut, Polda Metro Jelaskan Duduk Perkara Kasus Etomidate
Kuasa Hukum Moratua Gajah Sampaikan Tanggapan Terbuka, Soroti Penerapan Pasal UU ITE dalam Laporan Polisi
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 30 Juli 2026 - 09:56 WIB

Satreskrim Polres Pelabuhan Makassar Tangkap Terduga Pelaku Dugaan Kekerasan Seksual di Barru

Rabu, 29 Juli 2026 - 17:18 WIB

Kuasa Hukum Moratua Gajah Soroti Dugaan Kekeliruan Penerapan UU ITE dalam Laporan Polisi di Polres Dairi

Selasa, 28 Juli 2026 - 16:01 WIB

Laskar Arung Palakka Desak Kejati Sulsel Percepat Penanganan Dugaan Korupsi Proyek Pokir Bone

Selasa, 28 Juli 2026 - 10:22 WIB

Motor Konsumen Diduga Digembok Debt Collector FIF Group di Jakarta Timur, Telat Angsuran Baru 8 Hari

Selasa, 28 Juli 2026 - 06:32 WIB

Kasus Dugaan Penganiayaan di Polsek Minasatene Belum Tuntas, Korban Pertanyakan Perkembangan Penyidikan

Berita Terbaru