Somasi ke Lapas Paledang Belum Ditanggapi, Kuasa Hukum DS Soroti Dugaan Poligami Tanpa Izin

- Penulis

Jumat, 21 Agustus 2026 - 08:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BOGOR, FAKTAMERAH.COM – Kuasa hukum perempuan berinisial DS mengungkapkan telah melayangkan somasi terkait dugaan penipuan status perkawinan dan poligami tanpa izin yang diduga dilakukan oleh seorang pegawai Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Paledang, Bogor, berinisial EW, Jumat (21/8/2026).

Kuasa hukum DS, Judistia Aziz Tawakal, S.H., M.H., mengatakan surat somasi tersebut telah disampaikan sejak 3 Agustus 2026 kepada EW, pimpinan Lapas Kelas IIA Paledang, serta pihak Inspektorat. Namun, menurut dia, hingga 21 Agustus 2026 belum diterima tanggapan resmi atas somasi tersebut.

Judistia mengatakan pihaknya menerima Surat Kuasa Khusus dari DS pada 20 Juni 2026. Menurutnya, DS mengaku menjadi korban dugaan penipuan terkait status perkawinan EW.

ADVERTISEMENT

google.com, pub-4845885741970817, DIRECT, f08c47fec0942fa0

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami telah menerima Surat Kuasa Khusus dari klien kami, Saudari DS, pada tanggal 20 Juni 2026. Klien kami menjadi korban penipuan status perkawinan dan poligami yang dilakukan oleh EW, Kaur Kepegawaian Lapas Kelas IIA Paledang,” ujar Judistia.

Ia juga menyampaikan bahwa DS mengaku tidak mendapatkan nafkah sebagaimana yang menurutnya menjadi kewajiban dalam perkawinan.

Setelah menerima kuasa hukum tersebut, Judistia menyatakan pihaknya mengambil sejumlah langkah, termasuk mengirimkan somasi kepada pihak-pihak yang disebut berkaitan dengan perkara tersebut.

“Kami telah mengirimkan surat somasi kepada Saudara EW, kepada pimpinan Lapas Kelas IIA Paledang, dan juga kepada Kepala Inspektorat. Namun sampai saat ini, belum ada jawaban maupun tanggapan resmi dari pihak-pihak tersebut,” katanya.

Menurut Judistia, persoalan tersebut perlu mendapat perhatian karena EW disebut merupakan pegawai pada instansi pemerintah. Ia menyebut kliennya mengaku baru mengetahui bahwa EW masih memiliki istri ketika hubungan perkawinan dengan DS telah berlangsung.

“Klien kami dibohongi sejak awal. EW mengaku sudah duda, padahal menurut informasi yang kami terima masih beristri sah dan memiliki anak. Klien kami juga menduga dirinya merupakan istri kelima,” ujar Judistia.

Pernyataan mengenai status perkawinan tersebut masih merupakan keterangan dari pihak kuasa hukum dan belum disertai keterangan dari EW maupun pihak Lapas Kelas IIA Paledang dalam informasi yang diterima media ini.

Kuasa Hukum Minta Inspektorat dan Lapas Menindaklanjuti

Judistia berharap pihak terkait dapat memberikan klarifikasi dan menindaklanjuti laporan atau somasi yang telah disampaikan.

“Saya berharap pihak Inspektorat dan pimpinan Lapas segera menindaklanjuti permasalahan ini agar persoalan tersebut dapat menjadi jelas dan tidak ada pihak lain yang dirugikan,” tegasnya.

Ia menilai pemeriksaan secara internal diperlukan untuk mengetahui apakah terdapat pelanggaran ketentuan kepegawaian maupun aturan lain yang relevan.

Baca Juga:  Remaja Pengancam Pedagang dengan Golok di Citeureup Resmi Jadi Tersangka, Polisi Tegaskan Tak Ada Ruang bagi Premanisme

Aturan Perkawinan PNS

Dalam konteks kepegawaian, PP Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi PNS masih berstatus berlaku dan telah diubah melalui PP Nomor 45 Tahun 1990. Salah satu ketentuan hasil perubahan tersebut menyatakan bahwa PNS pria yang akan beristri lebih dari seorang wajib memperoleh izin terlebih dahulu dari pejabat.

