Transparansi Desa Jayabakti Dipertanyakan, Sengketa Informasi Dibawa ke Komisi Informasi Jabar

- Penulis

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 12:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KABUPATEN BEKASI, FAKTAMERAH.COM – Persoalan akses informasi publik terkait dokumen penyelenggaraan pemerintahan Desa Jayabakti, Kecamatan Cabangbungin, Kabupaten Bekasi, berlanjut ke jalur penyelesaian sengketa informasi.

Kelompok Kerja Ikatan Wartawan Online Indonesia (Pokja IWO Indonesia) Kabupaten Bekasi mengajukan sengketa informasi terhadap Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Desa Jayabakti ke Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat pada 9 Juli 2026.

Langkah tersebut ditempuh setelah pihak pemohon mengaku telah mengajukan permohonan informasi dan keberatan kepada Atasan PPID, namun belum memperoleh tanggapan sebagaimana yang diharapkan.

ADVERTISEMENT

google.com, pub-4845885741970817, DIRECT, f08c47fec0942fa0

SCROLL TO RESUME CONTENT

Informasi yang dimohonkan berkaitan dengan dokumen Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LKPJ/LPPD) Desa Jayabakti untuk periode 2018 hingga 2025.

Ketua Pokja IWO Indonesia Kabupaten Bekasi, Karno Jikar, mengatakan permohonan tersebut merupakan bagian dari upaya memperoleh informasi yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan dan penggunaan anggaran publik.

“Kami telah menempuh prosedur sesuai koridor hukum UU KIP. Namun, ketika kami meminta dokumen LKPJ/LPPD periode 2018–2025, belum ada tanggapan yang kami harapkan dari pihak Pemdes. Karena itu, kami menempuh mekanisme penyelesaian sengketa informasi,” ujar Karno.

Menurut Karno, dokumen yang dimohonkan meliputi LKPJ/LPPD Desa Jayabakti untuk tahun 2018, 2019, 2020, 2021, 2022, 2023, 2024, dan 2025.

Baca Juga:  Diduga Pemberitaan Menyesatkan, Sekdis DPPKBP3A Cianjur Klarifikasi Narasi soal KPAD; Ketua KPAD Pertimbangkan Langkah Hukum

Adapun sengketa tersebut kini menjadi kewenangan Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat untuk ditangani sesuai mekanisme penyelesaian sengketa informasi publik.

Pokja IWO Indonesia berharap proses tersebut dapat memberikan kepastian mengenai status informasi yang dimohonkan serta memastikan hak masyarakat atas informasi publik tetap terlindungi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Karno menegaskan pihaknya akan mengikuti seluruh tahapan penyelesaian sengketa sesuai prosedur yang berlaku.

“Kami berharap Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat dapat memproses sengketa ini sesuai ketentuan. Kami akan menghormati dan mengikuti mekanisme yang ditetapkan hingga adanya keputusan,” katanya.

Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan dari Pemerintah Desa Jayabakti maupun PPID Desa Jayabakti mengenai alasan belum diberikannya dokumen yang dimohonkan. Konfirmasi dari pihak terkait tetap diperlukan agar pemberitaan berimbang.

Sengketa informasi tersebut selanjutnya akan menjadi ruang bagi kedua pihak untuk menyampaikan argumentasi dan bukti masing-masing di hadapan Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat.

(Red-Tim)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel faktamerah.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Somasi ke Lapas Paledang Belum Ditanggapi, Kuasa Hukum DS Soroti Dugaan Poligami Tanpa Izin
Kasus Gratifikasi Rp20,7 Miliar, KPK Tahan Mantan Kakanwil DJP Muhammad Haniv
Dugaan NIK Ganda Direktur PT IMI Masuk Pemeriksaan BKPSDM Batang
Challenge Hafalan Surat Ad-Duha Berhadiah Miras di Sound Project Diselidiki Polisi
SuperApp Polri Terhubung hingga Polsek, Layanan 110 Mudahkan Warga Minta Bantuan
Satres Narkoba Polres Pelabuhan Makassar Ungkap 50 Kasus Narkotika, 80 Tersangka Diamankan
Permasberto Dorong Polisi Usut Dugaan Pelanggaran UU ITE dalam Polemik Wali Murid SDN Yudha
Ketua FRB: Kritik Harus Berdasarkan Fakta, Dugaan Pemerasan Wajib Diusut
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 21 Agustus 2026 - 08:15 WIB

Somasi ke Lapas Paledang Belum Ditanggapi, Kuasa Hukum DS Soroti Dugaan Poligami Tanpa Izin

Kamis, 20 Agustus 2026 - 05:40 WIB

Kasus Gratifikasi Rp20,7 Miliar, KPK Tahan Mantan Kakanwil DJP Muhammad Haniv

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 12:28 WIB

Transparansi Desa Jayabakti Dipertanyakan, Sengketa Informasi Dibawa ke Komisi Informasi Jabar

Jumat, 14 Agustus 2026 - 09:36 WIB

Dugaan NIK Ganda Direktur PT IMI Masuk Pemeriksaan BKPSDM Batang

Rabu, 12 Agustus 2026 - 10:05 WIB

Challenge Hafalan Surat Ad-Duha Berhadiah Miras di Sound Project Diselidiki Polisi

Berita Terbaru