JAKARTA, FaktaMerah.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dan menahan delapan orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa suap dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Penetapan tersangka tersebut merupakan hasil operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK dan diumumkan pada 15 September 2026.
Dalam keterangan yang disampaikan KPK, perkara tersebut berkaitan dengan dugaan praktik suap dan penerimaan gratifikasi dalam layanan pertanahan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
KPK menilai kasus tersebut menjadi perhatian karena layanan pertanahan bersentuhan langsung dengan kepentingan masyarakat. Praktik korupsi dalam pelayanan publik, menurut KPK, berpotensi mengganggu kepercayaan masyarakat terhadap proses pelayanan yang seharusnya transparan dan akuntabel.
Selain melakukan penindakan, KPK menyatakan akan mendorong pembenahan tata kelola di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Salah satu aspek yang menjadi perhatian adalah mekanisme pencatatan dan penghapusan blokir dalam layanan pertanahan. Berdasarkan kajian KPK, area tersebut memiliki potensi kerawanan apabila tidak disertai sistem pengawasan dan pengendalian yang memadai.
KPK sebelumnya juga telah mengidentifikasi sejumlah persoalan dalam tata kelola layanan pertanahan yang dapat membuka ruang terjadinya pungutan liar, suap, maupun gratifikasi.
Dorong Pembenahan Sistem
KPK menegaskan bahwa pemberantasan korupsi tidak hanya dilakukan melalui penindakan terhadap perkara yang telah terjadi, tetapi juga melalui pencegahan dan perbaikan sistem.
Pada Agustus 2026, KPK bahkan menggelar program penguatan integritas bersama jajaran Kementerian ATR/BPN. Program tersebut diarahkan untuk memperkuat budaya integritas serta mengidentifikasi risiko korupsi dalam proses bisnis di lingkungan kementerian.
KPK juga mencatat bahwa sektor pertanahan memiliki tingkat kerawanan tertentu karena berkaitan dengan pelayanan publik, kepastian hukum atas tanah, investasi, serta pengelolaan aset.
Dalam perkara yang kini ditangani, KPK menyatakan akan mengawal tindak lanjut perbaikan sistem di lingkungan ATR/BPN.
Masyarakat juga didorong ikut mengawasi pelayanan pertanahan dan melaporkan apabila menemukan dugaan penyimpangan kepada aparat atau kanal pengaduan yang tersedia.
KPK sebelumnya menjelaskan bahwa masyarakat dapat menyampaikan laporan dugaan tindak pidana korupsi melalui mekanisme pengaduan yang disediakan lembaga tersebut.
Kasus OTT di lingkungan ATR/BPN ini selanjutnya masih dalam proses hukum. Para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka memiliki hak untuk memperoleh proses hukum yang adil dan tetap dianggap tidak bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
(Red)
![]()