Sementara itu, ketentuan mengenai perkawinan secara umum diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 16 Tahun 2019. Ketentuan mengenai poligami mensyaratkan adanya izin pengadilan serta persyaratan tertentu yang harus dipenuhi.

Karena itu, dugaan adanya perkawinan lebih dari satu tanpa memenuhi persyaratan hukum perlu dibuktikan melalui dokumen perkawinan, izin yang relevan, serta pemeriksaan oleh lembaga yang berwenang.

Dari sisi disiplin kepegawaian, PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS mengatur kewajiban, larangan, jenis hukuman disiplin, kewenangan pejabat yang menghukum, serta hak PNS untuk melakukan upaya administratif. Sanksi disiplin diberikan berdasarkan hasil pemeriksaan dan pembuktian atas pelanggaran, bukan semata-mata berdasarkan tuduhan.

Adapun UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN yang disebut dalam bahan awal telah dicabut dan digantikan oleh UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN. Karena itu, rujukan hukum dalam perkara yang berkaitan dengan status ASN perlu menggunakan ketentuan yang berlaku saat ini.

Menunggu Klarifikasi Pihak Lapas

Hingga berita ini ditulis, belum terdapat keterangan resmi dari EW maupun pihak Lapas Kelas IIA Paledang mengenai tudingan yang disampaikan kuasa hukum DS.

Konfirmasi dari pihak yang disebutkan penting untuk memberikan ruang hak jawab dan memastikan informasi mengenai dugaan penipuan status perkawinan serta dugaan poligami tanpa izin dapat diuji secara berimbang.

Perkara ini selanjutnya masih berada pada tahap penyampaian somasi dan permintaan penjelasan. Belum ada kesimpulan bahwa EW telah terbukti melakukan pelanggaran hukum ataupun pelanggaran disiplin kepegawaian.

Prinsip praduga tak bersalah tetap berlaku sampai adanya putusan atau hasil pemeriksaan dari lembaga yang berwenang.

(Hendrik)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel faktamerah.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kasus Gratifikasi Rp20,7 Miliar, KPK Tahan Mantan Kakanwil DJP Muhammad Haniv
Transparansi Desa Jayabakti Dipertanyakan, Sengketa Informasi Dibawa ke Komisi Informasi Jabar
Dugaan NIK Ganda Direktur PT IMI Masuk Pemeriksaan BKPSDM Batang
Challenge Hafalan Surat Ad-Duha Berhadiah Miras di Sound Project Diselidiki Polisi
SuperApp Polri Terhubung hingga Polsek, Layanan 110 Mudahkan Warga Minta Bantuan
Satres Narkoba Polres Pelabuhan Makassar Ungkap 50 Kasus Narkotika, 80 Tersangka Diamankan
Permasberto Dorong Polisi Usut Dugaan Pelanggaran UU ITE dalam Polemik Wali Murid SDN Yudha
Ketua FRB: Kritik Harus Berdasarkan Fakta, Dugaan Pemerasan Wajib Diusut
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 21 Agustus 2026 - 08:15 WIB

Somasi ke Lapas Paledang Belum Ditanggapi, Kuasa Hukum DS Soroti Dugaan Poligami Tanpa Izin

Kamis, 20 Agustus 2026 - 05:40 WIB

Kasus Gratifikasi Rp20,7 Miliar, KPK Tahan Mantan Kakanwil DJP Muhammad Haniv

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 12:28 WIB

Transparansi Desa Jayabakti Dipertanyakan, Sengketa Informasi Dibawa ke Komisi Informasi Jabar

Jumat, 14 Agustus 2026 - 09:36 WIB

Dugaan NIK Ganda Direktur PT IMI Masuk Pemeriksaan BKPSDM Batang

Rabu, 12 Agustus 2026 - 10:05 WIB

Challenge Hafalan Surat Ad-Duha Berhadiah Miras di Sound Project Diselidiki Polisi

Berita Terbaru

Hukum & Kriminal

Polda Banten Telusuri Informasi Viral Dugaan Penculikan Anak di Pontang

Sabtu, 22 Agu 2026 - 12:24 WIB